RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (710)
  • Akhlak (64)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (133)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (327)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (158)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (59)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Hadits
  • Tazkiyah

Hadits 16: Jangan Marah!

  • 16-06-2021
marah

 Matan Hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْصِنِي قَالَ لَا تَغْضَبْ فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ لَا تَغْضَبْ

 Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Berilah aku wasiat.” Beliau bersabda: “Jangan marah.” Beliau mengulangi berkali-kali: “Jangan marah.” (HR. Bukhari)

Takhrij Hadits:

  • Imam Bukhari dalam Shahihnya No. 6116
  • Imam At Tirmidzi dalam Sunannya No. 2020
  • Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 10011
  • Imam Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 3580
  • Imam Abu Nu’aim dalam Akhbar Ashbahan, 1/340
  • Dll

Makna Hadits Secara Global

Hadits yang singkat ini memiliki banyak muatan dan ajaran, di antaranya:

  1. Hendaknya seorang muslim terbiasa dengan budaya saling mewasiatkan dalam kebaikan.
  2. Isi wasiat hendaknya yang baik-baik seperti nasihat taqwa, berakhlak baik, dan yang semisalnya. Ini juga menunjukkan bahwa wasiat tidak selalu identik dengan masalah harta.
  3. Bolehnya minta diberikan wasiat berupa nasihat dari ulama dan orang shalih.
  4. Sebaliknya, bagi yang dimintakan wasiat agar tidak segan memberikan wasiat.
  5. Anjuran yang sangat kuat untuk menahan marah, hal ini dibuktikan dengan pengulangan: jangan marah, hingga berkali-kali. Ini juga menunjukkan bahwa menahan marah adalah yang sangat penting sampai-sampai itu dijadikan wasiat oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam.

Makna Kata dan kalimat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu

Tentang Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu telah dibahas pada syarah hadits ke 9.

أَنَّ رَجُلًا : bahwasanya ada  seorang    laki-laki

Tidak dijelaskan siapa laki-laki tersebut, yang jelas dia termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebab dia seorang muslim yang langsung berinteraksi dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Baca juga: Siapakah Sahabat Nabi?

Ada pun rajul (laki-laki) yang minta wasiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut, tidaklah diketahui identitas pastinya. Hal ini disebabkan tidak dibutuhkan untuk mengetahui identitas laki-laki tersebut, yang terpenting adalah muatan haditsnya. Di sisi lain Ahlus Sunnah sepakat bahwa semua sahabat nabi adalah adil, maka walau pun tidak disebutkan identitas laki-laki tersebut, maka dia tetap terpercaya karena termasuk sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Berkata Syaikh Muhamamd bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

لم يبيَّن هذا الرجل، وهذا يأتي كثيراً في الأحاديث لايبيّن فيها المبهم، وذلك لأن معرفة اسم الرجل أو وصفه لايُحتاج إليه، فلذلك تجد في الأحاديث: أن رجلاً قال كذا

Tidak dijelaskan tentang laki-laki ini, dan yang seperti ini terjadi pada banyak hadits yang di dalamnya tidak dijelaskan kesamarannya. Hal itu disebabkan pengetahuan terhadap nama orang tersebut dan sifatnya tidak dibutuhkan. Oleh karena itu ditemukan pada berbagai hadits: Sesungguhnya seorang laki-laki berkata begini. (Syaikh Ibnul ‘Utsaimin, Syarhul Arbain An Nawawiyah, hal. 172)

Namun, ada pandangan lain bahwa laki-laki tersebut adalah seorang sahabat nabi yakni Abu  Ad Darda Radhiallahu ‘Anhu, ada juga yang mengatakan Jariyah bin Qudamah, seorang tabi’iy (generasi setelah sahabat nabi). Namun ini pun tidak pasti, atau masih berbagai kemungkinan. Sebab dalam beberapa  riwayat lain diberikan keterangan memang bahwa laki-laki tersebut adalah Abu Ad Darda, Ibnu Umar, Jariyah bin Qudamah, dan Sufyan bin Abdillah Ats Tsaqafiy.

Hal ini dikatakan oleh Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari Rahimahullah sebagai berikut:

رجلا : لعله أبو الدرداء ، والقول بأنه جارية بن قدامة عارضه يحيى القطان بأن جارية المذكور تابعي لا صحابي .

