Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Siapa pun yang ingin membaca Al-Qur’an dan memahaminya, hendaknya membaca Al-Qur’an sebagai:
Kitab untuk sepanjang zaman,
Kitab untuk seluruh kehidupan,
Kitab untuk seluruh manusia,
Kitab untuk semua manusia,
Dan kitab untuk seluruh kebenaran.
Al-Qur’an adalah kitab untuk sepanjang zaman, dan bukan untuk zaman tertentu, bukan untuk generasi tertentu, tidak pula untuk abad tertentu.
Ia hanyalah kitab keabadian, kitab yang Allah sendiri menjamin pemeliharaannya hingga Allah mewarisi bumi dan siapa pun yang ada di atasnya.
Oleh karena itu, tidak sepantasnya—ketika menjelaskan maknanya—dikatakan: “Ini terjadi pada zaman para sahabat, dan zaman sekarang telah bukan zaman itu, dan abad sekarang bukan abad itu.”
Ini juga yang membuat kita berhenti sejenak dalam masalah naskh—karena asalnya adalah tetapnya teks ilahi.
Maka tidak boleh kita berlindung kepada naskh—bahwa ayat ini atau bagian dari ayat, atau kalimat, atau paragraf telah dinasakh, yaitu telah hilang hukumnya—kecuali dengan keyakinan.
Dan sebagian orang di zaman kita ini datang dan berkata:
“Al-Qur’an berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
‘Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menginfakkan sebagian dari harta mereka.’ (Q.S. An-Nisa’: 34)
Dan kepemimpinan ini terjadi pada zaman yang lalu—ketika seorang wanita belum memiliki kemandirian ekonomi.
Adapun sekarang, setelah wanita menjadi bekerja: sebagai pegawai, guru, dokter, hingga seterusnya —maka tidak sepatutnya laki-laki menjadi pemimpin atasnya.”
Dan mereka juga berkata:
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
‘Bagi laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.’ (Q.S. An-Nisa’: 11, 176)
“Ini terjadi pada zaman yang lalu. Dan sekarang keadaannya telah berubah.”
Perkataan mereka ini berarti bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang terbatas waktunya pada zaman tertentu.
Manusia berhak untuk menasakhnya setelah zaman ini.
Dan ini adalah kebatilan yang sepantasnya ditolak dengan penolakan sekeras-kerasnya, dan dilawan dengan keras; karena Kitabullah adalah kitab yang kekal untuk sepanjang zaman.
Sesungguhnya ia universal dari segi zaman, dan dari segi tempat.
Ia tidak turun untuk lingkungan Arab secara khusus, dan tidak pula untuk lingkungan Timur secara khusus.
Ia hanyalah turun untuk segala lingkungan, dan untuk seluruh dunia: Timurnya dan Baratnya, non-Arabnya dan Arabnya, untuk semua ras, untuk semua warna kulit, untuk semua lapisan masyarakat.
Ia adalah kitab untuk seluruh dunia.
Allah Ta’ala berfirman:
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
“Maha Suci Dzat yang menurunkan Al-Furqan kepada hamba-Nya, agar ia menjadi pemberi peringatan bagi seluruh alam.” (Q.S. Al-Furqan: 1)
Karena inilah, Al-Qur’an tidak membahas perincian-perincian yang berkaitan dengan lingkungan, dan tidak membahas hal-hal tertentu yang membatasi manusia.
Termasuk di dalamnya perintah-Nya dengan syura sebagai prinsip dan landasan.
Adapun bagaimana tata cara syura? Siapa orang-orang yang dimintai musyawarah? Tentang apa mereka dimintai musyawarah? Dan bagaimana kita memilih ahli syura?
Maka Al-Qur’an tidak membahas itu —agar ia tidak menjadi terikat lingkungan dan terbatas waktu.
Sesungguhnya hal itu diserahkan kepada kaum muslimin untuk berijtihad sesuai dengan kemaslahatan yang terwujud bagi mereka pada berbagai zaman, berbagai lingkungan, dan berbagai keadaan serta kondisi.
Sumber: Fatwa dan tulisan Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi.





