Arab Saudi mengecam keras terhadap keputusan yang diambil oleh otoritas pendudukan Israel yang mengizinkan pembangunan kembali pemukiman di wilayah utara Tepi Barat.
“Kementerian Luar Negeri menyatakan kecaman keras dari Kerajaan atas keputusan ini, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap semua hukum internasional, merusak upaya perdamaian regional dan internasional, menghambat solusi politik yang diprakarsai oleh Inisiatif Perdamaian Arab dan jaminan pembentukan Negara Palestina tahun 1967 yang berbatasan dengan Al-Quds Timur sebagai ibu kotanya,” tuturnya dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada hari Kamis.
Sejalan dengan itu, Parlemen Arab mengecam RUU yang baru-baru ini disahkan oleh Knesset yang memungkinkan pemukim Yahudi kembali ke empat pos pemukiman di Tepi Barat Palestina yang diduduki.
Langkah Israel adalah langkah provokatif yang dimaksudkan untuk merusak upaya de-eskalasi. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan perjanjian yang ditandatangani oleh Israel dan Palestina, termasuk yang baru-baru ini ditandatangani di Aqaba, Yordania, dan Sharm El-Sheikh, Mesir, kata Parlemen Arab dalam siaran pers pada hari Kamis.
Upaya pemukiman Israel yang illegal tersebut menimbulkan hambatan yang besar bagi upaya perdamaian dan solusi kedua negara, pernyataan itu menekankan, kemudian memperingatkan bahwa provokasi Israel yang terus-menerus dan sistematis dapat memicu babak baru tindak kekerasan di wilayah pendudukan.
Parlemen Arab meminta masyarakat internasional, khususnya Amerika Serikat, untuk memaksa Israel mundur dari setiap langkah sepihak dan menghentikan kejahatan yang berulang-ulang terhadap rakyat Palestina.
Pos-pos yang dibangun secara ilegal di Homesh, Ganim, Kadim dan Sa-Nur telah dievakuasi pada tahun 2005.
Sumber: The Palestinian Information Center