Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Di antara pengaruh niat terhadap amal perbuatan adalah: satu amal yang sama dapat berubah hukum syariatnya, nilai moralnya, dan balasan akhiratnya, tergantung pada niat pelakunya.
Salah satu contoh yang disebutkan dalam hadis untuk hal ini adalah memelihara kuda. Kuda bisa menjadi sumber pahala bagi seseorang, sumber dosa bagi yang lain, dan sumber penutup (kecukupan) bagi yang ketiga—atau sebagaimana dinamakan dalam hadis lain: “Kuda untuk (jalan) Ar-Rahman, kuda untuk (jalan) setan, dan kuda untuk (kepentingan) manusia.” Semua ini tidak lain karena niat dan tujuan.
Imam Ahmad meriwayatkan dari seorang sahabat Anshar secara marfu’ (bersambung hingga Nabi ﷺ):
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: فَرَسٌ يَرْتَبِطُهُ الرَّجُلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَثَمَنُهُ أَجْرٌ، وَرُكُوبُهُ أَجْرٌ، وَعَارِيَتُهُ أَجْرٌ… وَفَرَسٌ يُغَالِقُ عَلَيْهِ الرَّجُلُ وَيُرَاهِنُ، فَثَمَنُهُ وِزْرٌ، وَرُكُوبُهُ وِزْرٌ… وَفَرَسٌ لِلْبَطْنَةِ، فَعَسَى أَنْ يَكُونَ سَدَادًا مِنَ الْفَقْرِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ»
“Kuda itu ada tiga jenis: (1) Kuda yang dipelihara seseorang untuk berjihad di jalan Allah, maka harganya adalah pahala, menungganginya adalah pahala, dan memberikannya pinjaman (untuk dipakai) adalah pahala. (2) Kuda yang dipelihara seseorang untuk bertaruh dan berjudi (kuda judi), maka harganya adalah dosa, menungganginya adalah dosa. (3) Kuda untuk memenuhi kebutuhan perut (mencari nafkah), semoga menjadi penutup dari kemiskinan, insya Allah.” (HR. Ahmad)
Diriwayatkan pula dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «الْخَيْلُ ثَلَاثَةٌ: فَرَسٌ لِلرَّحْمَنِ، وَفَرَسٌ لِلشَّيْطَانِ، وَفَرَسٌ لِلْإِنْسَانِ، فَأَمَّا فَرَسُ الرَّحْمَنِ: فَالَّذِي يُرْتَبَطُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَعَلَفُهُ وَبَوْلُهُ وَرَوْثُهُ فِي مِيزَانِ صَاحِبِهِ حَسَنَاتٌ، وَأَمَّا فَرَسُ الشَّيْطَانِ: فَالَّذِي يُقَامَرُ عَلَيْهِ وَيُرَاهَنُ، وَأَمَّا فَرَسُ الْإِنْسَانِ: فَالْفَرَسُ يَرْتَبِطُهَا الْإِنْسَانُ يَلْتَمِسُ بَطْنَهَا فَهِيَ سِتْرٌ مِنْ فَقْرٍ»
“Kuda itu ada tiga: kuda untuk Ar-Rahman, kuda untuk setan, dan kuda untuk manusia. Adapun kuda untuk Ar-Rahman: yaitu kuda yang dipelihara di jalan Allah Azza wa Jalla, maka makanannya, kencingnya, dan kotorannya (di timbangan pemiliknya menjadi kebaikan). Adapun kuda untuk setan: yaitu kuda yang dijadikan judi dan taruhan. Adapun kuda untuk manusia: yaitu kuda yang dipelihara seseorang untuk mencari hasil (ternaknya), maka ia menjadi penutup dari kemiskinan.”
Pembagian tiga jenis ini juga terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Al-Hafizh As-Suyuthi rahimahullah berkata:
“Para ulama mengatakan: Niat mempengaruhi suatu perbuatan. Dengan niat, suatu perbuatan bisa menjadi haram di satu waktu dan halal di waktu lain, meskipun bentuknya sama. Contohnya adalah penyembelihan. Menyembelih hewan menjadi halal jika dilakukan karena Allah, dan menjadi haram jika dilakukan untuk selain Allah, padahal bentuk penyembelihannya satu.”
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata dalam kitabnya Ar-Ruh:
“Sesuatu yang bentuknya satu bisa terbagi menjadi terpuji dan tercela. Di antaranya: tawakal (berserah diri kepada Allah) versus ketidakmampuan; raja’ (berharap) versus angan-angan kosong; cinta karena Allah versus cinta di jalan Allah; nasihat versus mencela/mempermalukan; hadiah versus suap; mengabarkan keadaan versus mengeluh. Yang pertama dari setiap pasangan ini terpuji, sementara pasangannya tercela, padahal bentuknya sama. Tidak ada yang membedakan antara keduanya kecuali niat dan tujuan.”
Sumber: “An-Niyyah wal Ikhlas” (Niat dan Keikhlasan) karya Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi.





