Oleh: Dr. H. Haris Muslim, M.A. (Sekretaris Umum PP PERSIS)
Mungkin masih banyak yang bertanya, mengapa Ramadhan 1443 H di Almanak Islam Persatuan Islam (PERSIS) tertulis 2 April 2022, tetapi dalam pelaksanaan menjadi 3 April 2022.
Sejatinya, menurut kriteria awal bulan hijriah yang dipegang oleh PERSIS, 1 Ramadhan 1443 H adalah 3 April 2022.
Lalu kenapa tercantum di Almanak tanggal 2 April 2022? Hal ini berdasarkan pada hasil rapat bersama PP PERSIS dengan Dewan Hisbah (DH) dan Dewan Hisab dan Rukyat (DHR) pada tanggal 28 Mei 2021, sebelum penerbitan Almanak, yang memutuskan untuk mengikuti kriteria MABIMS lama pada penetapan awal Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah. Karena pada praktiknya, kita selalu menerima hasil Sidang Isbat, agar tidak harus “mengubah” lagi Almanak.
Namun, pada perkembangannya ternyata pemerintah mengubah kriteria dengan menerima kriteria MABIMS yang baru, yaitu tinggi hilal 3° elongasi 6,4°, yang sejatinya itu merupakan kriteria yang dipegang PERSIS sejak tahun 2012.
Perlu sedikit dijelaskan bahwa berdasarkan hasil Sidang Dewan Hisbah bersama Dewan Hisab dan Rukyat pada 19 Februari 2012 diputuskan bahwa kriteria awal bulan hijriyyah adalah Imkanur Ru’yah Astronomis (beda tinggi bulan 4° elongasi 6,4 °).
Inilah yang kemudian sejak saat itu digunakan oleh PERSIS dalam membuat Almanak.
Adapun untuk menentukan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha, berdasarkan Keputusan Sidang Dewan Hisbah No. 002 tahun 1440 H bahwa yang berwenang memutuskan awal Ramadhan dan dua hari raya adalah ulil amri. Ulil amri Jam’iyyah adalah ketua umum.
Dalam praktiknya, ketua umum sebagai ulil amri Jam’iyyah selalu menerima keputusan pemerintah selaku ulil amri negara. Itulah kenapa dalam beberapa tahun terakhir sering terjadi “perbedaan” antara apa yang tertulis di Almanak dan pelaksanaannya.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bahkan menimbulkan kekurangpercayaan terhadap Almanak PERSIS. Sehingga, pada bulan Mei 2021 diputuskan untuk awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah sementara mengikuti dahulu kriteria MABIMS lama yang masih dipegang pemerintah, agar tidak terjadi perbedaan.
Akan tetapi yang terjadi, pemerintah malah mengubah kriterianya, menerima kriteria MABIMS baru dan menerapkannya mulai Ramadhan 1443 H. Sehingga, kita pun “mengikuti” keputusan pemerintah yang sejatinya itulah yang sudah dipegang oleh PERSIS selama 10 tahun.
Qadarullah, mungkin beginilah skenarionya, kita harus mundur dahulu, agar yang lain maju dan bersama-sama dengan kita.
Insyaallah mulai tahun depan tidak akan ada lagi perbedaan antara Almanak PERSIS dan pelaksanaannya.
Wallahul Musta’an.
Sumber: www.persis.or.id