Laki-laki:  barangkali dia adalah Abu Ad Darda’, dan pendapat yang menyebutkan bahwa dia adalah Jariyah bin Qudamah telah ditentang oleh Yahya Al Qaththan, dengan disebutkan bahwa dia adalah Jariyah, maka dia seorang tabi’iy, bukan sahabat. (At Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah No. 16)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani Rahimahullah menjelaskan lebih rinci tentang siapa ‘laki-laki’ dalam hadits tersebut:

هُوَ جَارِيَة بِالْجِيمِ اِبْن قُدَامَةَ أَخْرَجَهُ أَحْمَد وَابْن حِبَّان وَالطَّبَرَانِيُّ مِنْ حَدِيثه مُبْهَمًا وَمُفَسَّرًا ، وَيَحْتَمِل أَنْ يُفَسَّر بِغَيْرِهِ ، فَفِي الطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيث سُفْيَان بْن عَبْد اللَّه الثَّقَفِيّ ” قُلْت يَا رَسُول اللَّه قُلْ لِي قَوْلًا أَنْتَفِع بِهِ وَأَقْلِلْ ، قَالَ : لَا تَغْضَب ، وَلَك الْجَنَّة ” وَفِيهِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاء ” قُلْت : يَا رَسُول اللَّه دُلَّنِي عَلَى عَمَل يُدْخِلنِي الْجَنَّة ، قَالَ : لَا تَغْضَب ” وَفِي حَدِيث اِبْن عُمَر عِنْدَ أَبِي يَعْلَى ” قُلْت يَا رَسُول اللَّه قُلْ لِي قَوْلًا وَأَقْلِلْ لَعَلِّي أَعْقِلهُ ” .

Dia adalah Jariyah – dengan huruf Jim– bin Qudamah, telah dikeluarkan (diriwayatkan) oleh Ahmad, Ibnu hibban, dan Ath Thabarani dari hadits yang mubham (belum jelas) dan mufassaran (jelas/rinci), dan hadits ini menafsirkan yang lainnya. Dan, pada riwayat Ath Thabarani dari hadits Sufyan bin Abdillah Ats Tsaqafiy, “Saya berkata: Ya Rasulullah, katakanlah kepadaku perkataan yang bisa aku peroleh manfaatnya dan sedikit saja.” Beliau bersabda: “Jangan marah, dan untukmu surga.” Dan pada riwayat Abu Ad Darda, “Aku berkata: Ya Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku kepada perbuatan yang dapat memasukkanku ke dalam surga.” Beliau bersabda: “Jangan marah.” Dan pada hadits Ibnu Umar yang dikeluarkan oleh Abu Ya’la, “Aku berkata: Ya Rasulullah, katakanlah kepadaku perkataan dan sedikit saja dan semoga saya bisa memahaminya.” (Fathul Bari, 10/519. Darul Fikr)

Namun demikian, semua rincian ini tidaklah menunjukkan kepastian siapa laki-laki tersebut -khususnya pada riwayat Abu Hurairah yang kita bahas ini- walau banyak penjelasan dari para ulama.

Berkata Syaikh Ibnul Utsaimin Rahimahullah:

وتجد بعض العلماء يتعب تعباً عظيماً في تعيين هذا الرجل، والذي أرى أنه لاحاجة للتعب مادام الحكم لايتغير بفلان مع فلان.

Ada sebagian ulama yang telah bersusah payah dengan amat sangat dalam memastikan laki-laki ini, dan yang menjadi pendapat saya adalah tidaklah diperlukan bersusah payah dalam hal ini selama hukumnya tidak berubah karena perubahan si fulan dengan si fulan. (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 172)

Wallahu A’lam

قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : dia (laki-laki) berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

أَوْصِنِي : berilah aku wasiat

Yakni berikanlah aku wasiat yang bermanfaat dan bisa aku amalkan untuk kebaikan kehidupan duniaku dan akhiratku.

Syaikh Ibnul ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:

الوصية: هي العهد إلى الشخص بأمر هام، كما يوصي الرجل مثلاً على ثلثه أوعلى ولده الصغير أو ما أشبه ذلك.

