Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu mulai 1 April 2022. Seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.
“Logika pemerintah mengenakan PPN kepada petani adalah logika liberal dan ekonomi kapitalis. Rakyat kecil ditindas dengan pajak yang semakin menyusahkan kehidupan sehari – hari. Ngurus minyak goreng saja belum tuntas, rakyat di bebani kembali. Ada 41 komoditas mulai padi sampai singkong. Benar – benar rusak ekonomi kita” kata Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan.
Landasan menaikan PPN adalah adanya pertambahan nilai pada obyek pajak, produk pertanian sebagian besar adalah produk yang bersifat hasil produksi mentah. Banyak digunakan untuk bahan baku selanjutnya, kebijakan yang akan semakin menambah berat ekonomi rakyar kecil khususnya petani.
“Petani sudah susah, harga kebutuhan pokok sekarang naik semua. Pemerintah tega kepada rakyat kecil, kinerja positif sektor pertanian tahun 2021 yang menjadi penyelamat pertumbuhan ekonomi nasional dibalas dengan pajak yang justru menyusahkan petani” tambah Riyono Ketua DPP PKS bidang Tani Nelayan
“Kenaikan pungutan pajak ini bertentangan dengan spirit ekonomi Pancasila yang bercorak kerakyatan dan keadilan. Harusnya pemerintah memberikan insentif bagi petani agar usaha mereka maju. Ini justru disinsentif yang bisa membuat mereka tambah miskin, kenaikan pajak membuat daya beli semakin turun dan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional” tutup Riyono