Guna lebih memperjelas penjelasan hadits ke 5 ini, kita perlu mengulas tentang masalah bid’ah di dalam agama. Berikut penjelasannya secara ringkas.
Kenapa Lahir Bid’ah?
Ada beberapa penyebab lahirnya bid’ah dalam agama. Di antaranya:
Menganggap baik perbuatan atau amalan ibadah tertentu.
Ini merupakan penyebab yang paling banyak. Para pelaku bid’ah sering beralasan: “Ini’kan perbuatan baik, kenapa dilarang?” Mereka tidak paham, bahwa dalam Islam, maqbul atau tidaknya sebuah amal, bukan sekedar dilihat dari sudut pandang baik tetapi juga harus benar (ash Shawab).
Membaca Al Quran adalah baik, tetapi tidak benar membacanya ketika ruku’ dan sujud, sebab syariat melarangnya. Shalat adalah baik, tetapi tidak benar dilakukan di WC atau diwaktu-waktu larangan shalat, kecuali ada udzur syar’i.
Berhujjah dengan Hadits Dhaif
Tidak sedikit pula amalan bid’ah dilakukan karena didasari hadits-hadits dhaif bahkan palsu. Misalkan hadits-hadits yang beredar di buku-buku emperan, atau yang tersebar dari mulut ke mulut, tentang ibadah dan anjurannya. Barang siapa yang melakukan shalat anu pada waktu anu maka akan mendapatkan ini. Barang siapa yang membaca anu setiap habis ini maka dia akan begini, dan yang semisalnya. Lalu, manusia membacanya dan dibarengi semangat yang tinggi lalu mereka mengamalkannya tanpa peduli kebenaran (validitas) riwayat itu. Akhirnya, mereka mewajibkan dan menyunnahkan ibadah spesifik yang tidak pernah Nabi wajibkan dan sunnahkan. Para ulama sepakat tidak boleh menggunakan hadits dhaif untuk menentukan halal dan haram, serta wajib atau sunahnya perbuatan.
Memang benar, banyak ulama yang membolehkan menggunakan hadits dhaif untuk menggalakkan fadhailul ‘amal, adab, dan kehalusan budi pekerti. Seperti anjuran memperbanyak baca Al Quran, qiyamul lail, tarawih, dan lainnya. Tetapi, kenyataan yang terjadi adalah kebanyakan manusia menggunakan hadits-hadits dhaif untuk pijakan dasar hukum amal tersebut, bukan dalam rangka menyemangatinya. Ini memang perbedaannya amat tipis.
Para imam yang membolehkan adalah Imam Ahmad bin Hambal, Imam Al Hakim, Imam Yahya Al Qaththan, Imam Abdurrahman bin Mahdi , Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam Abdullah bin Mubarak, Imam An Nawawi, Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Imam As Suyuthi, Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, Imam Ibnu Rajab Al Hambali, dan lainnya. Mereka ini, jika meriwayatkan hadits tentang halal haram, dan hukum agama, maka mereka mengketatkan penelitian sanad, tetapi ketika meriwayatkan hadits tentang adab, budi pekerti, ancaman, kabar gembira, azab dan pahala, mereka melonggarkan sanad.
Ulama belakangan –seperti Imam An Nawawi, Imam As Suyuthi, Imam Ibnu Hajar, Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam, dan Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id- memberikan syarat yang ketat dalam pemakaian hadits dhaif untuk fadhailul ‘amal, yakni:
- Kedhaifannya tidak parah. Nah, syarat ini nampaknya hanya teori belaka, sebab pada kenyataannya banyak manusia menggunakan hadits yang kedhaifannya parah, seperti munkar, matruk (semi palsu), maudhu’ (palsu), bahkan laa ashala lahu (tidak ada dasarnya).
- Isinya tidak bertentangan dengan watak umum ajaran Islam. Misal menggunakan hadits dhaif tentang anjuran shalat dhuha, hal ini tidak mengapa, sebab tentang keutamaan shalat dhuha sudah diinformasikan dalam hadits shahih. Menggunakan hadits dhaif dalam menjaga kebersihan, ini tidak mengapa, sebab kebersihan memang sudah watak Islam. Yang terlarang adalah jika hadits tersebut bertentangan dengan watak Islam, misal menggunakan hadits tentang tidur orang puasa adalah ibadah, ini tidak dibenarkan sebab bertentangan dengan fakta sejarah yang justru banyak peristiwa besar dan kerja-kerja istimewa pada masa lalu justru terjadi ada bulan puasa.
