RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,048)
  • Akhlak (134)
  • Al-Qur'an (78)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (191)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (135)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Wasathiyah

Kesetaraan Antara Laki-laki dan Perempuan… Sebuah Pandangan Islam

  • 12-06-2026
  • No comments
1ryknkc3gta8wc8cwo 800xauto

Pendahuluan

Dunia kontemporer telah tersibukkan dengan berbagai pergulatan kemanusiaan dan pertarungan pemikiran. Di antara yang paling menonjol adalah isu kesetaraan antara perempuan dan laki-laki—yang menjadi fondasi pemikiran bagi gerakan feminisme Barat. Demi isu ini, konferensi-konferensi digelar dan perjanjian-perjanjian ditandatangani, dengan tujuan memaksakannya kepada seluruh bangsa. Sebagai konsekuensinya, berhamburanlah panah-panah kerancuan berpikir seputar isu ini: meragukan hal-hal yang sudah menjadi kemapanan dan menakwilkan hal-hal yang sudah bersifat pasti.

Jika kita mencermati isu ini, kita akan menemukan bahwa sungguh tidak adil jika perempuan disetarakan dengan laki-laki dalam segala aspek. Karena memang ada perbedaan yang jelas antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

“Dan laki-laki tidak sama seperti perempuan.” (Q.S. Ali ‘Imran: 36)

Maka Islam tidak menyerukan kesetaraan mutlak antara kedua jenis kelamin dalam segala aspek. Barang siapa menyerukan kesetaraan namun mengabaikan perbedaan antara keduanya dalam penciptaan dan pembawaan, ia justru menzalimi perempuan, karena ia membebani perempuan dengan apa yang tidak sesuai dengan fitrah dan kodrat di mana ia diciptakan.

Konsep Kesetaraan antara Laki-laki dan Perempuan

Konsep kesetaraan antara laki-laki dan perempuan akan menjadi jelas bagi kita dengan mendefinisikan kesetaraan terlebih dahulu.

Secara bahasa, musāwāh berarti al-mumātsalah wa al-mu’ādalah (menyamai dan menyetarai). Ar-Raghib Al-Ashfahani berkata: “Al-Musawah adalah al-mu’adalah yang diukur dengan timbangan dan takaran. Dikatakan: ‘Baju ini musāw (sama) dengan baju itu, dirham ini musāw (sama) dengan dirham itu.’ Wa sāwaytu hādhā bi hādhā (aku menyamakan ini dengan itu), artinya: aku menaikkannya hingga mencapai kadar dan ukuran yang sama.”

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

حَتَّىٰ إِذَا سَاوَىٰ بَيْنَ الصَّدَفَيْنِ

“Hingga ketika dia (Dzulqarnain) telah menyamakan antara kedua gunung…” (Q.S. Al-Kahf: 96)

Ibnu Faris berkata: “Huruf Sin, Wau, dan Ya menunjukkan makna dasar tentang lurus dan seimbang antara dua hal. Dikatakan: ‘Hādhā lā yusāwi hādhā‘ (ini tidak sama dengan itu), artinya tidak seimbang. ‘Fulan dan fulan berada dalam sawiyyah (kesamaan) dalam urusan ini’, artinya sama.”

Adapun al-‘Adl (keadilan): Ia adalah lawan dari al-jawr (kezaliman). Dikatakan: ‘Adala ‘alayhi fil qadhiyyah‘ (ia berlaku adil dalam perkara tersebut), maka ia ‘ādil (adil). Makna al-‘adl adalah al-inshāf (sikap adil dan seimbang) dan i’thā’ al-mar’ mā lahu wa akhdzu mā ‘alayhi (memberikan seseorang haknya dan mengambil kewajibannya).

Dari definisi-definisi bahasa di atas, menjadi jelas bahwa ada perbedaan antara musāwāh dan ‘adl. Kesetaraan berarti meninggikan salah satu pihak hingga sejajar dengan pihak lain. Adapun keadilan berarti memberikan setiap pemilik hak, haknya. Ada orang yang mencampuradukkan kedua istilah ini dan mengira bahwa makna kesetaraan identik dengan makna keadilan. Ini tidak benar, kecuali dalam kondisi kesamaan kedua pihak yang disetarakan dalam segala aspek—dan kondisi semacam ini hampir tidak pernah ada.

Konteks Historis Gerakan Kesetaraan di Barat

Dengan adanya seruan-seruan yang penuh kerancuan ini, kita harus memahami bahwa perempuan di Eropa hidup selama berabad-abad dalam kegelapan. Di mata gereja, perempuan adalah akar dosa dan sumber kejahatan. Perempuan Eropa tidak menikmati hak-hak apa pun. Karena itulah Revolusi Prancis bangkit dengan semboyan: “Kesetaraan, Kebebasan, Persaudaraan.”

