Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Buya Anwar Abbas, mengajak umat Islam di Indonesia yang berada di zona merah Covid-19 mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur di rumah.
Seruan Buya Anwar ini sejalan dengan kebijakan pemerintah di beberapa daerah zona merah Covid-19. Seruan itu juga sejalan dengan fatwa-fatwa MUI khususnya terkait Covid-19. Selain shalat Jumat di zona merah, dia juga mengajak shalat berjamaah di Masjid atau mushala untuk sementara waktu dilaksanakan di rumah.
“Berdasarkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan, MUI meminta masyarakat tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah di daerah terkategori zona merah, ” ujarnya, Jumat (25/06) di Jakarta.
Dia mengatakan, zona merah adalah daerah yang masuk kategori penyebaran Covid-19 masif bahkan tidak terkendali. Beberapa daerah belakangan ini mulai masuk zona merah seiring dengan melonjaknya peningkatan pasien Covid-19.
Dia menyampaikan, ajakan untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat berjamaah di luar rumah ini sejalan dengan Alquran dan hadist. Inti ajaran agama Islam juga mewajibkan umatnya menjaga diri, orang lain, dan keluarga dari segala bentuk hal yang membinasakan.
“Umat Islam tidak boleh melangsungkan kegiatan yang mencelakai diri sendiri dan orang lain. Saat ini banyak sekali orang yang statusnya tanpa gejala (OTG), secara fisik sehat, namun di dalam dirinya terpapar Covid-19. Akan sangat berbahaya apabila ada yang berkontak dengan OTG karena memungkinkan terpapar,” ujarnya.
Dia pun mendukung kebijakan beberapa pimpinan daerah yang melarang berlangsungnya shalat Jumat dan menggantinya shalat Dhuhur karena penyebaran Covid-19 tak terkendali. Kepada zona-zona di bawah zona merah, karena kondisi Covid-19 sedang naik lagi, dia meminta agar protokol kesehatan dijalankan secara ketat. Dengan begitu, maka kapasitas masjid harus lebih dibatasi.
“Saya khawatir ada saja pihak yang tidak tunduk dan patuh protokol kesehatan. Itu membahayakan dirinya dan orang lain. Maka khusus umat Islam di zona merah, wajib mengikuti pemerintah dan para ahli untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat dhuhur di rumah,” ujarnya. (Sadam Al-Ghifari/ Azhar/ Nashih)
Sumber: mui.or.id