Wasiat adalah janji kepada sesorang dengan urusan yang penting, sebagaimana seorang laki-laki yang mewasiatkan –misalnya- terhadap sepertiga hartanya, atau anaknya yang kecil, atau yang seperti itu. (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 172)

Beberapa riwayat lain menyebutkan dengan kalimat selain awshiniy (wasiatkan aku), sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar berikut:

فِي حَدِيث أَبِي الدَّرْدَاء ” دُلَّنِي عَلَى عَمَل يُدْخِلنِي الْجَنَّة ” وَفِي حَدِيث اِبْن عُمَر عِنْدَ أَحْمَد ” مَا يُبَاعِدنِي مِنْ غَضَب اللَّه ” زَادَ أَبُو كُرَيْبٍ عَنْ أَبِي بَكْر بْن عَيَّاش عِنْدَ التِّرْمِذِيّ ” وَلَا تُكْثِر عَلَيَّ لَعَلِّي أَعِيه ” وَعِنْدَ الْإِسْمَاعِيلِيّ مِنْ طَرِيق عُثْمَان بْن أَبِي شَيْبَة عَنْ أَبِي بَكْر بْن عَيَّاش نَحْوه .

 Dalam hadits Abu Ad Darda, “Tunjukkan kepadaku kepada amal yang dapat memasukkanku ke dalam surga.” Dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan Imam Ahmad, “Apakah yang dapat menjauhkan aku dari murka Allah?”  Abu Kuraib menambahkan, dari Abu Bakar bin ‘Ayyasy yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, “Jangan banyak-banyak untukku barang kali saya ini lemah.” Dan diriwayatkan oleh Isma’ili dari jalan ‘Utsman bin Abi Syaibah dari Abu Bakar bin ‘Ayyasy yang semisal ini. (Fathul Bari, 10/519)

Baca juga: Macam-macam Wasiat

قَالَ لَا تَغْضَبْ : Beliau bersabda: jangan marah

Definisi Marah

Dalam bahasa Indonesia marah adalah sangat tidak senang (karena dihina, diperlakukan tidak sepantasnya, dan sebagainya), berang, gusar. (www. KamusBahasaIndonesia.org)

Laa taghdhab (jangan marah) diambil dari kata Al Ghadhabu, artinya lawan dari ridha. Disebutkan dalam Taajul ‘Arusy:

ضِدُّ الرِّضَا وقد اخْتَلَفُوا في حَدِّه فقِيل : هو ثورانُ دمِ القَلْبِ لقَصْدِ الانْتِقَام وقيل : الأَلَم على كُلِّ شَيء يُمْكِن فيه غَضَب وعلى مَا لاَ يُمْكِن فيه أَسف قيل : هو يَجْمَعُ الشَّرّ كُلَّه لأَنه يَنْشَأُ عن الكِبْر . قال شَيْخُنا : ولذلك أَوْصَى النَّبيُّ صَلَّى الله عليه وسلم الرجلَ الَّذِي قال له أَوْصِنِي بقَوْله : لا تَغْضَب وقيل : الغَضَب معه طمع في الوُصُولِ إِلى الانْتِقَام والغَمُّ مَعَه يَأْسٌ من ذلك .

(Al Ghadhabu) adalah lawan dari ridha. Para ulama telah berbeda dalam batasannya. Disebutkan: “dia adalah perasaan meluap yang menyelimuti hati dengan maksud membalas (dendam).” Disebutkan: “rasa sakit atas segala hal yang memungkinkan adanya marah dan atas apa saja yang tidak memungkinkan untuk dimaafkan.”  Disebutkan pula: “dia mengumpulkan segala macam kejelekkan karena dia tumbuh dari kesombongan.” Berkata syaikh kami: “Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwasiat kepada seorang laki-laki yang berkata kepadanya: “berikanlah aku nasihat” dengan ucapan: “Jangan marah.” Disebutkan:  “bersama kemarahan ada keinginan yang kuat tercapainya dendam  dan bersama kemarahan pula  tertutupnya keputusasaan dari hal itu.” (Imam Murtadha Az Zabidi, Taajul ‘Arusy, 1/824. Mawqi’ Al Warraq)

Imam Al Laits berkata:

الغضوب: الناقة العبوس

Al Ghadhuub : unta betina yang merengut. (Al Azhari, Tahdzibul Lughah, 3/48. Mawqi’ Al Warraq)

Ya begitupun manusia! Biasanya  jika sedang marah wajahnya merengut dan cemberut.

