Bismillahirrahmanirrahim
Jika seseorang meyakini bahwa bunuh diri itu halal, maka dia kekal di neraka, karena hakikatnya ia telah kafir dengan mengubah hukum Allah yang pasti (qath’i) keharamannya menjadi halal. Sedangkan jika ia tidak menghalalkannya, masih meyakini keharamannya, namun karena kebodohan, kezaliman atas diri sendiri, dan juga putus asa, maka ancamannya adalah neraka tetapi tidak kekal.
Perhatikan firman Allah dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 29–30:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30)
*Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu (29). Dan barangsiapa berbuat demikian dengan cara melampaui batas dan zalim, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah (30).” (QS. An-Nisa [4]: 29-30)*
Ahlus Sunnah sepakat bahwa orang yang mati bunuh diri, selama dia tidak menghalalkannya, tetap berada dalam koridor seorang muslim meskipun telah melakukan dosa besar. Sehingga dia boleh didoakan, sebagaimana mayit muslim lainnya.
Dalil paling kuat tentang bolehnya berdoa untuk muslim yang bunuh diri adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mendoakan seorang pemuda yang bunuh diri dengan melukai tangannya. Doa Rasulullah tersebut adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ وَلِيَدَيْهِ فَاغْفِرْ
Artinya: “Ya Allah, ampunilah kedua tangannya.” (HR. Muslim No. 116)
Syaikh Abdullah Al-Faqih menjelaskan:
وَإِنْ كَانَ قَدْ مَاتَ مُنْتَحِرًا، فَقَدْ مَاتَ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَيُرْجَى لَهُ رَحْمَةُ اللَّهِ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
Artinya: “Jika seseorang wafat bunuh diri, maka dia mati dalam keadaan Islam. Dia masih bisa diharapkan mendapatkan rahmat Allah yang luas dan meliputi segala sesuatu.”
فَعَلَيْكُمْ أَنْ تَدْعُوا لَهُ، وَتَجْتَهِدُوا فِي ذَلِكَ، لَعَلَّ رَحْمَةَ اللَّهِ تَتَدَارَكُهُ، وَقَدْ دَلَّتِ النُّصُوصُ عَلَى أَنَّ الْمُنْتَحِرَ مِنْ جُمْلَةِ الْمُسْلِمِينَ، وَأَنَّهُ لَيْسَ خَارِجًا مِنَ الْمِلَّةِ بِهَذَا الْفِعْلِ، وَأَنَّهُ تَحْتَ مَشِيئَةِ اللَّهِ تَعَالَى
*Artinya: “Maka hendaknya kalian mendoakannya dengan sungguh-sungguh, semoga rahmat Allah menyapa dirinya. Dalil-dalil menunjukkan bahwa orang yang bunuh diri masih termasuk ke dalam golongan kaum muslimin, bahwa dia tidak keluar dari agama (Islam) dengan perbuatannya ini, dan bahwa (nasibnya) berada di bawah kehendak Allah Ta’ala.” (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah No. 15180)*
Demikian. Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id