Dan bagi kita, terdapat pelajaran dan peringatan pada realitas Barat dan bangsa-bangsa yang menirunya dalam hal kesetaraan mutlak yang mereka klaim. Meskipun telah ada berbagai undang-undang dan konferensi, yang tercapai secara faktual hanyalah kesetaraan formal. Partisipasi perempuan dalam posisi-posisi kepemimpinan politik, militer, dan ekonomi masih sangat terbatas. Di sisi lain, keluarga hancur secara luar biasa, dan kejahatan terhadap perempuan terus meningkat—sehingga banyak tokoh perempuan justru menyatakan mundur dari gagasan kesetaraan mutlak dengan laki-laki dan mengakui bahaya gagasan ini.

Ranah-Ranah Kesetaraan antara Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Islam memerintahkan dan menetapkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam banyak aspek, dan juga memerintahkan serta menetapkan keadilan di ranah-ranah lain. Inilah yang mewujudkan keridaan, kasih sayang, dan cinta di antara kedua jenis kelamin.

Adapun ranah-ranah kesetaraan adalah:

1. Kesetaraan dalam Kemanusiaan

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan (Dia) menciptakan darinya pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa’: 1)

2. Kesetaraan dalam Taklif Keagamaan

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf, mencegah dari mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah: 71)

3. Kesetaraan dalam Harta

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

“Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan.” (Q.S. An-Nisa’: 7)

4. Kesetaraan dalam Hak dan Kewajiban Suami-Istri, Kehidupan, dan Kemasyarakatan pada Umumnya

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para perempuan mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang patut.” (Q.S. Al-Baqarah: 228)

5. Kesetaraan dalam Pahala dan Siksa di Dunia dan Akhirat

Allah Ta’ala berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Barang siapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Q.S. An-Nahl: 97)

Dan firman-Nya:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Ma’idah: 38)

Ranah-Ranah Keadilan yang Memerhatikan Kodrat Perempuan

Selain ranah-ranah kesetaraan yang luas yang disyariatkan Islam, terdapat ranah-ranah lain di mana syariat berlaku adil dengan memerhatikan kodrat perempuan. Di antara ranah-ranah ini adalah:

  1. Meringankan sebagian beban syariat dari perempuan, seperti salat berjamaah dan jihad, dan mengkhususkan beban lain bagi mereka, seperti hijab.

  2. Menjadikan kepemimpinan keluarga di tangan laki-laki.

  3. Menjadikan bagian saudara perempuan dalam warisan setengah dari bagian saudara laki-laki, sementara dalam kasus warisan lain—seperti ibu dan ayah—perempuan sama dengan laki-laki, bahkan dalam kasus lain bagian perempuan bisa melebihi bagian laki-laki.

  4. Menjadikan kesaksian dua orang perempuan dalam perkara-perkara umum sebanding dengan kesaksian satu orang laki-laki, sementara kesaksian seorang perempuan diterima secara sendiri dalam perkara-perkara yang biasanya tidak diketahui laki-laki, seperti kelahiran, persusuan, dan sejenisnya.

Laki-laki Tidak Lebih Baik dari Perempuan

Dalam pusaran pertarungan seputar isu kesetaraan mutlak antara laki-laki dan perempuan, Islam telah memutuskan keraguan bahwa ketiadaan kesetaraan mutlak berarti superioritas laki-laki atas perempuan. Islam menegaskan bahwa seruan ini zalim dan merupakan pertarungan yang sia-sia.

Islam menegaskan bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam penciptaan dan kemampuan fisik mengharuskan bahwa hubungan antara keduanya adalah hubungan pelengkap. Dengan demikian, tolok ukur superioritas secara logis tidak ada, karena perbedaan dalam sifat-sifat mengarah pada saling melengkapi dalam pekerjaan dan pelaksanaan tugas.

Cendekiawan Ali Izzet Begović menjelaskan detail ini dalam bukunya “Penghalang-Penghalang Kebangkitan Islam”. Beliau berkata:

“Apakah Islam menetapkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan? Jawabannya: Ya dan tidak. Ya, jika berbicara tentang perempuan sebagai pribadi manusia yang memiliki nilai pribadi yang setara, yang memikul kewajiban-kewajiban moral dan kemanusiaan. Tidak, jika masalahnya menyangkut kesetaraan dalam fungsi dan peran dalam keluarga dan masyarakat, sebagaimana biasanya dipahami makna kesetaraan di Eropa.”

Begović menambahkan:

“Masalah superioritas atau inferioritas hanya dapat dibayangkan antara hal-hal yang sejenis. Perempuan tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah—karena ia, secara sederhana, berbeda dari laki-laki. Karena itu, perbandingan gugur, dan dengan gugurnya perbandingan, penentuan yang lebih tinggi atau lebih rendah pun gugur. Maka tidak ada makna dari pertanyaan: ‘Mana yang lebih penting, jantung atau paru-paru?’ Karena masing-masing organ tidak dapat menjalankan fungsi organ lainnya. Bahkan, perbedaan di antara keduanya justru memberikan nilai khusus pada masing-masing organ dalam hubungannya dengan yang lain.”