Macam-macam Marah

Imam Ibnu ‘Arafah Rahimahullah menjelaskan:

الغَضَبُ من المخلوقين شيءٌ يُداخِل قُلُوبَهم ومنه محمود ومذموم فالمذموم ما كان في غير الحق والمحمود ما كان في جانب الدين والحق وأَما غَضَبُ اللّه فهو إِنكاره على من عصاه فيعاقبه

Marah terhadap makhluk adalah sesuatu yang membuat ragu/sanksi dalam hati mereka. Darinya ada yang terpuji dan tercela; yang tercela adalah yang didasari oleh hal yang tidak benar, dan yang terpuji adalah yang didasari oleh sebab agama dan kebenaran. Ada pun marahnya Allah; itu adalah pengingkaranNya terhadap siapa saja yang membangkangNya lalu dia memberikan hukumanNya. (Dikutip oleh Imam Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, 1/149. Cet. 1, Dar Shadir, Beirut ; Libanon)

Marah walaupun ada yang terpuji dan menyehatkan[1] namun pada  umumnya marah adalah buruk, sebab dia adalah pendorong dari keburukan lainnya. Syaikh ‘Athiyah bin Muhammad  Salim Rahimahullah mengatakan:

الغضب هو الدافع لكل شر، والعبد إذا غضب خرج عن طوره، ولم يعد يعقل.

 Marah adalah pendorong bagi segala keburukkan, dan seorang hamba ketika marah dia akan keluar dari  keadaan biasanya, dan dia tidak terhitung sedang berakal. (Syaikh ‘Athiyah Salim, Syarhul Arbain An Nawawiyah,  40/14. Syamilah)

Ya! Tidak sedikit orang yang sedang marah tidak menggunakan pertimbangan dalam berpikir, tak mampu mengendalikan diri baik ucapan dan tangan. Sehingga ketika marah kita melihat manusia mengumpat, mencaci maki, bahkan menyakiti secara fisik. Lihatlah percekcokan yang terjadi pada sebagian rumah tangga,  demonstran, dan dalam perdebatan.

Namun ada pula yang menyebut bahwa marah ada tiga macam, yakni kalangan ahli medis.  Syaikh ‘Athiyah Salim menceritakan:

أذكر قبل حوالي عشرين سنة أني كنت قرأت مقالاً لبعض الأطباء، يقول: الغضب ثلاثة أقسام: غضب أخضر، وأسود، وأحمر.

 Saya ingat sekitar sebelum dua puluh tahun lalu, saya membaca sebuah makalah para dokter, mereka mengatakan: marah ada tiga bagian; marah hijau, hitam, dan merah. (Ibid)[2]

Beliau melanjutkan bahwa marah “hijau” adalah marah yang terpuji dan diperintahkan, yaitu ketika kehormatan Allah ‘Azza wa Jalla dan agamaNya dihina, atau ada pelanggaran terhadap syariat. Contohnya, dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah dua kali marah kepada Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu –dijuluki kekasih Rasulullah dan anak dari kekasihnya. Pertama, ketika Beliau membunuh seorang musyrik yang kalah duel dengannya, ketika keadaan terdesak   si musyrik itu bersyahadat, namun Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu tetap membunuhnya sebab menurutnya syahadat orang tersebut adalah upaya penghindaran dan kamuflase agar tidak dibunuh. Ketika peristiwa ini diketahui oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau pun marah kepada Usamah dan bersabda: “kenapa engkau tidak bedah saja dadanya?!”

