Sejumlah negara mengecam pengesahan undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur oleh parlemen Israel. Langkah Israel tersebut dinilai akan memberikan dampak yang sangat negatif terhadap pengungsi dan rakyat Palestina secara umum.
Parlemen Israel mengesahkan RUU yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur. Sebanyak 92 anggota Knesset memberikan dukungannya terhadap RUU tersebut dan hanya 10 perwakilan yang menentang. Dalam beberapa tahun terakhir, Israel memang mengkritik Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina yang jumlahnya semakin meningkat sejak meletusnya perang di Gaza setelah operasi Topan Al-Aqsa pada 7 Oktober tahun lalu.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengatakan bahwa penerapan UU yang melarang kegiatan UNRWA “dapat menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi pengungsi Palestina, dan hal ini tidak dapat diterima.”
Dalam sebuah pernyataannya, Guterres mengatakan: “Tidak ada alternatif lain selain UNRWA. Penerapan undang-undang ini akan merugikan solusi konflik Israel-Palestina serta perdamaian dan keamanan di kawasan secara keseluruhan.”
Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengkritik persetujuan Knesset Israel terhadap undang-undang tersebut dan berkata: “Rancangan undang-undang yang disetujui oleh Knesset Israel yang melarang kegiatan UNRWA adalah sebuah keputusan yang sepenuhnya salah.”
Juru bicara resmi Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh juga mengecam undang-undang Israel mengenai larangan kegiatan UNRWA. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Kantor Berita Palestina: “Kami menolak dan mengecam keputusan ini, menekankan bahwa keputusan tersebut termasuk pelanggaran hukum internasional, dan merupakan penentangan terhadap resolusi PBB yang mewakili legitimasi internasional.”
Amerika Serikat juga menyatakan “keprihatinan yang mendalam” terhadap rancangan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel. Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan kepada wartawan, “Kami telah menjelaskan kepada pemerintah Israel bahwa kami sangat prihatin dengan usulan undang-undang ini.” Ia menekankan peran penting yang dimainkan oleh UNRWA dalam mendistribusikan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Pemerintah Jerman termasuk yang mengkritik rancangan undang-undang Knesset tersebut. Komisaris Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Bantuan Kemanusiaan Louise Amtzberg mengatakan bahwa tindakan tersebut “akan membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur menjadi tidak mungkin. Bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan oleh jutaan orang akan mustahil didistribusikan.”
Pemerintah Irlandia menyerukan masyarakat internasional untuk mengutuk dan menentang tindakan Israel. Perdana Menteri Irlandia Simon Harris dan Wakil Perdana Menteri Michael Martin menyatakan keberatan mereka terhadap undang-undang pembatasan yang diterapkan oleh Israel terhadap UNRWA.
Pemerintah Irlandia juga mengeluarkan pernyataan bersama dengan Spanyol , Norwegia dan Slovenia yang mengecam pemungutan suara di Knesset Israel yang akan melarang UNRWA beroperasi di wilayah yang dikuasai Israel.
Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengutuk tindakan Israel terkait UNRWA. Juru bicara resmi kemenlu Yordania, Sufyan Al-Qudah, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut “adalah bagian dari kampanye sistematis yang menargetkan UNRWA untuk membunuh lembaga tersebut secara politik, dan melanjutkan perang agresifnya terhadap rakyat Palestina.”
Sumber: Skynewsarabia