Makna yang sama juga ditegaskan oleh Imam Ath-Thahir bin ‘Asyur dalam bukunya “Maqāṣid asy-Syarī’ah al-Islāmiyyah”. Beliau berkata:

“Islam adalah agama fitrah. Maka apa pun yang disaksikan oleh fitrah sebagai kesetaraan di antara sesama muslim, maka syariat menetapkan kesetaraan di antara mereka. Dan apa pun yang disaksikan oleh fitrah sebagai adanya perbedaan pada umat manusia di dalamnya, maka syariat tidak ikut campur dengan memaksakan hukum-hukum yang setara di dalamnya.”

Dari sini, seruan-seruan yang menyerukan perlunya kesetaraan mutlak antara laki-laki dan perempuan tanpa memerhatikan aspek keadilan—kita pandang sebagai seruan yang timpang dan zalim. Terlebih lagi karena seruan ini keluar dari masyarakat yang justru telah mengukuhkan kezaliman dan memperluas ruang diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam bentuk-bentuk yang tidak ada hubungannya dengan Islam dan syariatnya yang adil.

Tidak diragukan lagi bahwa seruan di Barat tentang gagasan ‘jenis kelamin tunggal’—yang menolak pembagian kerja berdasarkan perbedaan jenis kelamin—adalah seruan yang tidak sejalan dengan ruh syariat Islam. Syariat Islam, meskipun membolehkan perempuan bekerja di banyak bidangnya, namun tetap memusatkan perhatian pada fungsi dasarnya sebagai istri dan ibu—fungsi yang memberinya penghormatan yang besar dalam masyarakat muslim.

Penutup: Tantangan dan Solusi

Di tengah tantangan Barat terhadap ketentuan syariat Islam yang mewajibkan perbedaan yang adil antara perempuan dan laki-laki, para ulama dan pendidik di umat ini berkewajiban untuk:

  1. Menyebarkan kesadaran kepada individu-individu masyarakat melalui pendirian pusat-pusat khusus untuk isu-isu perempuan,

  2. Merespons isu-isu semacam ini,

  3. Mengadakan pelatihan-pelatihan ilmiah untuk memurnikan istilah-istilah internasional,

  4. Menjelaskan hakikat istilah dalam realitas kontemporer,

  5. Serta memperjelas sikap syariat terhadapnya.

Wallahu a’lam.

Sumber: Tarbiyaa

Sumber dan Referensi:

  1. Ar-Raghib Al-Ashfahani, Mufradāt Gharīb Al-Qur’ān, hlm. 251.

  2. Ibnu Faris, Maqāyīs Al-Lughah, jilid 3, hlm. 12.

  3. Ar-Razi, Mukhtār Aṣ-Ṣiḥāḥ, hlm. 202.

  4. Usamah Syahadah, Al-Mar’ah wa ar-Rajul: ‘Alāqah Musāwāh wa ‘Adl.

  5. Ali Izzet Begović, Hal Yuqarrir Al-Islām Musāwāh ar-Rajul bi al-Mar’ah?.

  6. Ath-Thahir bin ‘Asyur, Maqāṣid asy-Syarī’ah al-Islāmiyyah, hlm. 279.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Anda Mungkin Juga Menyukai
4r2zb29z5ksg84s08w 800xauto
View Post
  • Aqidah
  • Wasathiyah

Renungan Ketuhanan dan Sentuhan Keimanan

2ph6xu3mz0sgoc0g08 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Menghormati Kehendak Umat

10050
View Post
  • Wasathiyah

Pandangan Terhadap Warisan Para Pendahulu

Shutterstock 1491610727 scaled
View Post
  • Sejarah Islam
  • Wasathiyah

Nikmatnya Sirah Nabawiyah

3e0r365pdomco0g040 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Metode yang Benar dalam Berdakwah

1cnptknz0q6880gg40 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Bagian 4)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • 8pz8dxd1issogw0w8k 800xauto 1
    • Wasathiyah
    Sinai… Memori Kemenangan dan Gerbang Harapan
    • 14.05.26
  • 26a6fad8 2
    • Akhbar Dauliyah
    Fatah Gelar Konferensi Kedelapan untuk Pilih Kepemimpinan Baru di Tengah Tantangan Krusial
    • 14.05.26
  • 1 874275 3
    • Fiqih
    Kurban dan Keutamaannya yang Agung
    • 14.05.26
  • B3ab3af1 ef5c 4d5a 8a78 8dd805f34ab6 4
    • Wasathiyah
    Realisme Islam dan Realitas Manusia
    • 14.05.26
  • Bd9a91537ef1d32e154e95cc9ea5354f 5
    • Kabar Umat
    Jelang Wukuf di Arafah, KH Kafabihi Machrus Ingatkan Jamaah: Jaga Adab, Hemat Tenaga, dan Fokus pada Rukun Haji
    • 14.05.26
  • Ap 69fb9d51c56b9 6
    • Akhbar Dauliyah
    Empat Syahid dalam Serangan Israel di Gaza Utara
    • 15.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.