Macam – Macam Bid’ah
Pembagian Bid’ah Menurut Asal Terjadinya.
Pertama, bid’ah haqiqiyah.
Biasa juga disebut bid’ah ashliyah yaitu amalan bid’ah yang sama sekali tidak memiliki dasar dalam agama, baik Al Quran, As Sunah, ijma’, dan qiyas. Juga tidak bersandar kepada dalil-dalil global atau rinci, dengan kata lain, bid’ah haqiqiyah sama sekali tidak ada hubungan dengan semua dasar-dasar dan pijakan syariat.
Contoh: apa-apa yang dilakukan oleh kaum quburiyun mereka meminta-minta kepada penghuni kubur, dan thawaf di kuburan. Sengaja tidak mau nikah atau membujang, menambah jumlah waktu shalat wajib menjadi enam waktu misalnya, dan lainnya.
Kedua, bid’ah idhafiyah
Yaitu bid’ah karena penambahan dari syariat yang pokok. Pada satu sisi nampak tidak bid’ah karena memiliki dasar dalam agama, tetapi dari sisi lain dia bertentangan dengan agama, khususnya terkait pada hai’ah (bentuk) dan tata cara ibadahnya, baik dilihat dari sisi waktu, jumlah aktifitasnya, keyakinan atas fadhilahnya, dan lainnya.
Contoh: berdzikir adalah masyru’ (disyariatkan) baik oleh Al Quran maupun As Sunah. Tetapi, berdzikir dengan cara memukul gendang, atau menggelengkan kepala, atau menari-nari seperti kaum darwisy, atau secara berjamaah dengan satu pola suara, atau mengucapkan dzikir dengan jumlah tertentu yang tanpa dalil, maka ini termasuk bid’ah idhafiyah.
Bersalawat atas nabi adalah disyariatkan, tetapi bersalawat dengan dikaitkan pada ibadah lainnya, maka itu bid’ah idhafiyah. Seperti merutinkan bersalawat sebelum azan yang dilakukan oleh muazin. Bersalawat memakai gendang-gendang dengan maksud dzikir, dan lainnya.
Maka, dilihat dari asal kejadiannya, maka bid’ah haqiqiyah lebih besar dosanya dibanding bid’ah idhafiyah lantaran bid’ah idhafiyah masih ada keterkaitannya dengan dalil, walau keliru dalam pelaksanaannya.
Pembagian bid’ah menurut Implikasi Hukum Bagi Pelakunya
Dalam kitab Al Bida’ wal Mukhalafat Al Hajj disebutkan:
انقسامها باعتبار إخلالها بدين المبتدع ، فتنقسم بهذا الاعتبار إلى قسمين :
1 – البدعة المكفرة :
وهي التي تخرج صاحبها من دين اللّه ، وهي ما كانت كفرا صريحا كالطواف بالقبور تقربا إلى أصحابها وتقديم الذبائح والنذور لهم ودعائهم والاستغاثة بهم .
2 – البدع المفسقة :
وهي التي لا تخرج صاحبها من دائرة الإسلام لكنه يكون فاسقا بها وتتفاوت في شدة حرمتها ، فمنها ما هو من وسائل الشرك : كالبناء على القبور والصلاة والدعاء عندها ومنها ما هو معصية كبدعة التبتل عن الزواج والصيام قائما في الشمس .
Pembagian bid’ah dilihat berdasarkan kategori kondisi keagamaan pelakunya, maka bid’ah terdiri atas dua macam:
Pertama, bid’ah mukaffirah
Yaitu bid’ah yang dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Allah Ta’ala. Yaitu perbuatan yang jelas kufurnya, seperti thawwaf di kuburan dalam rangka taqarrub kepada penghuninya, mempersembahkan sembelihan dan nadzar untuk mereka, berdoa dan minta pertolongan kepada mereka.
