RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,047)
  • Akhlak (134)
  • Al-Qur'an (78)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (191)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (436)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (4)
  • Wasathiyah (134)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Wasathiyah

Menghormati Kehendak Umat

  • 11-06-2026
  • No comments
2ph6xu3mz0sgoc0g08 800xauto

Sesungguhnya menghormati kehendak umat merupakan salah satu rukun dan pilar utama yang menjadi fondasi sistem pemerintahan Islam. Sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Asy-Syahid (Hasan Al-Banna) dalam risalah-risalahnya, pilar-pilar tersebut adalah:

  1. Tanggung jawab penguasa.

  2. Kesatuan umat.

  3. Dan menghormati kehendaknya.

Beliau juga menegaskan kewajiban untuk mewakili umat dan melibatkan mereka secara benar dalam pemerintahan. Beliau berpendapat bahwa sistem konstitusional yang dikenal di dunia saat ini adalah sistem yang paling dekat dengan prinsip-prinsip pemerintahan Islam dan sistemnya yang lurus, selama mengambil semua hal yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam bidang ini. (Lihat risalah Al-Islam wa Nizham Al-Hukm)

Imam Hasan Al-Banna juga berkata:

“Sesungguhnya prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional yang dapat diringkas dalam: menjaga kebebasan pribadi dalam segala jenisnya, musyawarah, pengambilan kekuasaan dari umat, tanggung jawab penguasa di hadapan rakyat dan perhitungan atas apa yang mereka perbuat, serta penjelasan batasan setiap cabang kekuasaan—semua prinsip ini sangat sejalan dengan ajaran Islam, sistem-sistemnya, dan kaidah-kaidahnya dalam bentuk pemerintahan.” (Risalah Al-Mu’tamar Al-Khamis)

Dalam pandangannya, gerakan Islam memberikan perhatian besar terhadap rukun ini, menjaganya, dan berupaya membangun kehendak bebas ini dengan benar, berdasarkan kesadaran dan sesuai dengan risalah yang diembannya. Caranya adalah melalui persuasi, pendidikan rakyat, dan pengajaran. Gerakan ini menolak jika ada pihak yang memonopoli kehendak ini, membatasinya, mengabaikannya, memalsukannya, mengubahnya, lalu mengaku sebagai pemegang otoritas atasnya. Karena kehendak umat yang hakiki—yang diakui secara konstitusional dan syar’i—adalah kehendak bebas tanpa tipu daya, paksaan, atau pemalsuan.

Perhatian dan penghargaan terhadap kehendak umat dalam gerakan Islam ini ada, baik sebelum perbaikan pemerintahan dan tegaknya negara Islam, maupun sesudahnya. Mereka memandang bahwa memperkuat kehendak umat, kekuatan interaksinya dengan peristiwa-peristiwa, dan kemampuannya mencapai tingkat pemahaman serta kesadaran yang tinggi adalah suatu keharusan mutlak untuk mewujudkan perubahan dan perbaikan yang diidam-idamkan. Keharusan ini harus mendahului tegaknya pemerintahan Islam dan berlanjut setelahnya. Tanpa itu, tidak akan ada jaminan bagi lurusnya pemerintahan dan komitmennya terhadap kewajibannya kepada umat, agama, dan risalahnya.

Target Gerakan Islam terhadap Umat

Gerakan Islam membidik terwujudnya hal-hal fundamental berikut pada diri umat—melalui sarana persuasi dan pendidikan:

  1. Pengetahuan dan kesadaran tentang risalah dan prinsip-prinsipnya. Kesadaran yang melahirkan pemahaman yang benar dan apresiasi yang tepat, yang melindungi umat dari kesalahan, penyimpangan, pelecehan, atau tertipu oleh selainnya. Pengetahuan yang membuat umat mampu membedakan antara para pembaharu yang tulus dari anak-anak bangsanya dan para pengusung slogan-slogan kosong serta penipu.

  2. Terwujudnya kehendak yang kuat pada diri umat, yang tidak tersentuh kelemahan.

  3. Keteguhan yang mantap, tidak diubah oleh sikap suka berubah-ubah atau pengkhianatan.

  4. Kemampuan berkorban ketika keadaan membutuhkan, tidak terhalangi oleh ketamakan atau kekikiran, serta mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

  5. Tersedianya kurikulum pendidikan yang praktis bagi umat, dan pembentukan kepemimpinan sejati umat, demi terwujudnya pilar-pilar kebangkitan reformis ini.