Kedua, ketika Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar nabi mau memberikan keringanan hukuman atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang wanita dari Bani Makhzum yang telah mencuri ketika hari Fathul Makkah,  kerabat wanita tersebut mendatangi Usamah agar  wanita ini dibebaskan dari hukuman had. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَتُكَلِّمُنِي فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ قَالَ أُسَامَةُ اسْتَغْفِرْ لِي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَلَمَّا كَانَ الْعَشِيُّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ خَطِيبًا فَأَثْنَى عَلَى اللَّهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Apakah kau berbicara kepadaku tentang ketentuan-ketentuan Allah?” Usamah berkata: “Mohonkan ampun untukku wahai rasulullah?” Maka ketika agak senja Rasulullah berdiri berkhutbah, beliau memuji Allah dengan apa-apa yang layak bagiNya, kemudian berkata: “amma ba’du, sesungguhnya binasanya manusia sebelum kalian adalah jika yang melakukan pencurian adalah orang-orang mulia di antara mereka, mereka membiarkannya. Jika yang mencuri adalah orang lemah maka mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi yang jiwaku ada di tanganNya, seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri maka aku sendiri yangh akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari No. 3475, 6788, Muslim No. 1688, 1689, Abu Daud No. 4373, 4374, 4396, At Tirmidzi No. 1430, Ibnu Majah No. 2547, Ahmad No. 15149, 15724,  Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 7832, dll)

Inilah yang disebut dengan ghadhab fillah wa lillah (marah di jalan Allah dan karena Allah), yaitu marah yang terpuji (Al Ghadhab Al Mahmud).

Ada pun marah “hitam” adalah:

والغضب الأسود هو: الذي يعمي البصيرة ويطمس البصر، ويذهب عن الإنسان إدراكه، ولا يدري ماذا يفعل؟ فيضر نفسه، وهذا القسم من الغضب قد يرجع على صاحبه بالأذى، فقد يصاب بنزلة معوية، فتتضرر أعصاب المعدة فيمرض، وقد يثور عليه ضرس، وقد تثور عليه عينه، وأقل آثاره أن يصاب بصداع شديد، وقد يحصل عليه شلل في المخ.

Marah hitam adalah marah yang membuat buta mata hati dan gelap pandangan, dan membuat hilangnya akal manusia, dia tidak tahu apa yang dia lakukan? Lalu dia mencelakakan dirinya. Bagian marah yang seperti ini akan mengembalikan kepada pelakunya rasa sakit, yang akan menimpa ususnya, berdampak buruk kepada urat syaraf yang ada pada perutnya yang membuatnya sakit,  pengaruhnya juga pada gemertak giginya, pengaruh pada matanya, minimal pengaruhnya adalah dia akan ditimpa pusing yang sangat, dan dari situ membuatnya pada kelumpuhan pada otak. (Syaikh ‘Athiyah Salim, Syarhul Arbain An Nawawiyah, 40/14)

Apa yang dipaparkan tentang marah “hitam” ini adalah dampak buruk marah bagi kesehatan manusia.[3]  Marah inilah yang disebut dengan marah yang tercela (Al Ghadhab Al Madzmum). Yaitu yang didasarkan emosi dan hawa nafsu semata, bukan karena faktor kecemburuan terhadap agama. Misalnya: marah didasari emosi pribadi dan kebanggaan kelompok (gank).

Sedangkan kemarahan “merah” adalah:

الغضب على الأشياء التوافه الذي يثير الإنسان لكنه في حدود التمكن.

Marah terhadap segala hal yang membawa dampak pada manusia tetapi masih dalam batas-batas wajar. (Ibid)

Barangkali inilah marah yang “natural” yang bisa saja dialami baik orang kafir dan mu’min, shalih atau ahli maksiat.

Membalas keburukan dengan keburukan?

Ketika sedang marah, biasanya kita akan terbawa keinginan untuk membalas kejahatan orang yang telah menyakiti kita, tak peduli yang menyakiti itu muslim atau bukan. Pada titik ini, secara natural memang begitulah manusia (juga hewan!). Tetapi, Islam memberikan panduan agar manusia mampu mengendalikan amarahnya itu, untuk tetap memberikan pemaafan dan jalan damai, walau membalasnya –demi kehormatan dan harga diri- adalah boleh-boleh saja, tetapi berdamai dan memaafkan adalah lebih baik, tentunya seorang mu’min akan menempuh yang lebih baik.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ

 Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim. (QS. Asy Syura (42): 40)

Dalam ayat lain Allah ‘Azza wa Jalla menerangkan hal serupa:

فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ

 Oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.  (QS. Al Baqarah 92): 194)

Inilah Islam, agama yang menghargai wibawa dan kehormatan manusia, namun tetap menganjurkan untuk memaafkan dan berbuat baik. Islam tidak mengatakan: “jika ditampar pipi kiri berilah pipi kanan.” Sebab yang demikian itu menunjukkan membuat senang pelaku kezaliman dan membiarkan kezaliman terus ada, sekaligus menunjukkan kelemahan jiwa yang ditampar, sehingga yang terjadi bukanlah perdamaian tetapi penguasaan seseorang atas orang lain. Sekalipun nampaknya damai-damai saja, itu adalah damai yang semu. Lahirnya terlihat damai, dalamnya tersimpan dendam!

