Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah dari semula Badan Penyelenggara Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian baru ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warganya.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa pembentukan kementerian tersebut bukan berarti negara berpihak pada satu agama tertentu. “Negara hanya berkewajiban untuk hadir dalam rangka melindungi warga negaranya,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Mustolih menyebut, kehadiran negara dalam urusan publik sebelumnya juga diwujudkan melalui pembentukan BPJPH untuk jaminan halal, Baznas untuk zakat, dan BWI untuk urusan wakaf. Dalam sejarah, urusan haji juga pernah ditangani kementerian khusus, Dewan Urusan Haji (Duha), hingga Departemen Agama di era Orde Baru.
Dengan lebih dari 200 ribu jamaah haji dan sekitar 1 juta jamaah umrah setiap tahun, Mustolih menilai kehadiran kementerian ini penting untuk memastikan pelayanan dan perlindungan. “Kalau negara tidak hadir, justru perannya akan dipertanyakan,” katanya.
Sumber: NU Online