- Tidak memastikan hal itu merupakan perintah atau perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ini juga nampaknya hanya teori saja. Kenyataannya ketika mereka melakukan perbuatan yang ada di hadits itu, justru mereka semakin bersemangat karena beri’tiqad itu adalah perbuatan nabi.
Semua syarat ini amat sulit untuk benar-benar bisa dijalankan, dan adanya syarat ini dalam rangka meminimalkan penggunakaan hadits-hadits dhaif dan melalaikan hadits-hadits yang shahih.
Sementara itu, para imam lainnya menolak penggunaan hadits dhaif pada semua masalah, walau pun untuk fadhailul ‘amal. Mereka adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Yahya bin Ma’in, Imam Ibnu Hazm, Imam Ibnul ‘Arabi, Imam Abu Syamah, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, dan yang nampak dari pendapat Syaikh Yusuf Al Qaradhawi. Bagi mereka, cukuplah berhujjah dengan hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bukan riwayat yang tidak bisa dipastikan kebenarannya dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Salah Faham Terhadap Nash (teks agama)
Ini juga sebab terbanyak lahirnya bid’ah. Banyak nash-nash shahih yang berbicara keutamaan waktu tertentu untuk ibadah, tetapi nash tersebut tidak memberikan rincian tata caranya secara khusus. Lalu, di sinilah lahirnya gagasan dari akal manusia untuk membuat hai’ah (bentuk) tersendiri dalam ibadah, untuk mengamalkan hadits tersebut. Misalnya, keutamaan malam nishfu sya’ban, sebagaimana diriwayatkan oleh berbagai sahabat nabi, bahwa Beliau bersabda:
يطلع الله تبارك و تعالى إلى خلقه ليلة النصف من شعبان ، فيغفر لجميع خلقه إلا لمشرك أو مشاحن
“Allah Ta’ala menampakkan kepada hambaNya pada malam nishfu sya’ban, maka Dia mengampuni bagi seluruh hambaNya, kecuali orang yang musyrik atau pendengki.” (Hadits ini Shahih menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Diriwayatkan oleh banyak sahabat nabi, satu sama lain saling menguatkan, yakni oleh Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al Khusyani, Abdullah bin Amr, ‘Auf bin Malik, dan ‘Aisyah. Lihat kitab As Silsilah Ash Shahihah, 3/135, No. 1144. Darul Ma’arif. Juga kitab Shahih Al Jami’ Ash Shaghir wa Ziyadatuhu, 2/785. Al Maktab Al Islami. Namun, dalam kitab Misykah Al Mashabih, justru Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini, Lihat No. 1306, tetapi yang benar adalah shahih karena banyaknya jalur periwayatan yang saling menguatkan)
Hadits ini menunjukkan keutamaan malam nishfu sya’ban (malam ke 15 di bulan Sya’ban), yakni saat itu Allah mengampuni semua makhluk kecuali yang menyekutukanNya dan para pendengki. Tentunya saat itu waktu yang sangat baik bagi kita untuk banyak beristighfar, tobat, dan ibadah lainnya. Tetapi, hadits ini sama sekali tidak menyebutkan tentang paket dan ‘tatacara’ ibadah tersebut. Tidak disebutkan di hadits ini tentang membaca Yasin sebanyak tiga kali masing-masing ada tujuan tertentu, atau shalat tertentu dengan fadhilah tertentu juga, lalu sambil membawa air segala, juga tidak disebutkan bahwa semua ini dilakukan ba’da maghrib sebagaimana yang dilakukan kaum muslimin hari ini. Maka, wajar segenap imam ahlus sunah mengingkari ini, seperti Imam ‘Atha, Imam Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, Imam Al Auza’i, Para pengikut Imam Malik, Imam An Nawawi, dan lainnya.
Jadi, keutamaan malam nishfu sya’ban memang shahih, tetapi tentang ritual khusus nishfu sya’ban? Inilah letak masalahnya.
