Dewan Fatwa Tertinggi di Palestina menegaskan fatwa yang dikeluarkan sebelumnya mengenai keharaman berpartisipasi atau ikut mencalonkan diri dalam pemilihan umum kotamadya di Yerusalem yang dilaksanakan oleh pemerintahan zionis, mereka beralasan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran yang jelas dan eksplisit terhadap Syariah dan konsensus nasional yang menolak partisipasi tersebut, karena kotamadya merupakan tangan pertama penjajah Israel dalam melaksanakan proyek pencaplokan dan Yahudisasi di kota tersebut, serta mempersempit ruang gerak dan tempat tinggal warga Palestina.
Dalam sidangnya hari ini, Kamis (15/06/23) yang dipimpin oleh Mufti Besar Yerusalem dan Wilayah Palestina, Ketua Dewan Fatwa Tertinggi, Syeikh Muhammad Hussein, Dewan Fatwa memperingatkan terhadap rencana Israel untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk pembagian wilayah Masjid Al Aqsha, yang menurut mereka wilayah Masjid Al-Qibli akan dialokasikan untuk umat Islam, dan wilayah yang dimulai dari halaman Kubah Shakhra hingga ke bagian utara alun-alun Al Aqsha akan dialokasikan untuk para pemukim Yahudi, dimana pembagian tersebut berarti orang-orang Yahudi akan menguasai sekitar 70% dari wilayah Masjid Al Aqsha.
Menurut Dewan Fatwa Palestina: “Upaya otoritas penjajah Israel untuk menerapkan langkah-langkah ini akan menimbulkan kemarahan besar-besaran, dan akan menyeret seluruh wilayah ke dalam perang agama yang hasilnya tidak dapat diperkirakan, Dewan Fatwa menyerukan kepada setiap orang yang dapat mencapai kota Yerusalem yang terjajah dan Masjid Al-Aqsha yang diberkahi untuk pergi ke sana untuk menentang rencana-rencana otoritas penjajah Israel yang agresif tersebut. Karena agresi yang dilakukan penjajah itu melanggar kehormatan tempat dimi’rajkannya Nabi kita Muhammad Saw.”
Dewan Fatwa Palestina menambahkan bahwa “proyek-proyek dan serbuan ini tidak lain adalah kelanjutan dari rangkaian Yahudisasi yang menargetkan Yerusalem dan Masjid Al Aqsha yang diberkati, mereka ingin menciptakan realitas baru di lapangan. Dewan Fatwa menekankan penolakan terhadap pelanggaran terencana dan sistematis ini oleh otoritas Penjajah dan polisi mereka, karena Masjid Al Aqsha yang diberkati adalah milik umat islam, dan akan terus menjadi milik umat Islam.
Dewan Fatwa juga memperingatkan kebijakan peningkatan pembatasan terhadap tahanan Palestina, serta pembunuhan yang terjadi di dalam komunitas Palestina di wilayah 48 (istilah yang digunakan oleh penduduk Palestina terhadap tanah Palestina yang diduduki oleh entitas Zionis pada tahun 1948 yang mencakup semua tanah Palestina kecuali Tepi Barat dan Jalur Gaza).
Sumber: alquds.com