Kedua, bid’ah mufassiqah
Yaitu bid’ah yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, tetapi dia menjadi fasiq, dan tingkat keharamannya berbeda-beda. Di antaranya adalah bid’ah mufassiqah yang merupakan wasilah kemusyrikan: seperti membuat bangunan di atas kubur, shalat dan doa di kuburan, juga termasuk di antaranya adalah maksiat seperti bid’ahnya tidak mau menikah, dan puasa sambil berdiri di bawah terik matahari. (Syaikh Abdul Muhsin bin Muhammad As Samih, Syaikh Khalid bin ‘Isa al ‘Asiri, Syaikh Yusuf bin Abdullah al Hathi, Al Bida’ wal Mukhalafat fil Haj, Hal. 8. Wizarah Asy Syu’un Al Islamiyah Wal Awqaf wad Da’wah wal Irsyad – Mamlakah As Su’udiyah, Cet.1, 1423H)
Namun, demikian tidak serta merta pelaku bid’ah dihukumi sebagai ahlul bid’ah , fasiq, atau kafir, ketika dia melakukan kebid’ahannya. Harus dilihat dari latar belakang pelakunya; apakah sekedar ikut-ikutan karena kebodohannya, ataukah memang dengan pemahamannya yang menyimpang dia menghalalkannya, bahkan menjadi pembelanya. Sebab menghukumi orang bodoh tidaklah sama dengan orang yang sudah mengetahui hukum. Atau, apakah dia melakukannya karena memahami bahwa perbuatan itu bukan bid’ah dengan dalil-dalil yang dia ketahui, dan sebagian ulama pun ada yang menyetujui. Ini pun tidak langsung disebut sebagai pelaku bid’ah, karena yang dia lakukan adalah bid’ah yang masih diperselisihkan seperti dzikir dengan tasbih, bersedakap ketika i’tidal, memperingati maulid nabi, dan lain sebagainya.
Yang jelas untuk menyebut seseorang sebagai ahli bid’ah harus dipenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang (mawani’) yang membuatnya bebas dari vonis tersebut.
Pembagian Bid’ah Dilihat Sisi Bobot Bahayanya
Ini juga terbagi menjadi dua bagian:
Pertama, bid’ah kubra (bid’ah besar)
Yaitu bid’ah dalam bidang aqidah (teologi), ideologi, dan pemikiran, baik klasik maupun modern. Inilah yang disebut sebagai ahlul bid’ah dan ahlul ahwa’. Contohnya adalah paham wihdatul wujud (bersatunya Allah dengan wujud makhluk), paham yang mengatakan Al Quran bukan Kalamullah (firman Allah) tetapi makhluk, dan yang seperti ini.
Secara massiv, bid’ah ini ditampilkan oleh berbagai sekte (firaq adh dhalalah), seperti khawarij (mengkafirkan pelaku dosa besar), syi’ah (mengkafirkan para sahabat nabi, kecuali Ali dan ahlul bait), murji’ah (menganggap amal shalih dan maksiat sama sekali tidak mempengaruhi keimanan), jahmiyah (mengingkari sifat-sifat Allah), mujassimah (meyakini Allah memiliki jism/ tubuh sebagaimana makhluk), mu’tazilah (rasionalis ekstrim yang menolak banyak rukun-rukun agama), qadariyah (paham yang meyakini Allah tidak ada peran apa-apa dalam kehidupan selain menciptakan saja), jabbariyah (paham yang meyakini manusia sama sekali tidak memiliki kehendak untuk berbuat), dan yang semisalnya. Atau, isme-isme modern seperti komunisme, sekulerisme, liberalisme, pluralisme, sosialisme, kapitalisme, dan atheisme.
Jenis-jenis bid’ah ini ada yang sekedar dosa besar, dan ada pula yang sudah taraf kafir.
Kedua, bid’ah sughra (bid’ah kecil)
Ini juga terbagi atas beberapa bagian. Pertama, bid’ah amaliyah yaitu bid’ah pada bidang amaliyah ibadah, seperti melaksanakan tata cara amalan ibadah yang diyakini sebagai ajaran agama, padahal tidak memiliki dasar sama sekali dalam syariat. Misal, menentukan jumlah dzikir sebanyak ribuan dengan fadhilah ini dan itu. Atau, amalannya sudah sesuai sunah, tetapi niatnya tidak benar, misalnya berdzikir dengan niat memiliki kesaktian, menyembelih hewan dengan niat sebagai sesajen. Kedua, bid’ah tarkiyah yaitu kesengajaan meninggalkan hal-hal yang dihalalkan dengan tujuan ‘ibadah tanpa memiliki dasar dalam agama. Misalnya sengaja meninggalkan nikah dengan niat ibadah, meninggalkan makan daging (vegetarian) dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah, dan yang semisalnya.
