Thomas Barrack, mantan pejabat di Kepala Komite Pelantikan mantan Presiden AS Donald Trump, dituduh bekerja sebagai mata-mata Uni Emirat Arab (UEA).
Anadolu Agency melaporkan bahwa gugatan ini diajukan ke Pengadilan Federal di Brooklyn, New York, terhadap Barrack yang berusia 74 tahun. Bersama dirinya ada tiga orang lainnya dengan tuduhan serupa, salah satunya adalah warga negara UEA. Keempatnya dituduh mempengaruhi kebijakan luar negeri Trump untuk kepentingan UEA.
Dalam lembaran dakwaan yang diajukan oleh penuntut, disebutkan bahwa para terdakwa telah berulang kali berusaha memperkuat kebijakan politik yang mengarah kepada asing dengan perantara para pejabat pemerintah AS dan media. Disamping itu Barrack juga memanfaatkan kedekatannya dengan Trump, dengan tetap merahasiakan motif yang sebenarnya.
Dalam lembaran tuduhan tersebut juga dijelaskan, Barrack tidak hanya bekerja untuk kepentingan kebijakan luar negeri UEA selama bulan April 2016 hingga April 2018, namun juga selama Trump menjabat sebagai presiden. Ia juga membocorkan informasi rahasia kepada pejabat Emirat, khususnya terkait pandangan internal pemerintahan AS terhadap Qatar.
Hingga berita ini dirilis, belum ada komentar dari pihak UEA dalam merespon kasus ini.
Sumber: Anadolu Agency