Sedangkan kaidah dalam ibadah adalah:
فَالْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْأَمْرِ
“Asal dari peribadatan adalah batal, sampai adanya dalil yang menunjukkan perintahnya.” (Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, Hal. 344. 1388H-1968M. Maktabah Al Kulliyat Al Azhariyah)
Maka, menjalankan ibadah khusus dengan keyakinan khusus juga, tanpa adanya dalil yang menunjukkan itu, adalah perbuatan bid’ah dalam agama. Seperti keyakinan, jika anda melakukan ini maka akan begini, bacalah ini dengan mengharapkan ini, dan semisalnya, tetapi tidak memiliki dalil maka hal ini tertolak.
Lebih Mengikuti Hawa Nafsu
Terciptanya bid’ah karena dorongan hawa nafsu manusianya. Mereka menyangka agama ini harus dilengkapi dan masih perlu disempurnakan dengan apa-apa yang mereka ciptakan. Ketika disampaikan bahwa hal itu tidak benar, tidak berdasar, dan mengada-ngada mereka menolak dengan keras, baik dengan alasan atau tidak. Inilah hawa nafsu. Mereka lebih mengikuti emosi dan pikiran sendiri, dibanding dalil Al Quran dan As Sunnah, serta nasihat para ulama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
ثلاث مهلكات ، و ثلاث منجيات ، فقال : ثلاث مهلكات : شح مطاع و هوى متبع و إعجاب المرء بنفسه . و ثلاث منجيات : خشية الله في السر و العلانية و القصد في الفقر و الغنى و العدل في الغضب و الرضا
“Ada tiga hal yang membinasakan dan tiga hal yang menyelamatkan. Lalu Beliau bersabda: “Tiga hal yang membinasakan adalah syahwat yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan seorang yang kagum dengan dirinya sendiri. Sedangkan tiga hal yang menyelamatkan adalah: takut kepada Allah baik dikesunyian atau dikeramaian, sederhana ketika faqir dan kaya, serta adil ketika marah dan ridha.” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani, lihat As Silsilah Ash Shahihah No. 1802, diriwayatkan dari berbagai jalur sahabat; Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Abi ‘Aufa, pada dasarnya masing-masing jalur adalah dhaif, tetapi semuanya saling menguatkan sehingga hadits ini hasan)
Kecaman terhadap Bid’ah dan Pelakunya
Bid’ah dalam agama merupakan ‘benda asing’ yang menyelinap ke dalam agama. Kehadirannya dalam sejarah Islam jelas telah menodai keaslian agama ini. Buah pikiran dan manusia menjadi bagian agama, sementara yang benar-benar dari agama justru dilupakan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengecam bid’ah dan pelakunya, bahkan mengancam mereka dengan neraka.
Dari Irbadh bin Sariyah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى بَعْدِي اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Maka, sesungguhnya barang siapa di antara kalian yang hidup setelah aku, akan melihat banyak perselisihan. Oleh karena itu, peganglah sunahku dan sunah khulafa ar rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk, dan gigitlah dengan geraham kalian sunah itu, dan hati-hatilah dengan perkara yang baru, sesungguhnya setiap hal yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Ibnu Majah No. 42, Ahmad No. 16521, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 10/114, Al Hakim, Al Mustadrak, No. 330 Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ No. 2455, Al Misykah No. 165)
Dalam riwayat lain tertulis, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya, sebenar-benarnya perkataan adalah kitabullah, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruknya perkara adalah hal yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka.” (HR. An Nasa’i No. 1578, Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 8441, Ibnu Khuzaimah No. 1785, dan sanadnya shahih, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1578)
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله حجب التوبة عن صاحب كل بدعة
“Sesungguhnya Allah menutup taubat dari pelaku setiap bid’ah.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath, No. 4353. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 9137. Ibnu Abi ‘Ashim, As Sunnah, No. 30. Al Haitsami mengatakan perawi hadits ini adalah perawi hadits shahih, kecuali Harun bin Musa Al Farawi, dia tsiqah (bisa dipercaya). Majma’ Az Zawaid, 10/189. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Zhilalul Jannah, No. 37. Al Maktab Al Islami)
Kecaman terhadap bid’ah juga datang dari kaum salafush shalih, baik sahabat maupun tabi’in dan tabi’ut tabi’in. Berikut akan saya sampai sebagian saja dari perkataan mereka.
