Pengadilan banding tertinggi Mesir menguatkan hukuman seumur hidup 25 tahun terhadap Mursyid Ikhwanul Muslimin (IM), Muhammad Badi’. Vonis ini juga dijatuhkan terhadap 9 pimpinan IM lainnya, dalam kasus yang dikenal di media dengan istilah “Membobol Perbatasan Timur,” seperti yang dilansir surat kabar Al-Ahram pada hari Ahad (11/7/2021).
Dalam kasus yang sama, pengadilan membebaskan 8 pemimpin IM lainnya. Disamping itu terdapat satu kasus pidana terhadap pemimpin IM yang dihentikan, yaitu ‘Ishom al-‘Uryan dengan alasan wafat.
Berdasarkan hukum pemerintah Mesir, keputusan yang dikeluarkan pengadilan kasasi tinggi ini sudah final dan konklusif, sehingga tidak dapat diajukan banding ke pengadilan lain di negara itu.
Sebelumnya, pada bulan September 2019 lalu, Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan vonis selama 25 tahun penjara terhadap 11 orang pimpinan IM, termasuk diantaranya adalah Muhammad Badi’ yang dilanjutkan dengan banding. Namun banding yang diajukan ditolak Mahkamah Agung, sehingga vonis yang dijatuhkan sudah final.
Para Jaksa Penuntut selama ini mendakwa para pemimpin IM itu dengan tuduhan mengada-ada, seperti tuduhan melakukan kesepakatan dengan Biro Politik Hamas, ISIS dan Hizbullah Lebanon, dengan tujuan membuat kekacuan di Mesir guna menjatuhkan pemerintahan Mesir beserta instansinya.
Tidak cukup sampai disitu, Jaksa Penuntut juga menuduh, para petinggi IM itu melatih entitas bersenjata dari Garda Revolusi Iran, agar melakukan kerusuhan dan memicu bentrokan militer di dalam negeri, serta menyerang dan menyerbu penjara Mesir.
Sumber: Anadolu Agency