RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (709)
  • Akhlak (64)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (133)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (327)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (158)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (59)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Sejarah Islam

Tragedi Raji’, Bi’ru Ma’unah dan Pengusiran Bani Nadhir (Bag. 2)

  • 01-06-2022
khaibar

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, pasca perang Uhud dan  peristiwa Raji’ serta Bi’ru Maunah, kaum munafik dan orang yahudi menjadi semakin berani berbuat kurang ajar kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin, bahkan sampai-sampai orang-orang yahudi itu berencana menghabisi nyawa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau berkunjung ke benteng mereka.

Latar Belakang Pengusiran Bani Nadhir

Di pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa sahabat nabi yang bernama Amr bin Umaiyah adh-Dhamiri, dalam pelariannya untuk meloloskan diri  dari  serangan di Bi’ru Maunah, telah membunuh dua orang musyrikin dari Bani Kilab. Padahal mereka baru saja pulang dari Madinah untuk menyepakati perjanjian damai dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka, saat mengetahui hal itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau telah membunuh dua orang. Aku harus membayar diyatnya.“

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta 10 orang sahabat senior—diantaranya Abu Bakar, Umar bin Khathab serta Ali bin Abi Thalib—berangkat menemui Yahudi Bani Nadhir untuk meminta bantuan mereka dalam membayar diyat. Mereka menyanggupinya, tokoh mereka Huyay bin Akhtab berkata,

نَفْعَلُ يَا أَبَا القَاسِمِ , اجْلِسْ حَتَّى نَقْضِيَ حَاجَتَكَ

“Wahai Abul Qasim, kami akan memenuhinya. Silahkan duduk dulu sampai kami bisa memenuhi kebutuhanmu.”

Huyai dan Bani Nadhir ternyata berbohong. Mereka tidak mengumpulkan uang tapi malah berkumpul untuk merencanakan pembunuhan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka melupakan perjanjian damai dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sekarang sedang menjadi tamu mereka.

Salah seorang dari mereka, Amr bin Jahasy menyanggupi untuk melaksanakan hasil persekongkolan. Ia memanjat tembok untuk melemparkan batu ke arah kepala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum itu, salah seorang dari mereka, Salam ibnu Misykam, telah berusaha mencegahnya, “Jangan kalian lakukan! Demi Allah, pasti Allah akan memberitahukan rencana kalian ini kepadanya.” Namun peringatan Salam bin Misykan ini tidak diindahkan.

Betapa terkejutnya mereka karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya sudah tidak berada di tempat semula. Beliau dan para sahabat telah meninggalkan tempat mereka karena Allah Ta’ala telah memberitahukan rencana busuk mereka.

Perilaku mereka ini sudah cukup untuk membatalkan perjanjian damai serta mengusir mereka dari Madinah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengutus Muhammad bin Maslamah untuk menyampaikan pesan beliau kepada Bani Nadhir, “Pergilah ke Yahudi Bani Nadlir dan katakan pada mereka: ‘Rasulullah mengutusku untuk menyampaikan pesan pada kalian untuk keluar dari tanah kalian, karena kalian telah mengkhianati janji yang telah disepakati, aku beri tempo kalian selama 10 hari kalau ada yang menolak perintahku ini akan dipenggal ”.

Saat itu, Abdullah bin Ubay bin Salul memberi isyarat kepada Yahudi Bani Nadhir agar tidak mentaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjanjikan bahwa dia akan membantu mereka dan berada dalam barisan mereka dengan 2000 pasukan yang dimilikinya. Maka orang-orang Yahudi itu membatalkan rencana keluar mereka dan bertekad untuk bertahan di benteng-benteng mereka.

Allah Ta’ala menyebutkan janji manis kaum munafikin tersebut di dalam Al-Qur’an,

لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

“Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kami pun akan keluar bersama kamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapa pun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu”. Dan Allah menyaksikan, bahwa sesungguhnya mereka benar-benar pendusta. (QS. Al-Hasyr, 59: 11)

Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama pasukan kaum muslimin bergerak mendatangi mereka sementara itu Yahudi Bani Nadhir bertahan di benteng-benteng mereka dengan menggunakan senjata panah dan batu. Sementara  itu Abdullah bin Ubay ternyata mengkhianati mereka.