Seorang sahabat mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:
اقْتِصَادٌ فِي سُنَّةٍ خَيْرٌ مِنْ اجْتِهَادٍ فِي بِدْعَةٍ
“Sederhana dalam sunah, lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah.” (Ibnu Baththah, Al Ibanah Al Kubra, No. 187, 256, Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 10337. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 1/314. Mawqi’ Al Islam. Imam Al Haitsami mengatakan: dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Basyir Al Kindi, kata Yahya bin Ma’in dia tidak bisa dipercaya (Laisa bi tsiqah). Majma’ Az Zawaid, 1/173. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Ya, yang sedikit tetapi sesuai sunah, adalah jelas lebih mulia dibanding mengerjakan keseriusan yang ternyata bid’ah.
Sementara Mathar Al Waraq rahimahullah mengatakan:
عمل قليل في سنة خير من عمل كثير في بدعة، ومن عمل عملاً في سنة قبل الله منه عمله. ومن عمل عملاً في بدعة، رد الله عليه بدعته.
“Amal sedikit dalam sunah adalah lebih baik dari pada amal banyak dalam bid’ah, dan barang siapa yang beramal dalam sunah maka Allah akan menerima amalnya, dan barangsiapa yang melakukan amal dalam bid’ah, maka Allah akan menolak bid’ahnya itu.” (Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, 1/424. Mawqi’ Al Warraq)
Imam Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan:
ليكن مجلسك مع المساكين، وإياك أن تجلس مع صاحب بدعة.
“Hendaknya kau jadikan majelismu bersama orang-orang miskin, dan hati-hatilah duduk bersama pelaku bid’ah.” (Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lam An Nubala, 8/336. Cet.9, 1413H-1993M. Muasasah Ar Risalah)
Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah mengatakan:
من أحب صاحب بدعة، أحبط الله عمله، وأخرج نور الاسلام من قلبه، لا يرتفع لصاحب بدعة إلى الله عمل، نظر المؤمن إلى المؤمن يجلو القلب، ونظر الرجل إلى صاحب بدعة يورث العمى، من جلس مع صاحب بدعة.
“Barang siapa yang mencintai pelaku bid’ah maka Allah akan menghapuskan amalnya, dan mengeluarkan cahaya Islam dari hatinya, dan amal pelaku bid’ah tidaklah diangkat kepada Allah, pandangan seorang mukmin kepada mukmin adalah memaniskan hati, sedangkan seorang laki-laki yang memandang pelaku bid’ah, maka akan diwariskan kebutaan, dari duduk bersama pelaku bid’ah.” (Ibid, 8/435)
Imam Ayyub As Sukhtiyani Rahimahullah mengatakan:
ما ازداد صاحب بدعة اجتهاداً، إلا ازداد من الله بعداً.
“Tidaklah pelaku bid’ah bertambah kesungguhannya (dalam bid’ahnya), melainkan semakin bertambah pula jauhnya dia dari Allah” (Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya’, 1/392. Mawqi’ Al Warraq)
Imam Yahya bin Abi Katsir rahimahullah mengatakan:
إذا لقيت صاحب بدعة في طريق، فخذ في طريق آخر.
“Jika engkau berjumpa pelaku bid’ah di jalan, maka carilah jalan lain.” (Ibid, 1/420)
Imam Hasan bin ‘Athiyah rahimahullah mengatakan:
ما ابتدع قوم بدعة في دينهم إلا نزع الله من سنتهم مثلها، ولا يعيدها إليهم إلى يوم القيامة.
“Tidaklah sebuah kaum menciptakan bid’ah pada agama mereka, melainkan Allah akan menghapus sunah yang ada pada mereka semisal itu, dan tidak mengembalikannya kepada mereka sampai hari kiamat.” (Ibid, 2/488)
Imam Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan:
من أصغى سمعه إلى صاحب بدعة فقد خرج من عصمة الله تعالى.
“Barang siapa yang pendengarannya mendengarkan pelaku bid’ah, maka dia telah keluar dari penjagaan Allah Ta’ala.” (Ibid, 3/159)
Beliau juga berkata:
البدعة أحب إلى إبليس من المعصية، المعصية يتاب منها، والبدعة لا يتاب منها.
“Bid’ah lebih disukai iblis dari pada maksiat, sebab maksiat masih bisa bertobat darinya, sedangkan bid’ah tidak.” (Ibid)
Demikian contoh kecaman para salafush shalih terhadap bd’ah dan pelakunya.
