RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (708)
  • Akhlak (64)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (133)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (327)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (158)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (59)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Wasathiyah

Minoritas Muslim di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 10)

  • 24-04-2024
Syaikh Qaradawi

Oleh: Syaikh Yusuf Al-Qaradawi rahimahullah

Jaminan Masyarakat Muslim

Masyarakat Islami bertanggung jawab secara kolektif atas pelaksanaan syariat dan penerapan hukum-hukumnya dalam setiap urusan, termasuk yang berkaitan dengan orang-orang non-Muslim. Maka bila sebagian orang melalaikan atau menyimpang, menyeleweng atau melampaui batasnya, harus ada orang lain di antara anggota masyarakat yang mengembalikannya kepada jalan kebenaran, memerintahkannya kepada kebaikan dan mencegahnya dari kejahatan, serta berdiri di samping orang yang teraniaya dan dilanggar haknya walaupun ia adalah seorang yang berlainan agama dengannya.

Semua ini adakalanya terjadi tanpa si dzimmi (non-Muslim) merasa perlu mengadu kepada siapa pun. Tapi adakalanya ia mengadukan kezaliman yang menimpanya dan ia pun akan mendapati orang yang mendengarkan keluhannya lalu mengambilkan haknya dari orang yang menzaliminya; betapapun tinggi jabatan dan kedudukannya di antara manusia. la dapat mengajukan pengaduannya kepada wali negeri atau hakim setempat dan ia akan memperoleh keadilan dan perlindungan. Jika tidak, ia dapat mengadu kepada yang lebih tinggi kedudukannya, kepada Khalifah dan Amirul Mukminin, sehingga ia beroleh jaminan dan keadilan. Kalaupun urusannya itu antara dia dan khalifah sendiri, ia akan memperoleh jaminan dari peradilan yang adil dan mandiri, yang berhak mengadili tertuduh yang mana pun, termasuk pemimpin tertinggi negara, yaitu khalifah! Ada Iagi jaminan lainnya, yaitu dari para fuqaha yang merupakan penjaga kemurnian syariat dan pembimbing pendapat umum.

Masih ada Iagi jaminan lebih luas dan lebih meliputi, yaitu dalam “hati nurani Islami” secara umum yang dibentuk oleh akidah Islamiyah, pendidikan Islami dan tradisi-tradisi Islami.

Sejarah Islam penuh dengan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan komitmen masyarakat Islam terhadap perlindungan Ahludz-Dzimmah dari segala bentuk kezaliman yang melanggar hak-hak mereka yang telah ditetapkan, atau kebebasan-kebebasan mereka yang telah dijamin. Jika kezaliman datangnya dari seorang pribadi Muslim terhadap seorang Dzimmi, maka penguasa setempat akan memberinya keadilan dan menghilangkan kezaliman dari dirinya segera setelah diajukan keluhan, ataupun setelah sampai ke pengetahuan si penguasa dengan cara apa pun.

Kisah Seorang Pendeta Nasrani

Seorang pendeta Nasrani pernah mengadukan seorang komandan tentara kepada Ahmad bin Thulun, wali negeri waktu itu. Menurut si pendeta, komandan itu telah bertindak zalim terhadapnya dan mengambil sejumlah uangnya tanpa alasan yang dibenarkan.

Segera Ahmad bin Thulun memanggil komandan itu, memarahinya lalu menghukumnya serta mengambil kembali uang tersebut dan menyerahkannya kepada si pendeta sambil berkata: “Sekiranya Anda menuduhnya dalam sejumlah uang yang jauh lebih besar, niscaya kami pun akan mewajibkan ia mengembalikannya.” la selalu membuka pintunya bagi setiap keluhan yang diajukan oleh Ahludz-Dzimmah walaupun orang yang menjadi sasar• an keluhan itu adalah jenderal ataupun pejabat tinggi negara.

Bila kezaliman itu berasal dari wali negeri atau dari keluarga dan para pengikutnya sendiri, maka imam dan khalifah kaum Musliminlah yang melaksanakan penghukumannya serta pengembalian segala hak kepada pemiliknya.

