RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (758)
  • Akhlak (66)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (121)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (335)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (161)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (44)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (1)
  • Wasathiyah (62)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhbar Dauliyah

Dunia Internasional Kecam Keputusan Parlemen Israel yang  Melarang Kegiatan Organisasi PBB untuk Pengungsi Palestina

  • 29-10-2024
  • No comments
UNRWA Gaza

Sejumlah negara mengecam pengesahan undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur oleh parlemen Israel. Langkah Israel tersebut dinilai akan memberikan dampak yang sangat negatif terhadap pengungsi dan rakyat Palestina secara umum.

Parlemen Israel mengesahkan RUU yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur. Sebanyak 92 anggota Knesset memberikan dukungannya terhadap RUU tersebut dan hanya 10 perwakilan yang menentang. Dalam beberapa tahun terakhir, Israel memang mengkritik Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina yang jumlahnya semakin meningkat sejak meletusnya perang di Gaza setelah operasi Topan Al-Aqsa pada 7 Oktober tahun lalu.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengatakan bahwa penerapan UU yang melarang kegiatan UNRWA “dapat menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi pengungsi Palestina, dan hal ini tidak dapat diterima.”

Dalam sebuah pernyataannya, Guterres mengatakan: “Tidak ada alternatif lain selain UNRWA. Penerapan undang-undang ini akan merugikan solusi konflik Israel-Palestina serta perdamaian dan keamanan di kawasan secara keseluruhan.”

Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengkritik persetujuan Knesset Israel terhadap undang-undang tersebut dan berkata: “Rancangan undang-undang yang disetujui oleh Knesset Israel yang melarang kegiatan UNRWA adalah sebuah keputusan yang sepenuhnya salah.”

Juru bicara resmi Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh juga mengecam undang-undang Israel mengenai larangan kegiatan UNRWA. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Kantor Berita Palestina: “Kami menolak dan mengecam keputusan ini, menekankan bahwa keputusan tersebut termasuk pelanggaran hukum internasional, dan merupakan penentangan terhadap resolusi PBB yang mewakili legitimasi internasional.”

Amerika Serikat juga menyatakan “keprihatinan yang mendalam” terhadap rancangan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel.  Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan kepada wartawan, “Kami telah menjelaskan kepada pemerintah Israel bahwa kami sangat prihatin dengan usulan undang-undang ini.” Ia menekankan peran penting yang dimainkan oleh UNRWA dalam mendistribusikan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Pemerintah Jerman termasuk yang mengkritik rancangan undang-undang Knesset tersebut. Komisaris Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Bantuan Kemanusiaan Louise Amtzberg mengatakan bahwa tindakan tersebut “akan membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur menjadi tidak mungkin. Bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan oleh jutaan orang akan mustahil didistribusikan.”

Pemerintah Irlandia menyerukan masyarakat internasional untuk mengutuk dan menentang tindakan Israel. Perdana Menteri Irlandia Simon Harris dan Wakil Perdana Menteri Michael Martin menyatakan keberatan mereka terhadap undang-undang pembatasan yang diterapkan oleh Israel terhadap UNRWA.

Pemerintah Irlandia juga mengeluarkan pernyataan bersama dengan Spanyol , Norwegia dan Slovenia yang mengecam pemungutan suara di Knesset Israel yang akan melarang UNRWA beroperasi di wilayah yang dikuasai Israel.

Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengutuk tindakan Israel terkait UNRWA. Juru bicara resmi kemenlu Yordania, Sufyan Al-Qudah, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut “adalah bagian dari kampanye sistematis yang menargetkan UNRWA untuk membunuh lembaga tersebut secara politik, dan melanjutkan perang agresifnya terhadap rakyat Palestina.”

Sumber: Skynewsarabia

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Gaza
  • Israel
  • Palestina
  • UNRWA
Anda Mungkin Juga Menyukai
Hamas
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Hamas Umumkan Capai Kesepakatan untuk Akhiri Perang di Gaza

Trumph Erdogan
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Trump Minta Erdogan Yakinkan Hamas Agar Menerima Rencananya untuk Mengakhiri Perang Gaza

Badr Abdel Aty
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Menlu Mesir: Ada Kemajuan Signifikan dalam Negosiasi Terbaru Hamas-Israel

netanyahu
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Netanyahu Terkejut dengan Tanggapan Trump terhadap Balasan Hamas

Mesir
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Mesir Apresiasi Sikap Hamas, Ansarullah Nyatakan Dukungan Penuh

WhatsApp Image 2021 08 13 at 17.48.35
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Analisis Pernyataan Hamas atas Rencana Trump Menghentikan Perang di Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • Hakan Fidan 1
    • Akhbar Dauliyah
    Turki Ajak Negara Arab dan Islam Bersatu Hadapi Rencana Ekspansi Israel
    • 15.09.25
  • Masjid Belanda 2
    • Akhbar Dauliyah
    Pesan Ancaman Berdarah Sasar Masjid-Masjid di Belanda, Menimbulkan Kekhawatiran Komunitas Muslim
    • 15.09.25
  • Shalah Abdul Haq IM 3
    • Akhbar Dauliyah
    Pesan Ikhwan kepada Pemimpin Arab-Islam di Doha: Tuntutan Aksi Konkret Lawan Agresi Israel
    • 15-09-2025
  • makan 4
    • Materi Khutbah dan Ceramah
    Rezeki dalam Islam: Pengertian dan Keluasan Maknanya
    • 15.09.25
  • Haji 5
    • Kabar Umat
    Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Dinilai Wujud Kehadiran Negara
    • 18.09.25
  • Rektor UNISMA 6
    • Kabar Umat
    Rektor UNISMA Bekasi Yakin Alih Kelola Muhammadiyah Akan Bawa Perubahan Positif
    • 18.09.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Meneladani Sifat Pemaaf Rasulullah ﷺ – Ma'had 'Aly An-Nuur pada Bi’tsah: Awal Kerasulan Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam
  • Syahdan pada Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.