Kapankah Perbuatan Disebut bid’ah?
Tidak dibenarkan memvonis bid’ah dan sesat terhadap sebuah pemahaman atau perbuatan, tanpa pertimbangan yang matang. Maka, penting kiranya diketahui kapankah sebuah perbuatan layak disebut bid’ah. Yaitu:
- Amalan tersebut tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat Radhiallahu ‘Anhum.
- Amalan tersebut tidak memiliki dasar dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma’, baik secara rinci (tafshili) atau global (ijmali), baik dalam bentuk perintah, contoh, dan taqrir.
- Amalan tersebut telah diyakini oleh pelakunya sebagai bagian dari ajaran agama yang mesti dijalankan.
Jika semua keadaan ini telah terpenuhi oleh sebuah amalan, maka tidak syak lagi bahwa amalan itu adalah bid’ah yang terlarang. Tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang amalan yang tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, namun secara global amalan tersebut ada dalam Al Quran baik tersurat atau tersirat, atau As Sunnah. Apakah hal itu sudah masuk bid’ah? Contohnya adalah membaca ‘shadaqallahul ‘azhim’ setelah membaca Al Quran. Bacaan ‘shadaqallahul ‘azhim’ memang tidak pernah ada pada masa Rasulullah, dan tidak pula pada masa para sahabat. Tetapi, para ulama yang membolehkannya berdalil dari beberapa ayat, yakni Ali Imran (3): 95, dan Al Ahzab (33): 22).
Selain itu, ada beberapa sudut pandang untuk menilai sebuah amalan.
Tinjauan Az Zaman (waktu).
Puasa wajib pada bulan Ramadhan, puasa sunah senin-kamis, puasa tasu’a (9 Muharram) dan asyura (10 Muharram), puasa zulhijjah (9 Zulhijjah), puasa Sya’ban, puasa 6 hari Syawal, puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 tanggalan hijriah), atau shalat dhuha pada waktu dhuha, shalat lima waktu pada waktunya masing-masing, shalat Jumat pada hari Jumat, pergi haji pada zulhijjah, dan yang semisalnya, ini semua memiliki dasar dan masyru’ (disyariatkan). Ada pun jika ada yang menganjurkan puasa anu pada bulan tertentu dengan fadhilah anu, atau shalat anu pada waktu anu dengan fadhilah anu, mengkhususkan malam tertentu untuk shalat tahajud tanpa malam lainnya secara terus menerus, nah .. semua tidak ada dalilnya sama sekali, maka tidak boleh.
Tinjauan Al Makan (tempat).
Meyakini fadhilah shalat di Masjidil haram, Masjid Nabawi, dan masjid Al Aqsha, atau meyakini mustajabnya berdoa di multazam, dan yang semisalnya, maka ini semua memiliki dasar dan masyru’. Tetapi, menganjurkan manusia mengunjungi tempat tertentu dengan berkeyakinan fadhilah tertentu pula, maka ini membutuhkan dalil.
Tinjaun Al ‘Adad (jumlah/bilangan).
Melafazkan istighfar antara 70 sampai 100 kali dalam sehari, atau tasbih, tahmid, dan takbir, masing-masing 33 kali setelah shalat fardhu, atau mengulang-ngulang doa sampai tiga kali, atau membaca Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalah ..dst, sebanyak tiga kali setelah shalat fardhu, dan sepuluh kali setelah subuh dan maghrib, atau puasa enam hari syawal, tiga hari tengah bulan hijriyah, dan yang semisalnya, maka semua ini adalah memiliki dasar dan masyru’. Tetapi, menganjurkan dan membiasakan berdzikir dengan jumlah tertentu, puluhan, ratusan, bahkan ribuan, dengan keyakinan tertentu, maka ini juga harus membutuhkan dalil. Jika tidak ada, maka tertolak.
Tinjauan Al Jins (jenis).
Jika seorang bayi lahir lalu dilakukan beberapa jenis ritual seperti didoakan, tahnik (memasukkan kurma [boleh juga madu] ke mulut bayi), aqiqah, cukur, rambut, dan pemberian nama, maka jenis ini semua masyru’. Tetapi, membuat jenis ritual sendiri, misal jika ingin dapat jodoh, mesti puasa dulu, mandi kembang tengah malam, dan semisalnya, maka mengarang-ngarang jenis ibadah ini wajib mendatangkan dalil, jika tidak ada, maka tertolak.
