Peraturan disampaikan setelah tim survei dari Kota Varanasi Utara diduga menemukan relik Hindu di lokasi tersebut, sementara sebuah lembaga pengurus masjid tua itu mengatakan objek yang digambarkan sebagai relik hanyalah bagian dari air mancur di area wudhu.
Pengadilan di India Utara melarang dilaksanakannya salat berjamaah dalam jumlah besar di Masjid yang bersejarah tersebut, Gyanvapi, setelah tim survei diduga menemukan relik Hindu di sana, kata seorang pengacara yang mewakili sekelompok wanita Hindu.
Pengurus masjid mengatakan mereka akan mendatangi pengadilan tinggi negara itu, membantah alasan para surveyor yang telah mengklaim bahwa bagian dari air mancur di area wudhu dianggap oleh umat Hindu sebagai shivling (simbol dewa Hindu Siwa) sebagai usaha untuk merebut situs masjid.
Hakim pengadilan di Varanasi, kota tersuci Hindu dan tempat dimana situs masjid bersejarah tersebut terletak, telanh memutuskan pada hari Senin kemarin bahwa pertemuan-pertemuan umat Islam harus dibatasi hingga 20 orang, kata pengacara HS Jain.
Pengadilan memerintahkan dilakukan survei terhadap masjid setelah lima wanita Hindu, yang diwakili oleh Jain, meminta izin untuk melakukan ritual Hindu di salah satu bagian masjid, dengan mengklaim sebuah kuil Hindu pernah berdiri di tempat tersebut.
Lembaga pengurus masjid mengatakan akan menentang aturan tersebut di Mahkamah Agung, terkait menambahkan objek yang digambarkan sebagai shivling di area wudhu, surat kabar Indian Express melaporkan.
“Di semua masjid tua, dulu biasanya ada hauz (baskom), dan air mancur di tengahnya. Ini adalah bagian dari air mancur, yang mereka sebut shivling . Kami terkejut bagaimana pengadilan mengeluarkan perintah dengan tergesa-gesa,” SM Yasin dari Panitia Masjid Anjuman Intezamia, mengatakan.
“Untuk mengubah masjid menjadi kuil, maka itu tidak lain adalah upaya konspirasi untuk melahirkan kebencian komunal. Ini bertentangan dengan fakta sejarah, dan melawan hukum,” pernyataan Dewan Hukum Personal Muslim Seluruh India, sebuah lembaga non-pemerintahan yang mengawasi penerapan hukum personal warga Muslim di negara ini.
Sumber: Reuters