Kedudukan Kata dan Kebebasan Berpendapat dalam Islam
Dalam ajaran Islam, lisan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Lisan merupakan cerminan jujur dari apa yang terbesit dalam pikiran, sarana untuk mengungkapkan makna, sekaligus jembatan yang mengalirkan pengetahuan menuju akal budi. Melalui lisan, kebenaran disuarakan, ilmu disebarluaskan, keyakinan dibentuk, fondasi keadilan ditegakkan, dan nilai-nilai kebaikan ditanamkan. Wahyu Ilahi telah mengangkat derajat sebuah kata, menghubungkannya dengan amanah, serta menjadikannya sebagai salah satu hal terbesar yang akan dimintai pertanggungjawaban karena dampaknya yang begitu luas bagi individu maupun masyarakat.
Dari fondasi inilah lahir kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan ini berkaitan erat dengan pemuliaan manusia oleh Allah dan berakar dari tugas kekhalifahan untuk memperluas pandangan, memfasilitasi musyawarah, menyampaikan kesaksian, memberikan nasihat yang tulus, serta saling menasihati dalam kebenaran. Islam membingkai kebebasan tersebut dalam tatanan syariat yang diterangi petunjuk wahyu, disinari ilmu pengetahuan, dan diperindah oleh akhlak mulia. Dengan demikian, setiap perkataan dan tulisan menjadi sarana untuk membangun dan memperbaiki kehidupan.
Atas dasar ini pula pandangan Islam mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dibangun. Sebuah pandangan yang menjadikan wahyu sebagai rujukan, martabat manusia sebagai titik tolak, dan tujuan syariat (maqashid asy-syari’ah) sebagai muara. Hasilnya, setiap kata yang terucap menjadi pesan bijak yang berkontribusi pada pembentukan karakter manusia, ketertiban masyarakat, dan kemajuan peradaban di bumi sesuai petunjuk Allah Yang Mahakuasa.
Kebebasan Berekspresi sebagai Buah dari Pemuliaan Ilahi
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Islam bersumber dari penghormatan yang dianugerahkan Allah Mahakuasa kepada manusia. Dia memuliakan manusia dengan akal untuk memahami, kemampuan berbicara untuk mengungkapkan pikiran, serta daya pilih untuk membedakan yang baik dan buruk. Hal ini menjadikan manusia layak memikul tanggung jawab, menegakkan kebenaran, dan menjalankan misi kehidupannya. Kebebasan berekspresi bukanlah sekadar hak formal yang diberikan kepada manusia, melainkan manifestasi dari martabat kodrati yang Allah tanamkan dalam diri mereka, sekaligus sarana untuk mencapai tujuan penciptaannya.
Al-Qur’an menegaskan prinsip ini melalui firman-Nya:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…” (QS. Al-Isra: 70)
Penghormatan inilah yang menjadi fondasi hubungan antara manusia dan tujuan hidupnya. Selanjutnya, Al-Qur’an menyoroti kenikmatan pandai berbicara (al-bayan) sebagai salah satu wujud nyata dari pemuliaan tersebut:
الرَّحْمَٰنُ عَلَّمَ الْقُرْآنَ خَلَقَ الْإِنسَانَ عَلَّمَهُ الْبَيَانَ
“(Allah) Yang Maha Pengasih, Yang telah mengajarkan Al-Qur’an. Dia menciptakan manusia, mengajarnya pandai berbicara.” (QS. Ar-Rahman: 1–4)
Kemampuan berbicara merupakan karunia Ilahi yang memungkinkan manusia menyampaikan pemahamannya, menyebarkan ilmunya, bersaksi atas kebenaran, mengajak kepada kebaikan, dan menunaikan tanggung jawabnya dalam memperbaiki kehidupan.
Kemudian, Allah mengamanahkan tanggung jawab besar kepada manusia, sebagaimana firman-Nya:
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh.” (QS. Al-Ahzab: 72)
Dia juga menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sungguh, Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.'” (QS. Al-Baqarah: 30)
Dengan demikian, kebebasan berekspresi menjadi sarana untuk menunaikan amanah, menegakkan kesaksian, menjalankan kekhalifahan, dan membangun peradaban di atas petunjuk Allah.
