Harun Ar-Rasyid bin Muhammad Al-Mahdi lahir di Rayy pada tahun 145 H. Ia disiapkan ayahnya untuk menjadi khalifah, maka ia ditugaskan menjadi komandan militer dalam penyerangan Ash-Shaifah pada 163 dan 165 H.
Ia pernah menjabat Walikota di wilayah Barat (Anbar – Afrika). Tahun 166 H ia diangkat sebagai putra mahkota setelah Al-Hadi. Lalu diangkat menjadi Khalifah pada 14 Rabi’ul Awwal 170 H / 16 September 786 M dalam usia 25 tahun hingga wafatnya pada 3 Jumadil Akhir 194 H / 15 April 809 M. Pemerintahannya berlangsung 23 tahun, dua bulan, 18 hari.
Sifat dan Perilaku Harun Ar-Rasyid
Khalifah Harun As-Rasyid peduli dalam menjaga dan melestarikan syariat Islam. Ia terbiasa melaksanakan shalat Sunnah 100 rakaat setiap harinya, kecuali sedang sakit. Disebutkan pula bahwa ia biasa bersedekah dari harta pribadinya setiap hari sebanyak 1.000 dirham juga hadiah-hadiah lainnya. Ia selalu memimpin jihad secara langsung.
Khalifah Harun Ar-Rasyid selalu berangkat haji setiap tahun kecuali sedang berperang. Ia memimpin haji tahun 170, 173, 174, 175, 177, 180, 181, 186, dan 188 Hijriyah. Jika ia tidak berhaji maka digantikan oleh 300 orang disertai perbekalannya.
Ia menyenangi minum nabidz[1] dan mendengarkan musik. Ia mudah meneteskan air mata jika diberi nasihat, misalnya jika dinasehati Ibnu As-Samak: dingatkan tentang surga dan neraka dan diingatkan tentang kebesaran Allah.
Puncak Kejayaan Bani Abbasiyah
Pada masa kekhalifahannya Bani Abbasiyah mencapai puncak kejayaan dari segi militer, ekonomi, ilmu pengetahuan, sastra, dan berbagai bidang lainnya.
Berdamai dengan Ath-Thalibiyyun
Harun Ar-Rasyid berdamai dengan Yahya bin Abdullah bin Al-Hasan bin Al-Hasan bin Ali. Ia memberikan fasilitas dan tunjangan setiap tahunnya.
Berdirinya Pemerintahan Dinasti Idrisiyah
Idris bin Abdullah bin Al-Hasan lari ke Mesir,[2] kemudian ke wilayah Maghrib Al-Aqsha (Maroko), disana bangsa Barbar menyambutnya dengan hangat dan kemudian mendirikan kekhalifahan Alawi, yaitu Dinasti Idrisiyah pada 172 H (788 M).
Harun Ar-Rasyid mengirim utusan kepada Idris bin Abdullah untuk membunuhnya dengan tipu daya. Ini terjadi pada 177 H (793 M).
Idris bin Abdullah memiliki anak dari budak perempuannya, seorang anak laki-laki yang kemudian diberi nama Idris, lalu penduduk Maghrib Al-Aqsha membaiatnya menjadi khalifah.
Jizyah Romawi
Saat itu kekaisaran Romawi dipimpin oleh Ratu Irene yang mewakili putranya, Konstantin VI. Ratu Irene melakukan gencatan senjata dengan kompensasi pembayaran jizyah kepada kekhalifahan Harun Ar-Rasyid. Posisinya lemah karena harus menghadapi Charlamagne di sisi lain yang ingin memperluas kekuasaannya.
Pada 802 M terjadi pemberontakan kepada Irene dan digantikan oleh Naqfur (Nikephoros) yang mengadakan perjanjian dengan Charlamagne untuk menggabungkan pemerintahan.
Menjalin Hubungan dengan Charlamagne
Charlamagne meminta dukungan Harun Ar-Rasyid dalam melawan Romawi, ia pun berupaya memperlemah Daulah Umayyah di Andalusia. Pada masa inilah mulai terjadi transfer ilmu pengetahuan ke wilayah Eropa. Charlamagne juga mereformasi hukum perundang-undangan pemerintahannya dengan mengacu pada pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Eropa saat itu diliputi kebodohan. Pusat kemajuan dunia saat itu berada di Baghdad dan Cordova.
