Khalifah Al-Qadir (381 – 422 H/991 – 1031 M)
Al-Qadir billah, Abul Abbas Ahmad Al-Qadir billah bin Ishaq bin Al-Muqtadir bin Al-Mu’tadhid. Dilahirkan pada 336 H / 948 M. Ibunya seorang ummu walad bernama Tumna. Ada juga yang menyebut Yumna (Tarikh Baghdad), juga menyebutnya Dumnah.
Menjabat sebagai khalifah sejak tanggal 12 Ramadhan 381 H / 27 Nopember 991 M hingga wafatnya pada bulan Dzulhijjah 422 H / Nopember 1031 M.
Pembaiatannya Menjadi Khalifah
Ketika ayah dari Al-Qadir, Ishaq bin Al-Muqtadir wafat, terjadilah perselisihan antara ia dengan saudara perempuan tentang sebidang tanah. Saudara perempuannya itu melaporkannya kepada Khalifah At-Tha’i dengan dibumbui tuduhan bahwa Al-Qadir ingin mengambil kursi kekhalifahan.
Maka, khalifah At-Tha’i memerintahkan penangkapan Al-Qadir, namun ia segera melarikan diri ke Al-Buthaihah, dan tinggal di rumah sahabatnya, Gubernur Al-Buthaihah, Muhadzib Ad-Daulah Abul Hasan Ali bin Nashr. Peristiwa ini terjadi pada 379 H / 989 M.
Saat Bahaud Daulah menangkap Khalifah At-Tha’i, ia meminta saran dari para penasehatnya siapa yang layak menggantikan khalifah, kemudian disepakatilah Al-Qadir sebagai penggantinya.
Para Penguasa Semasa dengan Al-Qadir
- Andalusia: Al-Muayyad Hisyam bin Al-Hakam, Muhammad Al-Mahdi bin Abdil Jabbar bin Abdurrahman An-Nashir.
- Ifriqiya: Amir Al-Manshur bin Yusuf bin Buluqqin (Dinasti Ziri) yang merupakan kepanjangan tangan dari Daulah Fathimiyyah, Badis bin Amir Al-Manshur, Al-Muiz bin Badis
- Mesir dan Syam: Khalifah Al-Aziz billah, Al-Hakim biamrillah, Az-Zhahir li I’zaz Dinillah (Daulah Fathimiyah)
- Zabid: Al-Muayyad Najah (Daulah Najahiyah)
- Jazirah Furatiyah: Diyar Rabiah, Diyar Bakr, Diyar Mudhar.
- Mosul: Abu Adz-Dzawad Muhammad bin Al-Musayyib bin Rafi bin Muqallad Al-Uqaili, Husam Ad-Daulah, (Daulah Uqailiyah), pemerintahan otonom kepanjangan tangan dari kekhalifahan Abbasiyah.
- Allepo: Sa’ad Ad-Daulah bin Saifud Daulah bin Hamdan, Abul Fadhail, berikutnya dikuasain Shalih bin Mirdas (Daulah Mirdasiyah).
- Khurasan: Amir bin Nuh bin Manshur (Daulah Samaniyah)
- Ghaznah (wilayah perbatasan Khurasan dan India), Khurasan, India: Mahmud bin Sabaktatin, Jalalud Daulah Muhammad bin Mahmud, Nashir Dinillah Mas’ud, Syihabud Daulah, Mas’ud bin Maudud (Dinasti Sabaktatin).
- Jurjan: Syams Al-Ma’ali Qabus bin Wusymagir, Falak Al-Ma’ali, Anusyirwan bin Qabus (Daulah Ziyadiyah)
- Irak: Bahaud Daulah, Sulthanud Daulah Abu Syuja, Syarafud Daulah, Jalalud Daulah.
Al-Qadir Diakui sebagai Khalifah oleh Mayoritas Penguasa
Semua rezim dinasti yang ada pada masanya mengakui Al-Qadir sebagai khalifah, sehingga Namanya disebut-sebut di mimbar-mimbar, kecuali oleh negeri-negeri yang berada di bawah kekuasaan Daulah Mudhariyah.
Sosok Khalifah Al-Qadir
Ibnu Katsir menyebut al-Qadir Billah sebagai pribadi yang baik, alim berwibawa, dan rajin tahajud serta gemar bersedekah.