Kaum muslimin mengepung Bani Nadhir dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membabat kebun  kurma milik mereka. Kaum Yahudi itu menggugat: “Hai Muhammad, kamu dulu melarang kerusakan dan mencela orang yang melakukannya. Kenapa sekarang kamu membabat dan membakar habis ladang kurma?“

Turunlah  firman Allah Ta’ala,

مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ

 “Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya maka (semua itu) adalah atas izin Allah. Dan Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasiq.” (QS al-Hasyr, 59: 5)

Setelah itu Bani Nadhir menyatakan menyerah dan bersedia meninggalkan Madinah sebagaimana yang diinginkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka diperbolehkan keluar oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya  dengan membawa harta yang dapat dibawa oleh unta, kecuali senjata.

Di dalam Sirah Ibnu Hisyam disebutkan:  “Sebagian mereka ada yang mencopoti peralatan rumah mereka agar bisa dibawa keluar Madinah. Mereka mengungsi ke Khaibar dan ke Syam. Di antara orang-orang Yahudi itu hanya ada dua orang yang masuk Islam yaitu Yamin bin Umair bin Ka‘ab anak paman Amr bin Jihasy dan Abu Sa‘ad bin Wahab. Kedua orang ini kemudian mendapatkan kembali hartanya.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagikan harta Bani Nadhir ini kepada kaum Muhajirin saja tanpa orang-orang Anshar, kecuali dua orang Anshar yang dikenal sangat miskin yaitu Sahal bin Hanif dan Abu Dujanah Sammak bin Kharsyah.

Sebagai komentar terhadap kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membagi harta bani Nadhir, turunlah firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap apa saja yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS Al- Hasyr, 59: 6-7)

Al-Baladziry menyebutkan di dalam Futuhu‘l-Buldan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercocok tanam di tanah mereka, kemudian hasilnya disimpan untuk makanan keluarga dan istrinya selama setahun dan sisanya untuk keperluan senjata dan kendaraan. Berkenaan dengan Bani Nadhir, Allah Ta’ala menurunkan surat al-Hasyr.

Beberapa Ibrah

  1. Berita yang disampaikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pengkhiantan yang direncanakan oleh orang-orang Yahudi merupakan salah satu perkara luar biasa yang banyak diberikan oleh Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya baik sebelum Kenabian maupun pada saat Kenabian. Hal ini seharusnya menambah keimanan kita kepada Kenabian dan Kerasulannya.
  2. Tindakan yang diambil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pembabatan kebun kurma dibenarkan oleh Allah Ta’ala melalui firman-Ny : “Apa saja yang kamu tebang dari pohon-pohon kurma (milik orang kafir) ata yang kamu biarkan tumbuh berdiri, seua itu atas ijin Allah swt ….” (QS Al-Hasyr : 5)

Peristiwa ini dijadikan dalil oleh ulama‘ bahwa keputusan untuk menghancurkan ladang musuh atau tidak , tergantung kepada kemaslahatan yang dilihat oleh Imam atau pimpinan. Masalah ini termasuk ke dalam apa yang disebut siyasah (kebijaksanaan pimpinan).

Imam Syafi‘i mengomentari kebijakan Khalifah Abu bakar yang melarang tindakan pembabatan ladang kurma dalam peperangan kaum muslimin di Syam, “Barangkali, Abu Bakar memerintahkan untuk tidak membabat pohon yang berbuah karena dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengabarkan bahwa negeri Syam akan ditaklukan oleh kaum Muslimin. Karena dia boleh memutuskan pembabatan atau tidak, dia memilih tidak membabat karena mempertimbangkan kaum Muslimin.”

Pendapat yang membolehkan pembakaran dan pembabatan ladang kaum kafir apabila diperlukan, adalah pendapat Nafi‘ maula Ibnu umar , Malik Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, dan jumhur fuqaha‘. Tetapi diriwayatkan pula bahwa al-Laits bin Sa‘ad, Abu Tsaur dan al-Auza‘i tidak membolehkan tindakan itu.

  1. Para Imam bersepakat bahwa barang rampasan yang diperoleh kaum Muslimin tanpa melalui peperangan (yaitu fa‘i) urusannya diserahkan kepada kebijaksanaan Imam. Dalam hal ini Imam tidak wajib membaginya kepada para tentara (Mujahidin yang ikut berperang). Hal ini didasarkan kepada kebijaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membagi fa‘i bani Nadhir.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membaginya kepada kaum Muhajirin saja. Dan tindakan ini dibenarkan oleh Allah Ta’ala  dalam dua ayat yang telah kami sebutkan di atas. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan masalah ini yaitu illat yang disebutkan Allah Ta’ala dalam dua ayat yang menjelaskan kebijaksanaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membagi fa‘I Bani Nadhir adalah:

“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.“ (QS al- Hasyr : 7)

Yakni supaya peredaran harta itu tidak hanya terbatas di kalangan kaum kaya saja. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa kebijaksanaan Syariat Islam dalam masalah harta kekayaan, secara keseluruhan, didasarkan kepada tercapainya prinsip ini. Semua hukum yang berkaitan dengan masalah ekonomi dan kekayaan, yang banyak dijelaskan oleh kitab-kitab Syariat Islam dimaksudkan untuk menegakkan masyarakat yang adil dengan tingkat kehidupan yang relatif tidak jauh berbeda atas seluruh lapisan masyarakatnya. Tidak ada berbagai ketimpangan sosial dan kesenjangan ekonomi yang merusak prinsip keadilan itu.