Peradaban Baghdad
Arsitektur Baghdad melebihi semua peradaban yang dikenal pada masa itu: Istana, masjid-masjid, pemandian, rumah-rumah pemukiman, pusat bisnis, dll. Ilmu pengetahuan di Baghdad menjadi mercusuar utama bagi para pelajar. Disana dibangun Baitul Hikmah, sebuah perpustakaan besar yang menghimpun karya-karya para ulama.
Disana berkumpul para pakar, tokoh-tokoh terkemuka dalam bidang hadits, fikih, Al-Quran, bahasa dan sastra Arab yang memberikan pelajaran di masjid-masjid. Ulama hidup makmur karena ditanggung penghidupannya oleh pemerintah.
Berdatangan pula dari luar negeri orang-orang yang ingin mengembangkan pengetahuannya: orang-orang Persia, India, Romawi, dll.
Kekayaan negara dihasilkan dari pajak bumi dari pemerintah-pemerintah daerah. Ditaksir kekayaan kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad saat itu mencapai 400 juta dirham. Kemakmuran meluas, warga terbiasa dengan barang-barang mewah dan kesenangan hidup.
Kitab Al-Khiraj
Pada masa Harun Ar-Rasyid inilah muncul sebuah buku berjudul Al-Khiraj yang ditulis pakar hukum Islam, Qadhi Al-Qudhah (Hakim Agung), Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim Al-Anshari, murid dari Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Buku ini ditulis atas permintaan Harun Ar-Rasyid agar mendapat petunjuk tentang pendapatan dan pendistribusian kekayaan negara.
Sumber Pendapatan Negara
Seperlima Ghanimah/harta rampasan perang:
وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
(QS. Al-Anfal, 8: 41)
Al-Khiraj
- Pajak Tanah, kecuali: tanah Arab, tanah non Arab yang masuk Islam, tanah non Arab yang dikuasasi melalui peperangan.
- Jizyah dari kafir dzimmi (yang dilindungi) sebagai kompensasi perlindungan dan ketidakikutsertaan dalam jihad. Jika turut membantu jihad, ia terbebas dari jizyah. Besarannya: 58 dirham, 24 dirham, dan 12 dirham sesuai kelasnya.
- Pungutan sepersepuluh (Al-’Usyur) dari para saudagar, warga dzimmi, dan ahlul harbi yang meminta suaka. Ini mulai diberlakukan sejak masa Umar bin Khattab berdasarkan laporan Abu Musa Al-Asy’ari.
Distribusi kekayaan negara ini adalah untuk pembiayaan gaji hakim, walikota, pejabat, tentara, perbaikan infrastruktur, pengurusan tahanan, dan lain-lain.
Dana Zakat
Zakat diambil dari umat Islam:
- Zakat hewan ternak: unta, sapi, dan kambing
- Zakat mata uang, sebesar 2,5 %
- Zakat perdagangan, sebesar 2,5%
- Zakat pertanian, yang dialiri air hujan 10% dan yang dialiri air irigasi 5%
Wafatnya Khalifah Harun Ar-Rasyid
Harun Ar-Rasyid wafat pada 3 Jumadil Akhir 194 H / 15 April 809 M dalam usia 49 atau 50 tahun. Saat itu ia mendengar terjadi pemberontakan yang dilakukan Rafi bin Al-Laits, lalu pergi hingga mencapai Kota Thus, kemudian sakitnya kambuh hingga wafat
Catatan Kaki:
[1] Nabidz adalah minuman yang dibuat dari kurma yang direndam dalam air, nabidz merupakan minuman kesukaan Rasulullah SAW.
[2] Pada masa pemerintahan Khalifah Musa Al-hadi, di daerah Hijaz, Husain bin Ali bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib memaklumatkan berdirinya Daulah Alawi di Tanah Hijaz. Khalifah Musa Al-Hadi segera mengirimkan pasukan cukup besar dari Baghdad yang dipimpin oleh Muhammad bin Sulaiman. Mulanya pihak Sulaiman menawarkan perdamaian. Namun karena tak mencapai kata mufakat, akhirnya terjadilah pertempuran di suatu tempat antara Madinah dan Makkah yang dikenal dengan nama Fakh. Dalam peristiwa ini hanya selamat dua orang Alawi yaitu: Idris bin Abdullah dan Yahya bin Abdullah. Idris bin Abdullah melarikan diri ke wilayah Afrika dan mendirikan negara yang dikenal sebagai Daulah Idrisiyyah.