Kisah Seorang Kristen Koptik di Masa Umar bin Khattab

Di antara peristiwa-peristiwa yang terkenal ialah kisah seorang Qibthi (seorang Kristen Koptik) dan Amr bin Ash, Wali Negeri Mesir. Seorang putra Amr mencambuk seorang putra Qibthi sambil berkata: “Aku adalah putra orang-orang termulia!” Segera Qibthi tersebut pergi ke Madinah dan mengadukan halnya kepada Khalifah Umar bin Khattab. Maka dipanggillah Amr bin Ash dan putranya, dan setelah mereka menghadap, khalifah menyerahkan sebuah cambuk kepada putra Qibthi seraya berkata: “Cambuklah si putra orang-orang termulia!” Setelah orang itu mencambuknya, Umar menoleh kepadanya dan berkata, “Pukullah pula kepala botak Amr, sebab dengan kekuasaannyalah Anda telah dipukul.” Qibthi tersebut berkata: “Saya hanya memukul siapa yang telah memukulku.” Kemudian Umar menoleh kepada Amr seraya mengucapkan kalimatnya yang terkenal: “Hai Amr, sejak kapankah kalian memperbudak manusia, sedangkan mereka itu telah dilahirkan oleh ibu-ibu mereka sebagai orang-orang merdeka?”

Di antara yang patut dicatat dari kisah ini ialah bahwa orang-orang di masa itu telah begitu menyadari kehormatan dan harkat kemanusiaan mereka di bawah naungan Islam, sedemikian sehingga sekali tamparan yang dilakukan terhadap seseorang tanpa alasan yang dibenarkan segera membuatnya menyatakan protes dan tidak membiarkannya berlalu begitu saja. Padahal beribu-ribu kejadian seperti itu, atau bahkan yang lebih besar dari itu, pada masa pemerintahan orang-orang Romawi dan selain mereka, tak membuat seseorang pun menggerakkan kepala karenanya. Hanya karena adanya kesadaran seseorang akan hak dan kehormatan dirinya di bawah naungan Negara Islam itulah yang telah mendorong orang-orang teraniaya berani menerjang segala kesulitan, menempuh perjalanan panjang yang amat melelahkan dari Mesir ke Madinah seraya percaya sepe. nuhnya bahwa haknya takkan tersia-siakan dan bah. wa keluhannya pasti memperoleh telinga yang men. dengarkan dengan saksama.

Seandainya persoalan si Dzimmi itu tidak Sampai ke khalifah ataupun seandainya sang khalifah sendiri berwatak seperti pejabatnya, niscaya opini umum masyarakat Islam yang diwakili oleh para fuqaha mereka dan oleh orang-orang yang benar-benar tulus dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam, pasti berdiri di samping orang-orang Dzimmi yang teraniaya untuk mendukungnya. Di antara contoh-contohnya yang menonjol ialah sikap al-Imam al-Auza’i terhadap wali negeri pemerintahan Abbasiyah di zamannya, yakni ketika kaum Ahludz-Dzimmah diusir dari Jabal Libanon disebabkan ulah sekelompok dari kalangan mereka sendiri yang memberontak terhadap petugas kharaj. Kebetulan si pejabat itu adalah salah seorang kerabat Khalifah bernama Saleh bin Ali bin Abdullah bin Abbas. Maka al-Auza’i mengirimkan sepucuk surat yang panjang kepadanya, di antaranya berbunyi: “Bagaimana sekelompok masyarakat di hukum semuanya atas dosa beberapa orang dari mereka, sehingga mereka semua diusir dari rumah-rumah dan harta benda mereka? Bukankah hukum Allah ialah ‘babuasanya seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain?’ (Q.S. 3:38) Dan bukankah yang demikian itulah yang paling patut dilaksanakan dan dijadikan teladan? Sungguh, di antara pesan-pesan yang paling berhak dipelihara dan diikuti ialah pesan Rasulullah saw. yaitu ketika beliau bersabda: “Barangsiapa bertindak aniaya terhadap seorang Dzimmi atau membebaninya lebih dari kemampuannya, maka akulah yang akan menjadi pembela Dzimmi tersebut di hari kiamat.” ‘