Dalam Islam, jika anda ditampar, maka tampar lagi dia secara seimbang  agar dia tahu bahwa anda punya harga diri dan kehormatan sebagai hamba Allah ‘Azza wa Jalla.  Jika ini anda lakukan, maka pelakunya akan tahu diri dan tidak lagi semena-mena mengganggu anda, sebab bisa jadi ketika dia menampar, dia menganggap anda adalah orang yang pengecut dan bisa dikuasai. Dengan demikian lahirlah sikap saling menghargai dan menghormati yang didasari kesadaran sesama manusia yang memiliki harga dan nilai yang sama. Ini semua jika membalas tidak membawa mudharat yang lebih besar, jika membalas justru membawa permusuhan lagi dan sama-sama keras kepala, maka jangan membalas dan memilih bersabar adalah lebih utama. Di atas itu semua adalah memaafkan dan tetap berdamai adalah lebih baik, apalagi jika keduanya sama-sama muslim.

Oleh karena itulah Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ

 “ Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan. (QS. Al Mu’minun (23): 96)

Wallahu A’lam

Baca Juga: Saat Marah, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Pengaruh “marah” terhadap sebagian Hukum Fiqih

Marah ternyata bukanlah hal sederhana. Pengaruhnya bagi kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat begitu terlihat. Bahkan dalam menentukan hukum, para ulama pun menjadikan keadaan marah sebagai konsideran (faktor) penting. Contohnya adalah dalam masalah talak.

Jumhur ulama mengatakan bahwa talak ketika marah adalah tidak sah, hal ini sama dengan talak ketika mabuk, dan tidak sadar. Semua keadaan ini  memiliki kesamaan yakni hilangnya kesadaran dan akal sehat.  Inilah pandangan jumhur (mayoritas) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad,  Bukhari, Abusy Sya’ tsa’, Atha’, Thawus, Ikrimah, Al Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz,  Rabi’ah, Laits bin Sa’ad, Al Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Inilah pendapat yang kuat, bahwa thalak baru jatuh ketika sadar, akal normal, dan  sengaja.

Ada juga ulama yang berkata talak orang mabuk dan marah adalah sah seperti Said bin Al Musayyib, Hasan Al Bashri, Az Zuhri, Asy Sya’bi, Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, dan Asy Syafi’i.

Ada pun Imam Ibnu Taimiyah memberikan perincian bahwa jika marahnya sampai tak terkendali dan gelap mata maka talak tidak sah, tapi jika marahnya masih dalam keadaan sadar dan dia mengerti apa yang dikatakannya maka talaknya sah.

Hal yang seperti ini juga dibahas pada masalah Al ‘Itqu (pembebasan budak), jual beli, dan semisalnya. Silahkan merujuk ke ketiba-kitab fiqih yang memperluas masalah ini.

Sekian ………. Wallahu A’lam wa ilaihil musta’an

Catatan Kaki:

[1] Pada tingkatan wajar dan alasan yang dibenarkan (syar’i),  marah bagi pelakunya justru bermanfaat. Sebab memendam amarah secera kelewat batas justru akan membuat beban dan sempit hati. Berikut adalah artikel tentang manfaat marah bagi mental.

VIVAnews – Melepaskan amarah ternyata lebih baik untuk kesehatan mental dibanding hanya memendam emosi dalam hati saja. Sebab, ekspresi kemarahan mampu meningkatkan aliran darah ke bagian otak yang berkaitan dengan perasaan bahagia.

Sebuah penelitian telah menguji 30 orang untuk menemukan apa yang terjadi selama proses luapan emosi terjadi. Mereka diminta menulis perasaan masing-masing yang menimbulkan kemarahan. Kalimat amarah yang ditulis responden makin lama makin intens. Kemarahan dimulai dari penyesalan karena tidak ada perubahan yang lebih baik hingga diri yang dikuasai kebencian.