Tinjauan Al Maqshud (maksud dan tujuan).
Jika seseorang puasa Sya’ban agar catatan amalnya diangkat ketika dia puasa, puasa 6 hari Syawal supaya mendapatkan pahala sebagaimana puasa setahun penuh, membaca surat Al Mulk agar terhindar dari azab kubur, dan semisalnya, semua ini benar dan memiliki dalil shahih. Tetapi, puasa dengan maksud agar memiliki kesaktian, membaca surat tertentu agar kebal, maka ini semua tidak berdasar.
Bahaya – Bahaya Bid’ah
Bahaya-bahaya bid’ah sangat banyak dan akan menimpa pelakunya, orang lain, dan agama. Oleh karena itu, ini haru dikaetahui oleh segenap kaum muslimin, khususnya para da’i Islam.
Pertama, bahaya bagi pelakunya.
Ditolak amalannya
Betapa melelahkan dia ibadah, namun itu sia-sia baginya. Hal ini disebutkan dalam hadits kelima yang sedang dibahas,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan (agama) kami ini, dengan apa-apa yang bukan darinya maka itu tertolak.” (HR. Bukhari No. 2550 dan Muslim No. 1718)
وَمَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Dan barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak terdapat dalam urusan (agama) kami maka itu tertolak.” (HR. Bukhari, Bab An najsyi man qaala laa yajuz Dzalika al Bai’u, dan Muslim No. 1718)
Disebut sebagai pelaku kesesatan dengan ancaman neraka
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ
“Sesungguhnya, sebenar-benarnya perkataan adalah kitabullah, dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruknya perkara adalah hal yang diada-adakan, dan setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah di neraka.” (HR. An Nasa’i No. 1578, Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, No. 8441, Ibnu Khuzaimah No. 1785, dan sanadnya shahih, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 1578)
Tidak diterima tobatnya kecuali dia meninggalkan bid’ahnya
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله حجب التوبة عن صاحب كل بدعة
“Sesungguhnya Allah menutup taubat dari pelaku setiap bid’ah.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath, No. 4353. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 9137. Ibnu Abi ‘Ashim, As Sunnah, No. 30. Al Haitsami mengatakan perawi hadits ini adalah perawi hadits shahih, kecuali Harun bin Musa Al Farawi, dia tsiqah (bisa dipercaya). Majma’ Az Zawaid, 10/189. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Zhilalul Jannah, No. 37. Al Maktab Al Islami)
Dia akan terus mendapatkan dosa jika bid’ahnya itu diikuti orang lain
Dari Jarir bin Abdullah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa dalam Islam membuat kebiasaan buruk, maka tercatat baginya dosa dan dosa orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim, No. 1017, At tirmidzi No. 2675, An Nasa’i No. 2554, Ibnu Majah No. 203)
Kedua, bahaya bagi Agama
- Membuat bid’ah berarti membuat hukum syariat baru, padahal yang berwenang secara mutlak dalam membuat hukum dan syariat hanyalah Allah dan RasulNya shallallahu ’alaihi wa sallam. Dengan demikian pembuat bid’ah telah memposisikan diri sebagai pesaing dan perampas hak mutlak Allah dan Rasul-Nya dalam membuat hukum dan syariat.
- Membuat bid’ah berarti mengada-ada dan berdusta atas nama Allah dan RasulNya.
- Setiap bid’ah mengandung muatan tuduhan bahwa syariat Allah masih kurang, sehingga harus ditambah dengan ”syariat” baru yang dibuat-buat oleh pencetus dan pelaku bid’ah.
- Setiap bid’ah mengandung muatan pendustaan terhadap Al Qur’an (QS. 5 : 3)
- Setiap bid’ah mengandung muatan tuduhan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam itu bodoh karena ada yang luput dari perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga harus ditambahkan, dan mengesankan seakan ahli bid’ah itu lebih mengetahui syariat daripada beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.
- Ada dan maraknya bid’ah mengakibatkan umat Islam merasa tidak butuh kepada Al Qur’an dan sunnah Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam.
(Bersambung)