Jenis bid’ah ini, walau secara tampilan lahiriyah adalah ibadah, namun membawa pelakunya pada kefasikan dan maksiat kepada Allah Ta’ala, tetapi tidak sampai keluar dari agama.
Pembagian Bid’ah Berdasarkan Sikap Ulama Terhadap Status Bid’ahnya
Dalam hal ini, bid’ah juga terbagi atas dua kelompok, yaitu bid’ah yang muttafaq ‘alaih (disepakati kebid’ahannya) dan mukhtalaf fih (diperselisihkan kebid’ahannya).
Pertama, bid’ah yang disepakati kedib’ahannya (muttafaq ‘alaih)
Ini adalah bid’ah yang disepakati para imam kaum muslimin. Seperti bid’ah dalam masalah aqidah, ideology, dan pemikiran yang membawa pelakunya kepada dosa besar bahkan kafir. (lihat Bid’ah Kubra)
Juga termasuk di dalamnya, adalah amalan ibadah yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam semua dasar-dasar agama, baik Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Contohnya adalah tawaf di kubur, menambah jumlah rakaat shalat secara sengaja, merubah arah kiblat secara sengaja dengan tanpa uzur syar’i, mempelajari ilmu hitam (sihir dan perdukunan), berdoa meminta kepada mayat, dan yang semisalnya.
Sikap terhadap bid’ah yang disepakati ini adalah harus tegas dan iqamatul hujjah (menegakkan hujjah) agar pelakunya bertobat dan penyebarannya terhenti. Tentu dilakukan dengan cara hikmah agar tidak melahirkan kerusakan yang lebih besar.
Kedua, bid’ah yang diperselisihkan kebid’ahannya (mukhtalaf fih)
Jenis ini sangat banyak, yaitu amal yang dianggap bid’ah oleh sekelompok ulama dengan hujjah mereka, namun dianggap boleh bahkan sunah oleh ulama lain dengan hujjah yang mereka punya juga. Walhasil, bagian ini sebagaimana jenis khilafiyah ijtihadiyah para ulama (baik dalam ibadah dan muamalah), maka sikap kita adalah toleran dan tidak bertindak keras dalam mengingkarinya. Sebagaimana yang dilakukan oleh para salaf, dan ditegaskan oleh para ulama muta’akhirin seperti Imam As Suyuthi, Imam An Nawawi, dan lainnya.
Contoh:
Qunut Shubuh
Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan sunah, sementara Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bid’ah.
Berkata Al ‘Allamah Muhammad bin Shalih ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:
فقد كان الإمام أحمدُ رحمه الله يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض.
“Adalah Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. (akan tetapi, red.) dia mengatakan: “Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.” (Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Syarhul Mumti’, 4/25. Mawqi’ Ruh Al Islam) Inilah bijaknya Imam Ahmad bin Hambal.
Imam Asy Syaukani, menyebutkan dari Al Hazimi tentang siapa saja yang berpendapat bahwa qunut subuh adalah masyru’ (disyariatkan), yakni kebanyakan manusia dari kalangan sahabat, tabi’in, orang-orang setelah mereka dari kalangan ulama besar, sejumlah sahabat dari khalifah yang empat, hingga sembilan puluh orang sahabat nabi, Abu Raja’ Al ‘Atharidi, Suwaid bin Ghaflah, Abu Utsman Al Hindi, Abu Rafi’ Ash Shaigh, dua belas tabi’in, juga para imam fuqaha seperti Abu Ishaq Al Fazari, Abu Bakar bin Muhammad, Al Hakam bin ‘Utaibah, Hammad, Malik, penduduk Hijaz, dan Al Auza’i. Dan, kebanyakan penduduk Syam, Asy Syafi’i dan sahabatnya, dari Ats Tsauri ada dua riwayat, lalu dia (Al Hazimi) mengatakan: kemudian banyak manusia lainnya. Al ‘Iraqi menambahkan sejumlah nama seperti Abdurraman bin Mahdi, Sa’id bin Abdul ‘Aziz At Tanukhi, Ibnu Abi Laila, Al Hasan bin Shalih, Daud, Muhammad bin Jarir, juga sejumlah ahli hadits seperti Abu Hatim Ar Razi, Abu Zur’ah Ar Razi, Abu Abdullah Al Hakim, Ad Daruquthni, Al Baihaqi, Al Khathabi, dan Abu Mas’ud Ad Dimasyqi. (Nailul Authar, 2/345-346)
Itulah nama-nama yang meyetujui qunut subuh pada rakaat kedua, mereka sangat banyak dan mereka adalah para ahli ilmu dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, fuqaha dan ahli hadits.