(Pada akhir suratnya itu al-Auza’i menulis): “Mereka itu bukanlah hamba sahaya, sehingga Anda dapat memindahkan mereka begitu saja dari suatu kota ke kota lainnya, tetapi mereka itu adalah orang-orang merdeka yang terikat dengan dzimmah kaum Muslimin.”[1]

Sejarah kaum Muslimin tidak pernah mengenal adanya kezaliman terhadap Ahludz-Dzimmah yang dapat berlangsung lama. Hal ini disebabkan opini umum yang selalu disertai oleh para fuqaha, senantiasa bersikap menentang kaum tiran dan para penyeleweng sehingga kebenaran kembali dimenangkan.

Walid bin Abdul Malik (seorang khalifah dari Bani Umayyah —penerj.) mengambil alih gereja St. John dari kaum Nasrani dan memasukkannya ke dalam masjid. Namun ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, kaum Nasrani mengadukan kepadanya perbuatan Walid itu. Khalifah segera mengirim surat kepada petugasnya agar mengembalikan kepada mereka bagian yang telah ditambahkan Pada masjid tersebut. Akhirnya mereka berdamai dengan si petugas dan bersedia menerima ganti rugi yang memuaskan mereka.

Walid bin Yazid (juga seorang khalifah Bani Umayyah) pernah mengusir Ahludz-Dzimmah dari Siprus dan mengirim mereka ke Syam disebabkan khawatir datangnya serbuan orang-orang Rum. Kendatipun ia, menurut pendapatnya, melakukan hal itu untuk melindungi negara dan demi kewaspadaan, namun para fuqaha dan kaum Muslimin marah kepadanya dan menganggapnya sebagai perbuatan tidak patut. Ketika Yazid (putra Walid) menjadi khalifah dan mengembalikan Ahludz-Dzimmah itu ke Siprus, kaum Muslimin memuji tindakannya itu yang mereka anggap sesuai dengan keadilan. Menurut ahli sejarah al-Baladzuri, tindakannya itu digolongkan ke dalam jasa-jasa terpuji Yazid bin Walid.

Di antara kebanggaan-kebanggaan tatanan  Islami ialah kekuasaan penuh dan kebebasan yang dilimpahkannya kepada pranata peradilan. Dalam lingkungan peradilan İslami yang sebenarnya, setiap orang yang dizalimi atau dirampas haknya, apa pun agama atau rasnya, memperoleh jaminan dan ketenteramari sepenuhnya agar Ia memperoleh kemenangan atas si zalim dan mendapatkan kembali haknya dari si perampas walaupun itu adalah Amirul Mukminin sendiri dengan segala kewibawaan dan kekuasaannya.

Dalam sejarah peradilan Islami terdapat banyak contoh dan peristiwa di mana seorang penguasa atau khalifah berdiri di hadapan hakim sebagai penuntut atau yang dituntut. Dalam banyak peristiwa tersebut, keputusan justru merugikan sang khalifah dan menguntungkan seorang atau lebih, dari rakyat jelata yang tak memiliki kekuasaan ataupun kekuatan. Di sini kami cukup memberikan satu contoh saja yang ada kaitannya dengan uraian kami di atas.

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Kalah di Pengadilan oleh Seorang Nasrani

