Kebebasan Bekerja dan Berusaha
Orang-orang non-Muslİm memiliki kebebasan untuk bekerja dan melakukan usaha, baik bersekutu dengan orang-orang selain mereka ataupun bekerja sendiri, memilih pekerjaan-pekerjaan bebas yang mereka inginkan serta mengelola berbagai macam kegiatan ekonomi, sama seperti kebebasan yang dimiliki oleh kaum Muslimin.
Kaum fuqaha telah menegaskan bahwa Ahludz-Dzimmah dalam iual-beli, perdagangan dan segala macam transaksi keuangan, sama saja seperti kaum Muslimin. Tak ada yang dikecualikan selain transaksi-transaksi riba yang (dalam agama mereka sendiri pun) juga diharamkan atas mereka seperti halnya atas kaum Muslimin.
Mengenai hal ini, telah diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah menulis surat kepada kaum Majusi dari Hajar:
«إما أن تذروا الربا أو تأذنوا بحرب من الله ورسوله
“Hendaknya kalian meninggalkan riba atau, jika tidak, bersiaplah untuk menerima pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. ”
Demikian pula mereka (Ahludz-Dzimmah) tidak dibolehkan menjual khamr dan babi di daerah-daerah kediaman kaum Muslimin atau membuka kedai-kedai minum yang menyediakan khamr dan memudahkan peredaran serta pemasukannya ke daerah-daerah kediaman kaum Muslimin secara terbuka dan terang-terangan, walaupun hal itu untuk konsumsi mereka sendiri. Larangan seperti ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan akhlak dan menutup pintu dekadensi moral.
Selain hal-hal tersebut di atas, Ahludz-Dzimmah dapat menikmati kebebasan penuh dalam perdagangan, industri dan keterampilan. Demikian itu telah berlangsung dalam praktek dan disaksikan oleh sejarah kaum Muslimin sepanjang masa. Bahkan beberapa macam pekerjaan dan keterampilan hampir-hampir dimonopoli oleh mereka seperti kegiatan perbankan (penukaran mata uang), farmasi dan lain-lain. Hal tersebut berlangsung terus Sampai waktu-waktu belakangan di banyak negara Muslim. Dari hasil kegiatan-kegiatan itu mereka berhasil mengumpulkan kekayaan yang luar biasa besarnya, bebas dari zakat dan pajak apa pun selain jizyah, yaitu pajak yang jumlahnya sangat sedikit atas pribadi-pribadi yang mampu mengangkat senjata seperti yang akan dijelaskan kemudian.
Adam Mitz menulis: “Dalam tasyri’ (perundang-undangan) Islami, tak ada sesuatu yang menutup pintu pekerjaan apa pun di hadapan Ahludz-Dzimmah. Mereka memiliki posisi kuat di bidang industri yang menghasilkan laba sangat besar. Banyak dari mereka adalah pemilik bank, pedagang, tuan tanah, dokter, dan sebagainya. Bahkan dalam kenyataannya mereka telah mengatur di antara mereka sedemikian sehingga kebanyakan para pengusaha di bidang keuangan di daerah Syam misalnya, adalah dari kalangan orang-orang Yahudi, sedangkan kebanyakan para dokter dan pekerja administrasi adalah dari kalangan kaum Nasrani. Pernah pemimpin kaum Nasrani di Baghdad menjabat sebagai dokter pribadi Khalifah. Demikian pula tokoh-tokoh penting dan Para ilmuwan kaum Yahudi memperoleh kedudukan amat dekat kepadanya.” [1]
Catatan Kaki:
[1] Peradaban Islam di Abad IV Hijriyah, Adam Mitz, Guru bahasa-bahasa Timur di Universitas Bazel Swiss, Cetakan ke-4, Bab ‘Orang-orang Yahudi dan Nasrani’, jilid I, hal. 86.