Membaca Taswid (Sayyidina) Dalam Shalat
Sebagian ulama membolehkannya, bahkan menilainya sebagai sunah dan adab terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Imam Syihabuddin Ar Ramli (lihat kitab Nihayatul Muhtaj, 4/329. Mawqi’ Al Islam) , Imam Ibnu ‘Abidin (lihat kitab Hasyiyah Radd Al Muhtar, 1/26. Darul Fikr), Imam Al Hashfaki (lihat kitab Ad Durrul Mukhtar 1/553. Darul Fikr), Imam Al Haththab dan Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam (lihat kitab Mawahib Al Jalil, 1/70. Mawqi’ Al Islam), dan lainnya.
Sedangkan yang lain mengatakan bahwa membaca sayyidina dalam shalat (ketika shalawat pada tasyahud) adalah tidak disyariatkan.
Berdzikir Dengan Biji tasbih (sub-hah)
Sebagian besar ulama membolehkannya bahkan ada yang mengatakan baik dan sunah, tetapi mereka juga menyatakan bahwa menghitung dzikir dengan ruas jari kanan adalah lebih utama. Mereka adalah Imam Ibnu Taimiyah (lihat Majmu’ Fatawa 5/225, Mawqi’ Al Islam), Imam As Suyuthi dan Imam Asy Syaukani (lihat Nailul Authar, 2/316-317. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah), Imam Ibnu Hajar Al Haitami (lihat Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra, 1/219. Cet. 1. 1417H-1997M. Darul kutub Al ‘Ilmiyah), Imam Ibnu Abidin (Raddul Muhtar, 5/54. Mawqi’ Al Islam), Imam Al Munawi (lihat Faidhul Qadir, 4/468. Cet. 1, 1415H-1994M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah), Imam Abul ‘Ala Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarakfuri (lihat Tuhfah Al Ahwadzi, 9/458. Cet. 2, 1383H-1963M. Al Maktabah As Salafiyah, Madinah), Syaikh ‘Athiyah Shaqr (Fatawa Al Azhar), Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz (lihat Majmu’ Fatawa wa Maqallat, 29/318. Mawqi’ Ruh Al Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin (lihat Fatawa Nur ‘alad Darb, Bab Mutafariqah, No. 708. Mawqi’ Ruh Al Islam), Syaikh Shalih Fauzan (lihat Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/159. Mawqi’ Ruh Al Islam) , Syaikh Ali Jum’ah, para ulama di Al Azhar, pakistan, dan lain sebagainya, bahkan Imam As Suyuthi mengatakan tak ada yang mengingkari kebolehannya baik kaum salaf maupun khalaf.
Disebutkan oleh Imam Asy Syaukani sebagai berikut:
وقد ساق السيوطي آثارًا في الجزء الذي سماه المنحة في السبحة وهو من جملة كتابه المجموع في الفتاوى وقال في آخره : ولم ينقل عن أحد من السلف ولا من الخلف المنع من جواز عد الذكر بالسبحة بل كان أكثرهم يعدونه بها ولا يرون في ذلك مكروهًا انتهى .
Imam As Suyuthi telah mengemukakan berbagai atsar dalam juz yang dia namakan Al Minhah fi As Subhah, yang merupakan bagian dari kumpulan fatwa-fatwa, dia berkata pada bagian akhirnya: “Tidaklah ada nukilan seorang pun dari kalangan salaf dan tidak pula khalaf yang melarang kebolehan menghitung dzikir dengan subhah (biji tasbih), bahkan justru kebanyakan mereka menghitung dengannya, dan mereka tidak memandangnya sebagai perbuatan yang dibenci. Selesai” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, Hal. 317. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Tetapi faktanya, zaman ini ada ulama yang melarangnya bahkan menganggap itu adalah bid’ah. Mereka adalah Syaikh Al Albani (As Silsilah Adh Dhaifah 3/47, No. 1002), Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badar (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud No. 44 dan 180. Maktabah Misykah), bahkan Syaikh Bakr Abu Zaid membuat kitab tersendiri untuk membid’ahkannya.
