Pimpinan Wilayah (PW) Hima PERSIS Jabar sampaikan pernyataan sikap terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Sabtu (9/4/22)
Berikut isi pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua PW Hima PERSIS Jabar Amirul Muttaqien:
Sejumlah elite politik, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, secara terbuka tampil di hadapan publik dengan statement yang mengarah pada wacana penundaan pemilu 2024.
Selain itu, untuk memperkuat statement-nya, Luhut membuat klaim bahwa ada 110 juta masyarakat yang mendukung penundaan pemilu. Sama seperti Luhut, Muhaimin Iskandar juga membuat klaim bahwa dari 100 juta akun di media sosial itu sebanyak 60% mendukung penundaan pemilu 2024 dan 40% menolak.
Selasa 29 Maret 2022, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tegas bersikap untuk mendukung Jokowi menambah masa jabatannya menjadi tiga periode.
Ketua Majelis Pembina Organisasi APDESI Muhammad Asri Anas mengatakan bahwa kinerja jokowi baik dalam membangun desa. Oleh sebab itu, aspirasi grassroot pemerintahan desa bersepakat mendukung presiden jokowi untuk menambah masa jabatannya.
Dari kedua wacana yang keluar dari elit politik dari nasional sampai desa, Presiden Jokowi tidak mengeluarkan sikap yang tegas dan lugas untuk menyatakan penolakannya terhadap wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode.
Hal ini sangat disayangkan, karena selain membuat konstitusi terdegradasi, wacana ini akan membuat stabilitias pemerintahan dalam menjalankan programnya akan banyak terganggu.
Maka Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Jawa Barat (PW Hima PERSIS Jabar) perlu untuk menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras elite politik, di antaranya Luhut Binsar Panjaitan dan Muhaimin Iskandar yang membuat gaduh publik dengan pernyataan penundaan pemilu yang inkonstitusional;
2. Mengecam keras tindakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sebagai organisasi pelayan publik yang menyatakan sikap politik berupa dukungan tiga periode terhadap Jokowi yang jelas itu inkonstitusional;
3. Mendesak Presiden Jokowi untuk menyatakan sikap terbuka untuk menolak wacana penudaan pemilu dan jabatan presiden tiga periode;
4. Mendesak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat menyuarakan aspirasi masyarakat Jawa Barat dengan membuat statement terbuka menolak wacana penundaan pemilu dan jabatan presiden tiga periode;
5. Menolak upaya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945