Ia aktif menjalankan amar ma’ruf nahi munkar, berpihak kepada aqidah ahlus sunnah wal jama’ah dan bermazhab Hambali. Namun pernah berguru kepada Al-Allamah Abu Biysr Al-Harawi, seorang Imam dalam mazhab Syafi’i
Al-Qadir disebutkan sering keluar dari istana mengenakan pakaian rakyat biasa dan berziarah kepada orang-orang shalih
Pemberontakan Penguasa Makkah
Walikota Makkah Abu al-Futuh al-Husain bin Ja’far al-‘Alawi, melakukan pemberontakan untuk memiliki pemerintahan sendiri. Dan dia menggelari dirinya dengan ar-Rasyid Billah. Pemberontakan ini bisa dipadamkan oleh Al-Qadir dengan bantuan penguasa Mesir. (Al-Bidayah wan Nihayah, Ibn Katsir, 11/354).
Pembangunan Darul ‘Ilmi
Pada 382 H / 992 M, seorang Menteri bernama Abu Nashr, Shabur bin Rasyid, membeli sebidang tanah dengan bangunan yang luas di Karkhi. Bangunan tersebut dinamai Darul ‘ilmi dan diwakafkan kepada para ulama. Di dalamnya banyak terdapat kitab-kitab.
Aksi Arab Badui Al-Ushaifir
Pada tahun 384 H / 995 M jamaah haji dihadang oleh orang-orang Arab badui dan tidak diperkenankan melintasi wilayah mereka. Maka jamaah haji dari Irak, Syam, dan Yanab gagal menunaikan ibadah haji. Hanya penduduk Mesir yang berhasil melewati rintangan itu.
Aksi Penguasa Syi’ah
Di Mesir, Al-Hakim Biamrillah membunuhi mereka yang menyatakan cinta pada Abu Bakar dan Umar. Ia memerintahkan untuk membunuh sekian banyak ulama terpandang di Mesir. Kemudian menyuruh orang untuk menuliskan cacian kepada para sahabat Nabi di pintu-pintu masjid dan di jalan raya.
Al-Hakim juga memerintahkan untuk menghancurkan rumah ibadah orang Kristen di Baitul Maqdis, dan semua gereja di Mesir juga diperintahkan untuk diratakan dengan tanah.
Orang Kristen dan Yahudi diminta memakai kalung penanda bahwa mereka bukan orang Islam dan dilecehkan karena keyakinannya. Sebagian mereka terpaksa memeluk Islam karena tidak tahan dengan pelecehan ini.
Imam Al-Mawardi
Pada masa Khalifah Al-Qadir, Imam Al-Mawardi diangkat menjadi qadhi, gelarnya adalah Aqdha Al-Qudhat, karena kealimannya dalam bidang syari’ah serta ulama terkenal dari kalangan mazhab Syafi’i. Al-Mawardi sering menengahi berbagai perselisihan antara Al-Qadir dengan kalangan Buwaihi.
Al-Ahkam Al-Sultaniyyah wa Al-Wilayah Al-Diniyyah
Pada masa inilah Imam Al-Mawardi menulis kitab Al-Ahkam Al-Sultaniyyah wa Al-Wilayah Al-Diniyyah. Didalamnya dibahas institusi Imamah, wizarah (kementrian) dan Syura dan perkara penting seperti Kharaj, Ghanimah, Fa’i, Hudud, Qada’, Mazalim dan Hisbah.
Risalah Al-I’tiqad Al-Qadiri
Pada masa Khalifah Al-Qadir, tahun 409 H / 1018 M, diterbitkan dokumen keyakinan aqidah Sunni. Namanya Al-I’tiqad al-Qadiri. Di dalam risalah ini dibahas keyakinan pada mazhab Salaf, dan menyerang keyakinan kaum Mu’tazailah, Syi’ah dan juga Asy’ariyah.
Naskah I’tiqad al-Qadiri juga menyebutkan kewajiban mencintai Sahabat Nabi, Khulafa ar-Rasyidin dan menghormati Aisyah radhiyallahu ‘anha. Akibat naskah ini banyak tokoh Mu’tazilah, Syi’ah dan sekte lainnya yang dianggap pelaku bid’ah kemudian diburu dan dihukum serta diusir.
Putra Mahkota
Khalifah Al-Qadir menunjuk anaknya yang bernama Abu al-Fadl, dan saat itu menurut Ibnu Katsir masih berusia 8 tahun, sebagai putra mahkota (waliyul ‘ahdi). Gelar Abu al-Fadl adalah Al-Ghalib Billah.
Penunjukkan ini dilakukan karena ada seorang yang bernama Abdullah bin Utsman al-Waqifi yang pergi ke Turki dan mengaku-ngaku sebagai putra mahkota. Namun, Abu al-Fadl tujuh belas tahun kemudian wafat.
Khalifah Al-Qadir Wafat
Khalifah Al-Qadir Wafat pada hari Senin, 11 Dzulhijjah 422 H / 5 Desember 1031 M, saat berusia 86 tahun. Masa kekhalifahannya berlangsung 41 tahun 3 bulan.