  6. Landasan yang dijadikan dasar kebangkitan umat adalah: menyatukan manifestasi kehidupan praktis umat di atas fondasi Islam dan kaidah-kaidahnya. (Risalah Da’watuna fi Thaurin Jadid)

  7. Memelihara persatuan, potensi, kekayaan, dan kemerdekaan umat.

  8. Menyerap semua arus, individu, dan entitas umat, tanpa mengucilkan siapa pun atau meniadakan pemikiran siapa pun.

  9. Umat mengetahui hak-haknya, bagaimana menuntutnya, dan bagaimana menjaganya.

  10. Memperhatikan generasi muda (laki-laki dan perempuan) dan mendidik anak-anak dengan baik, karena perbaikan individu adalah fondasi perbaikan masyarakat.

Imam Asy-Syahid berkata tentang hal ini:

“Tetapi inilah tugas generasi muda baru ini. Maka baik-baiklah dalam berdakwah kepada mereka, bersungguh-sungguhlah dalam membentuk mereka, ajarkanlah kepada mereka: kemandirian jiwa dan hati, kemandirian berpikir dan akal, kemandirian jihad dan amal. Penuhilah jiwa mereka yang dinamis dengan keagungan Islam dan keindahan Al-Qur’an. Gabungkanlah mereka di bawah panji Muhammad ﷺ dan benderanya. Nanti kalian akan melihat dari mereka dalam waktu dekat: penguasa muslim yang berjihad melawan dirinya sendiri dan membahagiakan orang lain.” (Risalah Al-Ikhwan tahta Rayah Al-Qur’an)

Beliau juga berkata:

“Sesungguhnya pondasi kebangkitan itu haruslah ‘PENDIDIKAN’. Maka umat harus dididik terlebih dahulu, memahami hak-haknya dengan sempurna, mempelajari sarana untuk meraih hak-hak tersebut, dididik untuk beriman kepadanya, dan iman itu ditanamkan kuat dalam jiwanya. Atau dengan kata lain, umat harus mempelajari kurikulum kebangkitannya secara teoretis, praktis, dan spiritual. Ini membutuhkan waktu yang lama, karena ini adalah kurikulum yang diajarkan kepada sebuah umat. Maka umat harus bersabar, berhati-hati, dan berjuang panjang… Oleh karena itu, dua hal harus diatur, yaitu: KURIKULUM dan KEPEMIMPINAN. Adapun kurikulum, maka materinya harus sesedikit mungkin, praktis murni, dan hasilnya terasa walaupun sedikit. Adapun kepemimpinan, maka harus dipilih dan dikritisi, sehingga ketika telah mencapai tingkat kepercayaan, ia ditaati dan didukung. Pemimpin harus benar-benar pemimpin, yang dididik untuk menjadi demikian, bukan sekadar pemimpin yang lahir karena keadaan darurat dan dianggap memimpin oleh peristiwa-peristiwa, atau pemimpin yang muncul ketika tidak ada pemimpin.” (Lihat Mudzakkirah ad-Da’wah wa ad-Da’iyah)

Sikap terhadap Perbedaan antara Kehendak Umat dan Pandangan Gerakan Islam

Jika terjadi perbedaan antara kehendak umat dan pandangan gerakan Islam—baik sebelum tegaknya pemerintahan Islam maupun sesudahnya—maka perlu ditegaskan di sini bahwa prinsip dasar dalam masyarakat adalah kehendak umat, bukan kehendak satu faksi betapa pun besarnya kedudukan faksi tersebut. Ada pula referensi tertinggi yang berasal dari risalah dan agama umat, yaitu tsawabit agama dan prinsip-prinsip dasarnya, tanpa memberikan kesucian kepada siapa pun atau klaim hak yang dibuat-buat. Prinsip-prinsip yang disepakati inilah yang memutuskan masalah legitimasi dan kebolehan. Setelah itu, barulah tunduk pada pendapat umat dan menghormatinya.

Tingkatan sikap Ikhwan terhadap kehendak dan pendapat umat:

1. Tingkatan Rida dan Penerimaan – Ini mencakup dua keadaan:

  • Keadaan pertama: Ketika sesuai dan selaras dengan prinsip-prinsip Islam. Konsekuensinya adalah dukungan, bantuan, keridaan hati, ketundukan intelektual, dan praktik pelaksanaan.

  • Keadaan kedua: Juga dalam keadaan berbeda dengan pendapat Ikhwan, dengan syarat tidak keluar dari tsawabit dan prinsip dasar agama. Ikhwan wajib tunduk dan berkomitmen pada apa yang menjadi keputusan umat, selama berada dalam lingkaran yang diperbolehkan secara syar’i dan termasuk dalam ranah ijtihad manusiawi—sekalipun bertentangan dengan kepentingan Ikhwan.