Oleh karena itu, kebebasan berekspresi merupakan buah langsung dari pemuliaan Ilahi. Manusia mengekspresikan dirinya sebagai makhluk yang dimuliakan, bersaksi sebagai makhluk yang bertanggung jawab, dan menyampaikan pesan sebagai seorang pengemban amanah. Ketika ekspresi ini diterangi oleh petunjuk wahyu, pendapat bertransformasi menjadi integritas keilmuan dan perkataan berubah menjadi pesan yang bermakna.
Wahyu sebagai Penuntun Penilaian yang Jernih
Dalam Islam, kebenaran suatu pendapat bersumber dari petunjuk wahyu. Wahyu merupakan timbangan untuk mengukur pendapat sekaligus rujukan utama ketika terjadi perselisihan. Pemikiran tidak boleh lahir dari hawa nafsu, melainkan harus dipandu oleh cahaya Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga penetapan hukum mendekati kebenaran dan arah ijtihad tetap berada di jalur yang benar.
Al-Qur’an telah menegaskan prinsip ini secara jelas:
فَبَشِّرْ عِبَادِ الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
“Sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba-hamba-Ku, (yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal budi.” (QS. Az-Zumar: 17–18)
Melalui ayat ini, Allah menjadikan petunjuk sebagai buah dari kecermatan dalam memilah perkataan dan memilih yang terbaik. Selanjutnya, Dia memerintahkan agar perbedaan pendapat dikembalikan kepada wahyu:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)…” (QS. An-Nisa: 59)
Allah juga melarang manusia mengikuti sesuatu tanpa dasar ilmu:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui…” (QS. Al-Isra: 36)
Melalui prinsip-prinsip inilah pendapat diluruskan, penafsiran diarahkan, dan hukum ditegakkan.
Sunnah Nabi memperkuat pendekatan ini. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal r.a., Rasulullah s.a.w. bertanya kepadanya ketika akan diutus ke Yaman:
كَيْفَ تَقْضِي؟ قَالَ: أَقْضِي بِمَا فِي كِتَابِ اللَّهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟ قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو. فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرِي وَقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ»
“Bagaimana engkau akan memutuskan hukum?” Mu’adz menjawab, “Dengan Kitab Allah.” Nabi bertanya lagi, “Jika engkau tidak mendapatkannya dalam Kitab Allah?” Mu’adz menjawab, “Maka dengan Sunnah Rasulullah.” Nabi bertanya, “Jika engkau tidak mendapatkannya dalam Sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab, “Aku akan berijtihad dengan pemikiranku dan aku tidak akan membiarkan diriku keliru.” Rasulullah s.a.w. kemudian menepuk dada Mu’adz seraya bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah menuju apa yang diridhai Rasulullah.” (HR. Abu Dawud no. 3592, At-Tirmidzi no. 1327, dan Ahmad no. 22008)
Urutan ini menunjukkan bahwa pendapat dalam Islam tidak berdiri sendiri terlepas dari wahyu, melainkan menggali prinsip-prinsip darinya dan dipandu olehnya. Dari sinilah pertimbangan yang matang menjadi dasar bagi ucapan yang bertanggung jawab.
Pertimbangan Matang Melahirkan Ucapan yang Bertanggung Jawab
Jika suatu pendapat telah diterangi oleh petunjuk Ilahi serta berakar pada ilmu dan pemahaman, pendapat tersebut akan melahirkan ucapan yang bertanggung jawab. Ucapan tersebut akan menjunjung tinggi kebenaran, menunaikan kewajiban, serta memancarkan keyakinan yang jujur dan niat yang murni. Perkataan adalah wujud nyata dari pemikiran, suara dari gagasan, dan pantulan dari mata hati. Melalui perkataan, keyakinan bergerak dari ranah persepsi menuju arena perbaikan, menjadi sarana petunjuk, jembatan komunikasi, sekaligus bukti atas kepribadian orang yang mengucapkannya.
Oleh karena alasan inilah Al-Qur’an memberikan perhatian besar terhadap kata-kata dengan menjadikannya sebagai objek pengawasan dan pertanggungjawaban:
مَّا يَلْفِظُ مِن قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ
“Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).” (QS. Qaf: 18)
Allah juga memberi petunjuk tentang indahnya tutur kata:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
“Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia…” (QS. Al-Baqarah: 83)
Serta firman-Nya:
وَقُل لِّعِبَادِي يَقُولُوا الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)…'” (QS. Al-Isra: 53)
Selain itu, Allah mengarahkan ketepatan dalam berekspresi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Perkataan yang bertanggung jawab memadukan keikhlasan niat, ketepatan ekspresi, dan keindahan penyampaian. Dengan demikian, ucapan dapat bernilai ibadah serta menjadi sarana untuk melakukan perbaikan dan membangun kepercayaan di antara sesama manusia.