Ritual Nishfu Sya’ban
Sebagian ada yang membolehkan, yakni para tabi’in seperti Khalid bin Mi’dan, Makhul, dan Ishaq bin Rahawaih. Mereka memakai pakain bagus, wangi-wangian, lalu menghidupkan malam nishfu sya’ban ke masjid dan shalat berjamaah. (Al Qasthalani, Al Mawahib Al Laduniyah, 2/259)
Namun, kebanyakan ulama memakruhkan dan membid’ahkan, Mereka adalah para Imam di hijaz, yakni Imam ‘Atha, Imam Ibnu Abi Malikah, para ahli fiqih Madinah (sahabatnya Imam Malik dan pengikutnya), Imam Al Auza’i (imamnya penduduk Syam). (Fatawa Al Azhar, 10/131) juga Syaikh bin Baz. (Fatawa al Lajnah ad Daimah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 4/281)
Bahkan Imam An Nawawi menyebutnya sebagai bid’ah munkar yang buruk .(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/379. Dar ‘Alim Al Kitab)
Peringatan Maulid
Sebagian ulama ada yang membolehkannya, selama tidak diisi dengan cara yang munkar, tidak melalaikan shalat, dan tidak campur baur laki dan wanita. Bahkan mereka menamakannya dengan bid’ah hasanah, yakni Imam As Suyuthi (dia mengatakan maulid sebagai min ahsani maa ubtudi’a/termasuk bid’ah yang terbaik, beliau menyusun kitab Husnul Maqshud fi ‘Amalil Maulud), Imam Ibnu Hajar, Imam Abu Syamah, Syaikh ‘Athiyah Shaqr, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dan lainnya. Tetapi, pembolehan mereka ini hanya sebatas pemanfaatan momen maulid untuk menapaktilasi dan mengkaji kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bukan acara ritual khusus, bacaan-bacaan khusus, yang jika tidak dilakukan maka maulidnya kurang afdhal. Tidak demikian.
Sedangkan ulama lain, seperti Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Al Haj, para ulama Saudi, dan lain-lain membid’ahkan peringatan maulid, apa pun bentuknya.
Membaca Al Quran (Yasin atau lainnya) Untuk Mayit, Baik Sebelum Atau Sesudah di Kubur
Sebagian ulama memakruhkan dan membid’ahkannya karena hal ini tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabat, dan salafush shalih, mereka adalah seperti Imam Malik dan sebagian pengikutnya (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/8. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah, lihat juga Syarh Mukhtashar Khalil, 5 /467), Imam Abu Hanifah (Fatawa Al Azhar, 7/458).
Dari madzhab Hambali, yaitu Imam Ibnul Qayyim (Zaadul Ma’ad, 1/527. Muasasah Ar Risalah), Imam Muhammad bin Abdul Wahhab (Al Bayan Li Akhtha’i Ba’dhil Kitab, Hal. 171. Mawqi’ Ruh Al Islam), Syaikh Shalih Fauzan (lihat Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/296-297. Mawqi’ Ruh Al Islam), Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad, Syarh Sunan Abi Daud No. 363. Maktabah Misykat), dan lainnya.
Sedangkan Imam As Syafi’i ada dua riwayat tentang beliau, yakni beliau menganjurkan membaca Al Quran di sisi kubur, bahkan jika sampai khatam itu bagus. (Imam An Nawawi, Riyadhus Shalihin, Hal. 117. Mawqi’ Al Warraq)
Tetapi, dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa pahala bacaan Al Quran kepada mayit tidaklah sampai. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, Juz.7, Hal. 465. Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H) dan ini menjadi pendapat mayoritas madzhab Asy Syaf’i
Imam Asy Syaukani menyatakan keterangan sebagai berikut:
والمشهور من مذهب الشافعي وجماعة من أصحابه أنه لا يصل إلى الميت ثواب قراءة القرآن
“Yang masyhur dari madzhab Asy Syafi’i dan jamaah para sahabat-sahabatnya adalah bahwa pahala membaca Al Quran tidaklah sampai ke mayit.”