2. Tingkatan Menghormati dan Tunduk padanya – Ini terjadi ketika pendapat umat berbeda dengan pendapat Ikhwan, tetapi Ikhwan meyakini bahwa di dalamnya terdapat pelanggaran yang jelas terhadap syariat Allah Ta’ala dan maksiat yang terang-terangan kepada-Nya. Dalam keadaan ini, individu-individu gerakan Islam tidak memiliki rasa rida dan penerimaan, dan tidak mengubah pendapat serta keyakinan mereka. Namun mereka menghormati apa yang menjadi keputusan umat, dan mengetahui bahwa kewajiban dakwah mereka adalah memberi petunjuk dan menjelaskan perkara tersebut. Ini mengharuskan adanya tingkatan berikutnya dalam bersikap, yaitu:

3. Tingkatan Nasihat, Bimbingan, dan Perubahan Damai terhadap Kerusakan dan Penyimpangan – Ini terjadi ketika umat keluar dari tuntutan tsawabit dan prinsip dasar agama, bukan dalam masalah cabang dan pilihan-pilihan fikih yang termasuk dalam ranah ijtihad manusiawi—karena yang terakhir itu adalah hak umat.

Dalam keadaan ini, individu-individu gerakan Islam—sambil tetap tunduk secara praktis pada pendapat umat—melakukan nasihat, bimbingan, tindakan hukum, dan sarana-sarana damai untuk meluruskan situasi ini melalui persuasi dan pemahaman.

Jika masalahnya menyangkut undang-undang yang memaksakan pelaksanaan maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan pelanggaran jelas yang telah disepakati oleh para ulama, maka individu gerakan Islam—bahkan setiap individu muslim—wajib menolak untuk melaksanakannya, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Khalik. Pada umumnya, terjadinya keadaan seperti ini sangat jarang, mengingat sabda Rasulullah ﷺ: “Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan”, dan bahwa umat—selayaknya—diberi prasangka baik.

Kebebasan Berpikir dan Berpendapat di Dalam Umat

Umat tidak berarti satu individu. Agar kehendaknya dapat muncul, mayoritasnya bersepakat, dan opini publiknya terbentuk, maka setiap individu harus memiliki kebebasan untuk: berpikir, menyatakan pendapatnya, memilih apa yang dikehendaki, dan kita mendengarkannya. Pada akhirnya, kehendak umat akan terbentuk melalui lembaga-lembaga yang didirikan negara dan mekanisme yang disepakati bersama.

Hal ini lahir dari akar rumput, dari dalam keyakinan rakyat, bukan dari atas dengan dipaksakan kepada mereka. Pembentukan perkumpulan, partai, entitas, dan sarana ekspresi individu dan kolektif—semuanya bermuara pada ranah ini.

Islam tidak mengasumsikan adanya larangan atau sensor sebelumnya. Islam justru memberikan kebebasan kepada setiap individu, kemudian tanggung jawab setelah itu di hadapan hukum. Islam juga memastikan iklim umum yang sehat dan benar, sehingga mampu menyerap dan meluruskan setiap penyimpangan pemikiran, serta meresponsnya bahkan tanpa harus melibatkan hukum.

Tidak ada perwalian dalam Islam terhadap siapa pun, baik individu, arus pemikiran, maupun faksi. Setiap orang bebas berpikir dan meyakini apa pun yang dikehendaki. Demikian pula dalam membentuk partai, perkumpulan, dan badan-badan dari berbagai jenis dan kurikulum. Hak dan kebebasan ini adalah sebuah kewajiban fundamental dalam masyarakat muslim.

Di saat yang sama, setiap masyarakat memiliki tsawabit dan prinsip-prinsip yang disepakati bersama. Keluar dari tsawabit tersebut dianggap sebagai penyimpangan dari masyarakat dan tsawabit-nya, dan tidak diberikan legitimasi konseptual.

Demikian pula dalam Negara Islam, terdapat tsawabit dan prinsip-prinsip khusus yang berkaitan dengan agama dan risalahnya. Ini adalah tsawabit dasar yang telah disepakati oleh para fuqaha, dan siapa pun yang menolaknya dianggap keluar dari Islam dan kafir. Meskipun demikian, diakui bahwa dalam masyarakat terdapat pula non-muslim yang tinggal, bekerja, dan bergerak sesuai keyakinan pribadi mereka, dan mereka memiliki hak kewarganegaraan yang sama.

