Anggota parlemen Irak menggelar voting untuk merespon usulan UU mempidanakan pelaku normalisasi hubungan dengan israel. Dilansir dari laman situs aa.com.tr, Kamis, (26/5). Humas parlemen Irak merilis, DPR Irak dalam sidang yang digelar pada hari Kamis melakukan voting terhadap usulan UU Pidana atas pelaku normalisasi hubungan dengan entitas zionis.
UU baru ini menjatuhkan vonis kepada pelaku normaliasi hubungan dengan israel dalam bentuk penjara seumur hidup dan sementara, merujuk kepada pasal 1 yang melarang membuka hubungan diplomasi, politik, militer, ekonomi, budaya, serta hubungan dalam bentuk apapun dengan entitas penjajah israel.
Pasal 201 KUHP Irak bahkan menetapkan sanksi hukuman mati bagi barang siapa yang mempromosikan paham Zionisme, termasuk Freemasonry, atau afiliasi dengan salah satu lembaganya, atau membantu mereka secara finansial atau moral, atau bekerja dengan cara apa pun untuk mencapai tujuannya.
Irak hingga kini tidak memiliki hubungan apapun dengan israel. Pemerintah beserta mayoritas partai politik yang ada pun sepakat menolak normalisasi dengan israel.
Dari 22 negara Arab, 6 diantaranya telah resmi mengumumkan memiliki hubungan dengan israel. Keenam negara tersebut adalah Mesir, Yordania, UEA, Bahrain, Maroko dan Sudan.
Mereka yang menolak normalisasi dengan israel beralasan, karena israel masih melakukan penjajahan terhadap tanah Arab seperti Palestina, Suriah dan Lebanon sejak tahun 1967. Serta israel menolak berdirinya negara Palestina yang berdaulat dengan ibukotanya Al-Quds.
Sumber: Anadholu