Seandainya Hukum-hukum Islam , khususnya sistem keuangannya yang menghidupkan zakat, melarang riba dan beraneka macam monopoli diterapkan, niscaya seluruh ummat manusia akan hidup sejahtera. Bisa saja berbeda tingkat pendapatan mereka tetapi semuanya berkecukupan. Tidak ada yang menjadi beban tanggungan bagi yang lain.

Sekalipun demikian,  semuanya tetap saling tolong-menolong. Ketahuilah bahwa tujuan Allah swt membuat syariat di dunia ini adalah untuk menegaskan masyarakat yang adil. Untuk tujuan inilah Allah Ta’ala telah membuat berbagai sarana dan sebab yang wajib kita ikuti dan tidak boleh dilanggar. Yakni Allah swt, memperhamba kita dengan disertai tujuan dan sarana. Karena itu tidak boleh dikatakan: “Karena tujuan Islam ialah menegakkan keadilan sosial maka kita bebas menempuh jalan dan sarana untuk mencapai ke arah itu.” Tindakan ini merupakan penyimpangan dari tujuan, dan sarana sekaligus. Tujuan yang diperintahkan Allah Ta’ala kepada kita  tidak akan tercapai kecuali dengan mengikuti sarana dan cara yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala pula.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • fa'i
  • materi tarbiyah
  • Pengusiran Bani Nadhir
admin

Previous Article
hasan al banna tempo dulu e1579158627291
  • Materi Khutbah dan Ceramah

Gelora Amar Ma’ruf Nahi Munkar

  • 31-03-2019
View Post
Next Article
baqi edit
  • Fiqih

Mengenal Madzhab Imam Malik (Bag. 1)

  • 09-04-2019
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Kerajaan Kristen di Andalusia
View Post
  • Sejarah Islam

Kerajaan-Kerajaan Kristen di Andalusia: Dari Pertikaian hingga Penaklukan

Zaragoza
View Post
  • Sejarah Islam

Pemerintahan Bani Hud di Zaragoza

Toledo Andalusia
View Post
  • Sejarah Islam

Daulah Bani Dzunnun

Badajoz
View Post
  • Sejarah Islam

Masa Muluk At-Thawaif: Daulah Bani Al-Afthas

Sevilla
View Post
  • Sejarah Islam

Masa Muluk At-Thawaif : Pemerintahan Bani Abbad di Sevilla

Mulukut Thawaif Andalusia
View Post
  • Sejarah Islam

Masa Muluk At-Thawaif: Pemerintahan Bani Jahur di Cordoba

Masjid Cordoba Andalusia
View Post
  • Sejarah Islam

Eksistensi Daulah Amiriyah di Andalusia Pada Masa Pemerintahan Khalifah Hisyam Al-Muayyad

Cordova
View Post
  • Sejarah Islam

Pendiri Perpustakaan Umawiyah di Andalusia: Khalifah Al-Hakam Al-Mustanshir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • IM Yordania 1
    • Akhbar Dauliyah
    Pernyataan IM Terkait Penangkapan Terbaru di Yordania
    • 24-04-2025
  • Shahifah Ukhuwah MUI scaled 2
    • Kabar Umat
    10 Butir Shahifah Ukhuwah: Komitmen MUI Bersama 62 Ormas Islam untuk Jaga Persatuan Bangsa
    • 24.04.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 3
    • Akhbar Dauliyah
    Siapa Lebih Dulu Tumbang: Penjajah Israel atau Hamas?
    • 26-04-2025
  • Langit Gaza 4
    • Akhbar Dauliyah
    Gaza: Medan Tempur yang Kian Membalikkan Keadaan
    • 26.04.25
  • Palestina 09102023 5
    • Akhbar Dauliyah
    Perang Siang Bolong: Al-Qassam Mengguncang Dominasi Penjajah israel di Gaza Utara
    • 27.04.25
  • Kebakaran Israel 6
    • Akhbar Dauliyah
    Kebakaran Besar Melanda Al-Quds Terjajah, Israel Minta Bantuan Internasional
    • 30.04.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.