Sunnah Nabi menguatkan prinsip ini, sebagaimana bersabda Rasulullah s.a.w.:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.” (HR. Al-Bukhari no. 6018 dan Muslim no. 47)
Hadis ini menjadikan kebaikan sebagai standar utama dalam berbicara dan menghubungkan kebenaran tutur kata dengan kesempurnaan iman. Beliau s.a.w. juga bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama adalah nasihat (yang tulus).” (HR. Muslim no. 55)
Prinsip ini mengangkat derajat perkataan menjadi sarana penyampaian risalah, pemberi petunjuk, pendorong perbaikan, pemenuh amanah, dan pembawa kebaikan bagi umat manusia.
Apabila kata-kata diucapkan berdasarkan pertimbangan yang matang, kata-kata tersebut akan memberikan dampak yang kuat dalam membangun kesadaran, memperkokoh kepercayaan, dan menyatukan hati di atas jalan kebenaran. Perkataan pun menjadi alat perbaikan, bukan pemicu perpecahan. Di sinilah letak pentingnya panduan syariat yang menjamin agar setiap kata tetap berada pada misi utamanya dan memberikan dampak positif bagi individu maupun masyarakat.
Ucapan yang Bertanggung Jawab Diatur oleh Batasan Syariat
Misi dari sebuah perkataan akan terwujud apabila diatur oleh hukum Islam. Batasan hukum inilah yang memberikan keseimbangan, mengarahkan tujuan, dan menentukan jalannya, sehingga perkataan mampu menjalankan misinya untuk memberi petunjuk dan perbaikan, menegakkan keadilan, membangun kesadaran, serta mempererat rasa saling percaya antaranggota masyarakat. Syariat menjadi penjamin yang menghubungkan kebenaran berekspresi dengan tujuan-tujuan utama syariah (maqashid asy-syari’ah), sehingga ucapan memiliki dampak peradaban yang positif.
Pengaturan ini didasarkan pada rangkaian prinsip yang terpadu. Prinsip pertama adalah kejujuran dan konfirmasi ketepatan informasi (tabayyun), sesuai dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti…” (QS. Al-Hujurat: 6)
Kemudian diperkuat dengan prinsip keadilan dan kesetaraan:
وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ
“Dan apabila kamu berbicara, bicaralah secara adil, sekalipun dia adalah kerabat(mu)…” (QS. Al-An’am: 152)
Serta dihiasi dengan hikmah dan penyampaian yang baik, sebagaimana firman-Nya:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)
Melalui prinsip-prinsip ini, terbentuklah karakter retorika Islam yang memadukan kebenaran informasi, keadilan dalam berpendapat, dan kebijaksanaan dalam penyampaian.
Kerangka hukum Islam juga mencakup pertimbangan atas niat dan dampak dari suatu pernyataan. Nilai sebuah kata berkaitan erat dengan manfaat yang dihasilkannya dan bahaya yang berhasil dicegahnya. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam asy-Shatibi mengenai pentingnya mempertimbangkan dampak (ma’alat), hal ini merupakan aspek esensial dalam fikih dan penerapan hukum yang tepat (al-Shatibi, Al-Muwafaqat, Jilid 5, Hlm. 177). Dengan demikian, kata-kata yang terucap tetap selaras dengan tujuan syariat, seimbang dampaknya, dan mencapai sasaran perbaikannya.
Ketika prinsip-prinsip ini menyatu dalam tuturan, perkataan tersebut akan naik derajatnya menjadi amanah syar’i. Perkataan tersebut akan menjadi lebih efektif dalam mengelola dialog, mendekatkan perbedaan pandangan, dan menjaga kepentingan umum.
Prinsip Syariat Menuntun Perbedaan Penafsiran
Batasan syariat mengarahkan perbedaan pendapat di kalangan ulama ke jalur yang benar dengan menjadikan wahyu sebagai rujukan, dalil sebagai standar, dan tujuan syariat sebagai pemandu. Dalam kerangka ini, ruang lingkup penafsiran meluas sesuai dengan batas yang diizinkan oleh dalil. Hal ini melahirkan keberagaman perspektif dalam memahami teks agama dan menerapkan hukum pada peristiwa tertentu, sementara otoritas tertinggi dan tujuan bersama tetap menyatu.
