Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terus mengupayakan adanya percepatan dan kemudahan sertifikasi halal bagi produk para pelaku usaha. Tercatat ada pertumbuhan sebesar 48% permohonan sertifikasi halal pada tahun 2022.
Hal ini adalah bentuk kepedulian LPPOM MUI sebagai Lembaga Periksa Halal (LPH) kepada para pelaku usaha. Bagi LPPOM MUI, sertifikasi halal menjadi bagian tanggung jawab sosial kepada terhadap masyarakat dan lingkungan.
“LPPOM MUI sangat peduli terhadap masyarakat dan lingkungan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Dalam kegiatan rangkaian perayaan Milad LPPOM MUI ke-34 tersebut, Muti menekankan peran LPPOM MUI murni untuk membantu para pelaku usaha dalam mempromosikan nilai produk yang halal. Tidak ada usaha dan indikasi untuk intervensi pihak manapun.
“Jadi kami murni melayani masyarakat agar produk yang ditawarkan memiliki nilai halal dan layak untuk dikonsumsi masyarakat,” kata dia.
Muti mengatakan, di usia yang ke-34, LPPOM MUI terus berupaya dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan. Di antaranya logo perusahaan, brand produk yang ditawarkan, hingga proses dan fasilitas yang digunakan.
“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” jelas Muti.