Kemudian, laboratorium menguji denyut jantung, tekanan darah dan tingkat dua hormon stres yakni testosteron dan kortisol. Di awal dan akhir percobaan, otak peserta diperiksa.

Temuan yang dipublikasikan dalam jurnal ‘Hormones and Behaviour’, menunjukkan otak kiri berpengaruh saat orang marah. Dr Neus Herrero, dari Universitas Valencia Spanyol mengatakan bahwa wilayah frontal otak kiri terlibat dalam mengalami emosi positif, sedangkan kanan lebih berkaitan dengan emosi negatif.

“Amarah mendorong perubahan besar dalam tubuh manusia yang dikendalikan jantung dan hormon,” katanya seperti dikutip dari laman Telegraph.

“Saat kita marah, akan terjadi perubahan dalam aktivitas otak terutama di lobus frontal dan temporal. Hormon stres kortisol juga menurun,” ujarnya menambahkan.

Akan tetapi, studi tersebut juga menemukan bahwa rasa marah memiliki efek negatif yang bisa menimbulkan kerusakan serius pada tubuh. Degup jantung dan tekanan darah meningkat saat marah. Walaupun homon stres kortisol menurun selama marah, namun hormon testosteron justru meningkat. (selesai kutipan dari VIVAnews.com)

[2] Pembagian marah seperti ini bukanlah bid’ah, melainkan upaya perincian dan penjelasan semata. Hal ini sama halnya  ketika ulama menyebutkan pembagian macam-macam syirik, macam-macam cinta, macam-cam tauhid, macam-macam nafsu, dan semisalnya, selama pembagian-pembagian ini memiliki dasar baik langsung atau tidak langsung dalam sumber agama Islam. Apalagi pembagian marah di sini hanyalah tinjauan medis semata. (pen)

[3] Sudah banyak pemaparan tentang dampak marah bagi kesehatan tubuh manusia.  Sebagian pakar kesehatan membicarakan dengan sangat rinci, dan sebagian lain memaparkan dengan sederhana. Ada baiknya kami paparkan artikel dari republika.co.id, yang ditulis oleh Sdr. Rizqi fauzi berikut ini yang berjudul Amarah:

”Bukanlah orang yang kuat itu adalah seorang pegulat, namun yang disebut orang kuat adalah mereka yang bisa mengendalikan amarahnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Empat belas abad yang lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam secara tegas telah menyebutkan bahwa seorang pemarah merupakan seorang yang lemah. Lemah mengadung arti baik secara fisik ataupun mental. Menurut ahli kesehatan jiwa, Dr Guy A Pettitt, dalam artikelnya Forgiveness and Health, secara fisik marah yang berkepanjangan berdampak pada stres dan urat-urat menjadi tegang. Akibatnya, akan timbul rasa sakit di bagian leher, punggung, dan lengan.

Begitupun sirkulasi darah ke jantung dan anggota tubuh lainnya menjadi terhambat, sehingga kandungan oksigen dan nutrisi dalam sel berkurang, pecernaan dan pernapasan juga akan terganggu. Sistem kekebalan tubuh pun melemah, sehingga tubuh menjadi sangat rawan terserang penyakit.

Secara mental, marah berdampak sangat fatal terhadap kejiwaan seseorang, karena dengan marah, terkadang seseorang tidak bisa mengontrol diri. Sehingga, sangat memungkinkan untuk berbuat sesuatu di luar kendalinya, seperti mencaci, memukul, bahkan mungkin membunuh.

Allah Subhanahu wa Ta’ala  mengajarkan kepada hambanya untuk bersikap gampang memaafkan kesalahan seseorang, sebagaimana Allah  Subhanahu wa Ta’ala sangat gampang mengampuni dosa-dosa hambanya. Malah, Allah Subhanahu wa Ta’ala  mencela orang yang suka marah dengan menyebutnya sebagai orang bodoh. Sebagaimana firman-Nya, ”Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf, serta jangan pedulikan orang-orang yang bodoh.” (QS Al-A’raf [7]:199).