Al-Qur’an telah memberi petunjuk menuju pendekatan ini melalui firman Allah:
فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)…” (QS. An-Nisa: 59)
Al-Qur’an juga memerintahkan untuk berkonsultasi kepada para ahli ilmu:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Dengan demikian, pengembalian perselisihan kepada wahyu dan penghormatan terhadap tingkatan ilmu saling melengkapi, sehingga perbedaan pendapat ulama tetap menjadi faktor yang memperkaya fikih, memperluas wawasan, dan menunjukkan keluwesan syariat Islam.
Dari pendekatan ini lahir adab perbedaan pendapat (adab al-ikhtilaf) yang memadukan penghormatan terhadap teks agama, pengujian dalil yang cermat, keadilan, rasa hormat terhadap pandangan yang berbeda, serta kesediaan untuk kembali kepada kebenaran ketika bukti telah jelas. Dengan cara ini, perbedaan pendapat berubah menjadi kekuatan ilmiah yang membangun fikih, menyatukan umat pada prinsip-prinsip utamanya, dan membuka jalan untuk memikul tanggung jawab atas setiap tulisan dan ucapan seiring meluasnya media penyebaran informasi.
Penyebaran yang Luas Melipatgandakan Tanggung Jawab Perkataan
Semakin luas jangkauan suatu perkataan, semakin besar pula dampak dan tanggung jawab yang menyertainya. Hal ini terjadi karena kata-kata mampu membentuk opini, membangun kesadaran, mengarahkan perilaku, serta memengaruhi individu dan masyarakat. Oleh sebab itu, tingkat tanggung jawab pembicara berbanding lurus dengan jumlah penikmat pesannya dan besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap pemikiran serta kenyataan di lapangan.
Atas dasar tersebut, hukum dan prinsip syariat tetap menjadi kerangka pengatur bagi segala bentuk ekspresi dan media penyebaran. Konfirmasi kebenaran berita (tabayyun) mengarahkan peredaran informasi, kejujuran memperindah jalan ekspresi, keadilan dan hikmah mengatur gaya tutur, sementara tujuan syariat dan pertimbangan dampak mengarahkan fungsi dari ucapan tersebut. Melalui prinsip-prinsip ini, lisan tetap menjaga kemurnian pesannya dan pengaruhnya tetap selaras dengan petunjuk wahyu, tanpa terpengaruh oleh keragaman media maupun luasnya jangkauan penyebaran.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat bertemu dengan pertanggungjawaban ekspresi, dan ketulusan pemikiran menyatu dengan integritas kata. Berekspresi pun menjadi sebuah pesan yang membangun kesadaran, memperkuat nilai-nilai, serta berkontribusi pada petunjuk, perbaikan, dan kemajuan peradaban. Betapa tepat pepatah yang menyatakan: “Berbicaralah agar engkau dikenal, karena seseorang itu tersembunyi di balik lidahnya.” (Abu Hayyan al-Tawhidi, Al-Basair wa al-Dhakhair, Jilid 2, Hlm. 230).
Sebagai penutup, kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam Islam merupakan bagian tak terpisahkan dari pandangan hidup Islam yang komprehensif mengenai manusia dan kehidupan. Kebebasan ini merupakan buah dari pemuliaan Ilahi, petunjuk wahyu, kebijaksanaan akal, keagungan akhlak, dan kesatuan tujuan. Melalui keseimbangan ini, perkataan tetap menjadi sarana untuk membangun kemanusiaan, menegakkan keadilan, menghidupkan nilai-nilai, dan mewujudkan peradaban. Dalam kerangka ini pula, kebebasan berekspresi berpadu dengan tanggung jawab menyampaikan pesan, serta hak manusia untuk berbicara menyatu dengan pertanggungjawabannya di hadapan Allah dan sesama manusia. Inilah tatanan yang memberikan kebebasan pada maknanya yang sejati, menguatkan kata pada tujuannya, dan menjadikannya layak sebagai saksi kebenaran, bukan sekadar gema dari hawa nafsu.
Sumber: Situs IUMSOnline