Imam Asy Syaukani juga mengutip perkataan Imam Ibnu Nahwi, seorang ulama madzhab Asy Syafi’i, dalam kitab Syarhul Minhaj, sebagai berikut:
لا يصل إلى الميت عندنا ثواب القراءة على المشهور
“Yang masyhur menurut madzhab kami, pahala bacaan Al Quran tidaklah sampai ke mayit.” (Nailul Authar, 4/142. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah)
Alasannya adalah surat An Najm ayat 39: “Manusia tidaklah mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya.”
Ada pun yang membolehkan adalah seorang sahabat Nabi, yakni Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash, yang berwasiat jika dia dikuburkan hendaknya dibaca awal surat Al Baqarah dan akhirnya. (Imam Al Bahuti, Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16. Mawqi’ Al Islam) ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Ibnu Qudamah. (Imam Ibnu Qudamah, Syarh Al Kabir, 2/305. Darul Kitab Al ‘Arabi). Imam Ahmad menganjurkan jika memasuki komplek pekuburan hendaknya membaca Yasin tiga kali, Al Ikhlas, dan membaca: Allahumma inna fadhlahu li Ahlil Maqabir.” (Al Mughni, 5/78)
Selain mereka, juga Imam Asy Syaukani. (lihat Nailul Authar, 4/92. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah), dari ulama madzhab Hanafi, yaitu Al Hafizh Al Imam Az Zaila’i (lihat Tabyin Al Haqaiq Syarh Kanzu Ad Daqaiq, 5/132), Imam Ibnu Nujaim (Al Bahrur Raiq Syarh Kanz Ad Daqaiq, 3/84. Dar Ihya At Turats), Imam Kamaluddin bin Al Humman (Fathul Qadir, 6/134).
Dari madzhab Maliki, yaitu Imam Ibnu Rusyd (Imam Muhammad Al Kharasyi, Syarh Mukhtashar Khalil, 5/467), dan Imam Al Qarrafi (Imam Ahmad An Nafrawi, Al Fawakih Ad Dawani, 3/283).
Dari Madzhab Syafi’i, yaitu Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki. (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, 10/371), dan Imam Syihabuddin Ar ramli (Nihayatul Muhtaj, 2/428)
Juga kalangan ulama kontemporer, seperti Syaikh Hasanain Makhluf. (Fatawa Al Azhar, 5/471), dan Syaikh ‘Athiyah Shaqr. (Fatawa Al Azhar, 8/295). Keduanya adalah mantan mufti Mesir.
Mereka membantah dalil yang digunakan oleh Imam Asy Syafi’I (An najm: 39). Ayat itu menurut Ibnu Abbas telah dimansukh (dihapus). Dalam Tafsir Ibnu Jarir tentang An Najm ayat 39: “Manusia tidaklah mendapatkan kecuali apa yang diusahakannya.” Disebutkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat tersebut mansukh (dihapus, yang dihapus bukanlah teksnya, tetapi hukumnya, pen) oleh ayat lain yakni, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka ..” maka anak-anak akan dimasukkan ke dalam surga karena kebaikan yang dibuat bapak-bapaknya. (Imam Abu Ja’far bin Jarir Ath Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Quran, 22/546-547)
Sementara dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarh Kanzu Ad Daqaiq, disebutkan bahwa An Najm ayat 39 tersebut dikhususkan untuk kaum Nabi Musa dan Ibrahim, karena di dalam rangkaian ayat tersebut diceritakan tentang kitab suci mereka berdua, firmanNya: “Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran- lembaran Musa? dan lembaran-lembaran Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?” (QS. An Najm (53): 36-37)
Ada juga yang mengatakan, maksud ayat tersebut (An Najm 39) adalah untuk orang kafir, sedangkan bagi orang beriman, maka baginya juga mendapatkan manfaat usaha dari saudaranya. (Imam Fakhruddin Az Zaila’i, Tabyin Al Haqaiq Syarh Kanzu Ad Daqaiq, 5/132)
Masih banyak lagi amal yang masih diperselisihkan bid’ah atau tidaknya, seperti membaca Shaddaqallahul ‘Azhim setelah membaca Al Quran, dzikir berjamaah setelah shalat, berdoa setelah shalat, berjabat tangan setelah shalat, dan lainnya.
(Bersambung)