Sebanyak 62 negara diantaranya 14 negara Arab membela pelanggaran yang dilakukan Cina terhadap muslim Uighur yang berada di kawasan Turkistan Timur. Wilayahnya disebut dengan nama Xinjiang yang secara harfiah memiliki arti Perbatasan Baru. Seperti dilansir laman situs Anadholu Agency, Kamis (21/10).
Pernyataan dukungan pro Cina ini muncul sebagai balasan atas pernyataan 43 negara yang sepakat menentang kejahatan kemanusiaan Cina terhadap muslim Uighur pada hari Kamis (21/10) kemarin. Diantara 43 negara yang kontra dalam kasus isi adalah Turki, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Australia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Honduras, Italia, Jepang, Belanda, Spanyol dan Swedia.
Sedangkan 14 negara Arab yang turut menandatangani dukungan terhadap Cina dalam kasus ini adalah Mesir, Arab Saudi, Aljazair, Tunisia, Maroko, Emirat, Palestina, Irak, Lebanon, Libya, Sudan, Yaman, Mauritania, dan Somalia. Terdapat pula negara lainnya yaitu Iran, Myanmar, Pakistan, Venezuela dan Bangladesh.
Kelompok yang membela Cina dalam kasus ini beralasan, bahwa mereka menolak tuduhan terhadap Cina yang dinilai tidak berdasar, karena terjadi penyesetan informasi yang dilakukan oleh media. Alasan lainnya mereka tidak setuju apabila ada campur tangan asing dalam urusan dalam negeri sebuah negara, apalagi dengan mengatasnamakan HAM.
Dalam rilisnya kelompok pro Cina ini kemudian meminta agar setiap negara hendaknya mematuhi tujuan dan prinsip Piagam PBB, dengan bersikap netral serta menjaga objektivitas.
Sedangkan rilis kelompok yang kontra dalam kasus ini menyatakan, pihaknya mendapati laporan yang kredibel yang menjelaskan terdapat fasilitas penahanan dalam jumlah besar di kamp-kamp militer yang digunakan untuk melakukan doktrin politik di dalamnya bersamaan dengan ditahannya lebih dari satu juta orang muslim Uighur yang penangkapannya dilakukan secara sewenang-wenang.
Sejak tahun 1949 Beijing memasukkan kawasan Turkistan Timur, yang mayoritas dihuni etnis muslim Uighur ke dalam negara komunis Republik Rakyat Cina. Bangsa Uighur sendiri merupakan keturunan klan Turki yang menganut agama Islam yang menempati Asia Tengah, terutama di propinsi Xinjiang Cina.
Berdasarkan sensus yang dilakukan, tercatat 30 juta muslim di Cina, 23 juta diantaranya adalah etnis Uighur. Sedangkan dalam laporan tidak resmi disebutkan jumlah umat Islam di Cina sebanyak 100 juta jiwa atau 9,5% dari total penduduk.
Pada laporan tahunan HAM tepatnya tahun 2019 lalu, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat melaporkan bahwa Cina telah melakukan penangkapan terhadap muslim Uighur dan melakukan upaya melenyapkan identitas dan etnis mereka melalui kamp-kamp konsentrasi.
Menanggapi hal ini pihak Cina seperti biasa berdalih penangkapan, dilakukan terhadap kelompok yang mereka sebut radikal, dan lokasi mereka bukan di kamp konsentrasi melainkan di pusat pelatihan kejuruan yang digunakan untuk membersihkan pemikiran mereka dari pemikiran-pemikiran Islam radikal.
Sumber: Anadholu Agency