Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dan arena terbuka. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022).
Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan itu, pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak perlu memakai masker lagi. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa H Asrorun Niam Sholeh kepada NU Online pada Selasa (17/5/2022).
Bagi masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan covid, ia mengatakan bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.
Namun, ia mengingatkan agar tetap waspada demi menjaga kesehatan tetap prima. “Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini”, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 sudah melandai dan terkendali sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk memperlonggar protokol kesehatan dengan diizinkannya untuk tidak menggunakan masker di area terbuka dan luar ruangan.
“Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo dalam siaran persnya di Istana Bogor pada Selasa (17/5/2022).
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, ia mengingatkan agar tetap harus menggunakan masker.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka ia tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah vaksinasi lengkap tidak perlu tes usap lagi jika hendak melakukan perjalanan.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/pemerintah-longgarkan-penggunaan-masker-ketua-mui-shalat-jamaah-sudah-tak-perlu-pakai-xsLh3