Amirul Mukminin Ali bin Talib r.a. pernah kehilangan sebuah baju perang. Di suatu saat ia menemukannya pada seorang Nasrani lalu keduanya mengajukan perkara tersebut di hadapan hakim Syuraih. Ali berkata kepadanya: “Baju perang ini adalah milikku, tak pernah kujual dan tak pernah kuberikan kepada orang lain.” Hakim lalu bertanya kepada Si Nasrani tentang ucapan Amirul Mukminin. Jawabnya, “Baju itu benar-benar milikku walupun aku tidak menuduh Amirul Mukminin telah berdusta.” Hakim Syuraih menoleh ke arah Ali seraya bertanya: “Adakah Anda mempunyai bukti wahai Amirul Mukminin?” Ali pun tertawa, kemudian berkata: “Syuraih telah berkata benar. Aku tak mempunyai bukti apa pun.” Mendengar itu Syuraih memutuskan baju itu tetap menjadi milik si Nasrani, sebab dialah yang menguasainya kini dan tak ada suatu bukti yang bertentangan dengan itu. Orang itu pun mengambil kembali baju tersebut lalu beranjak pergi. Namun setelah beberapa langkah, ia segera kembali dan berkata, “Sungguh aku beraksi bahwa ini adalah hukum para Nabi! Amirul Mukminin membawaku ke hadapan Hakim dalam pemerintahannya lalu ia memenangkan aku, dan mengalahkannya! Aku bersaksİ bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul-Nya. Baju perang ini memang milikmu wahai Amirul Mukminin. Aku pernah mengikutimu ketika Anda menuju Shiffin, dan baju ini terjatuh dari untamu yang berwarna kelabu.” Ali r.a. segera menjawab: “Kini, karena Anda masuk Islam, baju itu kuhadiahkan kepadamu.”[2]

Itulah peristiwa yang tak memerlukan komentar apa pun.

Catatan Kaki:

[1] Lihat: Futuhul Buldan, Al-Baladzuri, hal. 222; dan Abu Ubaid, Al-Amwal, hal. 170-171.

[2] Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah, jilid VIII, hal. 4-5

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • masyarakat Islam
  • Minoritas Muslim
Risalah

Previous Article
AMIN
  • Kabar Umat

Anies-Muhaimin Sambangi DPP PKS: Lapor Amanah Telah Kami Jalankan

  • 23-04-2024
View Post
Next Article
Hamas dan Fatah
  • Akhbar Dauliyah

China Akan Terima Delegasi Fatah dan Hamas Hari Jumat

  • 26-04-2024
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Kitab Para Ulama
View Post
  • Wasathiyah

Tsawabit dan Mutaghayyirat dalam Islam

madina
View Post
  • Wasathiyah
  • Hadits

Nabi Muhammad dan Tradisi Lokal: Penyikapan yang Bijaksana

Mosque
View Post
  • Wasathiyah
  • Aqidah
  • Fikrul Islami

Memboikot Para Ulama Asy’ariyah?

syuro e1586319486600
View Post
  • Fiqih
  • Wasathiyah

Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah tentang Musyarakah (Berpartisipasi) dalam Pemerintahan Zhalim dan Non-Islami

Ustadz Hasan Al Banna
View Post
  • Wasathiyah
  • Fikrul Islami
  • Gerakan Pembaharu

Perselisihan Fiqih dalam Pandangan Ikhwanul Muslimin

Pancasila
View Post
  • Wasathiyah

Menyegarkan Pancasila dalam Jiwa Rakyat Indonesia

Yusuf al Qaradawi
View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 9)

Qaradhawi Qatari
View Post
  • Wasathiyah

Minoritas Non Muslim Di Dalam Masyarakat Islam (Bag. 8)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • IM Yordania 1
    • Akhbar Dauliyah
    Pernyataan IM Terkait Penangkapan Terbaru di Yordania
    • 24-04-2025
  • Shahifah Ukhuwah MUI scaled 2
    • Kabar Umat
    10 Butir Shahifah Ukhuwah: Komitmen MUI Bersama 62 Ormas Islam untuk Jaga Persatuan Bangsa
    • 24.04.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 3
    • Akhbar Dauliyah
    Siapa Lebih Dulu Tumbang: Penjajah Israel atau Hamas?
    • 26-04-2025
  • Langit Gaza 4
    • Akhbar Dauliyah
    Gaza: Medan Tempur yang Kian Membalikkan Keadaan
    • 26.04.25
  • Palestina 09102023 5
    • Akhbar Dauliyah
    Perang Siang Bolong: Al-Qassam Mengguncang Dominasi Penjajah israel di Gaza Utara
    • 27.04.25
  • Kebakaran Israel 6
    • Akhbar Dauliyah
    Kebakaran Besar Melanda Al-Quds Terjajah, Israel Minta Bantuan Internasional
    • 30.04.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.