Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2022 yang digelar di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, telah selesai. Agenda permusyawaratan tertinggi setelah muktamar itu menghasilkan 19 Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Sidang II Pleno Pengesahan Hasil Sidang-Sidang Komisi H Amin Said Husni, pada Sabtu (21/5/2022). Ia menjelaskan bahwa ke-19 Perkum NU itu dikelompokkan menjadi tiga klaster.
Klaster pertama, tentang keanggotaan dan kaderisasi yang terdiri dari dua Perkum, yakni Perkum tentang tata cara penerimaan dan pemberhentian keanggotaan serta Perkum tentang kaderisasi.
Klaster kedua tentang keorganisasian yang terdiri dari 12 Perkum. Pertama, Perkum tentang syarat menjadi pengurus. Kedua, Perkum tentang wewenang, tugas, pokok, dan fungsi pengurus.
Ketiga, Perkum tentang tata cara pembentukan kepengurusan. Keempat, Perkum tentang tata cara pengesahan dan pembekuan kepengurusan.
Kelima, Perkum tentang perangkat perkumpulan Nahdlatul Ulama. Keenam, Perkum tentang badan khusus NU. Ketujuh, Perkum tentang permusyawaratan. Kedelapan, Perkum tentang tata cara rapat perkumpulan NU. Kesembilan, Perkum tentang klasifikasi dan pengukuran kinerja.
Kesepuluh, Perkum tentang rangkap jabatan di lingkungan NU. Kesebelas, Perkum tentang pergantian pengurus antar waktu (PAW) dan pelimpahan fungsi jabatan. Keduabelas, Perkum tentang pedoman kerja sama kelembagaan.
Klaster ketiga tentang pedoman administrasi keuangan yang terdiri dari lima Perkum. Pertama, Perkum tentang pedoman administrasi perkumpulan NU. Kedua, Perkum tentang pedoman spesifikasi penggunaan lambang NU. Ketiga, Perkum tentang kebendaharaan dan tata cara pembuatan rekening perkumpulan. Keempat, Perkum tentang sistem keuangan dan pembayaran. Kelima, Perkum tentang laporan pertanggungjawaban.
Amin Said kemudian membacakan konsideran pengesahan konsideran Perkum NU yang mengamanatkan kepada PBNU untuk melakukan sosialisasi atas berlakunya Perkum NU kepada seluruh jajaran kepengurusan NU di semua tingkatan. Kemudian mengamanatkan kepada jajaran kepengurusan NU di semua tingkatan untuk berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perkum NU.
“Ini adalah amanat dari Konbes kepada pengurus besar sebagai tindak lanjut dari keperluan perkum yang telah dihasilkan,” ungkap Amin Said menandatangani lembar konsideran sebagai Ketua Sidang Pleno II bersama H Miftah Faqih sebagai Sekretaris Sidang Pleno II.
Selanjutnya, Amin memohon persetujuan kepada para peserta sidang mengenai pelaksanaan sistem kaderisasi baru NU. Sebab menurut dia, sistem kaderisasi yang baru ini sangat banyak pernak-perniknya.
“Konbes mengamanatkan kepada pengurus besar untuk melakukan evaluasi selambat-lambatnya dalam kurun waktu satu tahun penyelenggaraan sistem kaderisasi untuk dilakukan penyesuaian-penyesuaian seperlunya sesuai hasil evaluasi dimaksud,” demikian bunyi amanat Konbes NU 2022, dibacakan Amin Said.
“Sehingga tidak perlu menunggu Konbes lagi manakala diperlukan penyesuaian-penyesuaian segera. Tetapi harus dilaporkan dan mendapatkan pengesahan pada Konbes berikutnya,” jelas Amin Said yang kemudian disetujui oleh para peserta sidang.
Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/konbes-nu-2022-hasilkan-19-peraturan-perkumpulan-HHCXN