Dr Frederic Luskin dalam bukunya Forgive for Good sebagaimana yang dikutip Harun Yahya, menjelaskan sifat pemaaf sebagai resep yang telah terbukti bagi kesehatan dan kebahagiaan. Buku tersebut memaparkan bagaimana sifat pemaaf memicu terciptanya keadaan baik dalam pikiran seperti harapan, kesabaran, dan percaya diri, sehingga akan mengurangi kemarahan, penderitaan, lemah semangat, dan stres.

Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ”Tidaklah kelemahlembutan itu berada pada sesuatu kecuali akan membuatnya indah, dan tidaklah kelembutan itu dicabut kecuali akan menjadikannya jelek.” (HR Muslim). Maka, kalau ingin hidup sehat, jadilah seorang pemaaf. Wallahu a’lam bi ash-Shawab. (Selesai kutipan dari Risqi Fauzi)

Tentunya marah yang membawa dampak buruk bagi kesehatan adalah marah tak terkendali yang meluap-luap bukan marah yang masih dalam tingkatan wajar. Maka benarlah apa yang  Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

“Sebaik-baiknya perbuatan (‘amal) adalah yang pertengahan.” (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, 8/411/3730. As Sam’ani meriwayatkan dalam Dzail Tarikh Baghdad secara marfu’ dari Ali, tetapi dalam sanadnya terdapat periwayat yang majhul. Ad Dailami juga meriwayatkan tanpa sanad dari Ibnu Abbas secara marfu’. Lihat Imam ‘Ajluni, Kasyful Khafa’, 1/391 dan Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 112. Imam  As Suyuthi menyandarkan ucapan ini adalah ucapan Mutharrif bin Abdillah dan Abu Qilabah, yakni sebaik-baiknya urusan (Al Umur) adalah yang pertengahan. Lihat Ad Durul Mantsur, 6/333). Wallahu A’lam

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • hadita arbain no 16
  • hadits jangan marah
  • jangan marah
Risalah

Previous Article
marah
  • Akhlak

Saat Marah, Apa yang Harus Kita Lakukan?

  • 27-04-2021
View Post
Next Article
bayu prayuda 4ZVqqDAZD2o unsplash
  • Ibadah

Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan

  • 08-06-2021
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
madina
View Post
  • Wasathiyah
  • Hadits

Nabi Muhammad dan Tradisi Lokal: Penyikapan yang Bijaksana

Kitab kitab Hadits
View Post
  • Hadits

Mengenal Kitab Al-Mu’jam At-Thabrani

Masjid Nabawi 2011
View Post
  • Hadits

Metodologi Penulisan Literatur Hadis Abad 13-14 H

Kitab Para Ulama
View Post
  • Hadits

Perbedaan Al Ma’tsurat Hasan Al Banna dan Hisnul Muslim

Kitab Para Ulama
View Post
  • Hadits

Perhatian Sahabat Nabi terhadap Penjagaan dan Penyebaran Sunnah

Kitab Sunan An Nasai
View Post
  • Hadits

Mengenal Kitab Sunan An-Nasa’i

Dai
View Post
  • Hadits

Hadits 35: Hubungan Antar Sesama Muslim

Kitab Para Ulama
View Post
  • Hadits

Kitab-kitab Hadis yang Perlu Dikaji dan Dimiliki Oleh Para Penuntut Ilmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • Kebakaran Israel 1
    • Akhbar Dauliyah
    Kebakaran Besar Melanda Al-Quds Terjajah, Israel Minta Bantuan Internasional
    • 30.04.25
  • Kitab Para Ulama 2
    • Wasathiyah
    Tsawabit dan Mutaghayyirat dalam Islam
    • 30.04.25
  • Bandara Ben Gurion 3
    • Akhbar Dauliyah
    Serangan Rudal dari Yaman ke Bandara Ben Gurion Tunda Kunjungan Presiden Siprus ke Israel
    • 04.05.25
  • erdogan2 4
    • Akhbar Dauliyah
    Presiden Erdoğan Gelar Pertemuan Virtual dengan Pemimpin AS, Arab Saudi, dan Suriah
    • 14-05-2025
  • MBS 5
    • Akhbar Dauliyah
    Gestur MBS Viral di Suriah Usai Pencabutan Sanksi AS
    • 15-05-2025
  • WhatsApp Image 2025 05 17 at 18.54.54 6
    • Akhbar Dauliyah
    Hanya 5 pemimpin Arab yang hadir di KTT Baghdad
    • 17.05.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.