Namun, jika seseorang yang masih terikat dengan Islam secara formal mengeluarkan pemikiran yang bertentangan dengan tsawabit tersebut, lalu mendeklarasikannya dan menyebarkannya di kalangan muslim, maka inilah yang disebut sebagai “keluar dari legitimasi”. Dalam kasus deklarasi yang jelas ini—berupa serangan terhadap tsawabit dan prinsip dasar—maka orang tersebut terlebih dahulu didengarkan, didiskusikan, dinasihati, dan dibimbing. Jika ia tetap bersikeras dan terus mendeklarasikannya, maka perkaranya dilimpahkan ke pengadilan dan hukum. Pengadilan akan mendiskusikan perkaranya, memberinya tenggang waktu yang sesuai untuk merenung kembali atau menghentikan deklarasi tersebut, sebelum menjatuhkan hukuman jika terbukti secara hukum.

Perlu ditegaskan: Dalam Islam, tidak ada hak bagi siapa pun untuk mengintai pemikiran orang lain, bertanya kepada mereka, atau menguji mereka untuk mengetahui apa yang mereka yakini dalam hati. Para ulama dan fuqaha telah memperketat kaidah-kaidah yang mengatur vonis kafir dan murtad dari Islam. Mereka menjadikan adanya kemungkinan syubhat dan takwil sebagai faktor penolak. Dengan prosedur yang ketat ini, mereka mencegah meluasnya dan lepas kendalinya vonis kafir di ranah ini. Mereka juga menyerahkan masalah ini sepenuhnya hanya kepada pengadilan dan penguasa, bukan kepada masyarakat umum.

Mereka juga melarang saling melontarkan tuduhan kafir di antara sesama muslim jika terjadi perbedaan di antara mereka.

Sejarah Islam telah menyampaikan kepada kita banyak kitab, gagasan, dan pendapat dari tokoh-tokoh yang berbicara dan menuliskan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan banyak prinsip Islam, bahkan tsawabit sekalipun. Para ulama kemudian merespons mereka. Konfrontasi kekerasan tidak terjadi terhadap sebagian mereka, kecuali ketika mereka mengangkat pedang, seperti yang terjadi pada kelompok Khawarij. Selain itu, dialog dan diskusi adalah prinsip asalnya.

Bukankah ini menunjukkan betapa besarnya kebebasan masyarakat muslim dan kemampuannya untuk menyerap arus-arus pemikiran tersebut? Tidak pernah terjadi keputusan untuk membakar kitab-kitab mereka atau menghukum mati para penulisnya—kecuali segelintir orang yang memenuhi kaidah-kaidah ketat tersebut—atau mengusir mereka dari masyarakat, atau mencegah mereka berkumpul dan menyatakan pendapatnya.

Di sisi lain, jangan pula ada yang menyangka bahwa iklim yang ada di masyarakat muslim adalah iklim yang tanpa arah, atau lepas kendali dari syariat Allah Ta’ala. Sebaliknya, justru demikianlah kondisinya. Dalam naungan kondisi itulah, penyerapan dan penaklukan setiap bentuk penyimpangan pemikiran terjadi, dan penghormatan terhadap kebebasan akal dan pikiran tetap tegak dalam masyarakat, dijaga oleh hukum.

Tentang Prinsip Pergantian Kekuasaan

Sesungguhnya pergantian kekuasaan adalah salah satu hal fundamental yang lahir dari prinsip menghormati kehendak umat. Karena umatlah yang memiliki otoritas referensi dalam memilih penguasanya sesuai dengan kehendak bebasnya dan sesuai dengan mekanisme yang ia pilih.

Prinsip ini telah ada pada masa Kekhalifahan Rasyidah. Prinsip ini terhenti ketika sistem pemerintahan berubah menjadi kerajaan. Penghentian ini terus berlangsung secara faktual hingga kita menyaksikannya sendiri pada era kediktatoran militer dan penguasa otoriter di negara-negara Dunia Ketiga yang memonopoli kekuasaan, dengan mengangkat slogan-slogan palsu yang menyembunyikan kebalikannya.

Ijtihad fikih memperbolehkan adanya mekanisme pembaruan setiap periode tertentu bagi yang memegang kekuasaan, atau bahkan penentuan batas maksimal masa jabatan, karena ijtihad seperti ini sejalan dengan ruh sistem politik Islam dan dengan prinsip pengawasan umat terhadap penguasanya.

Individu-individu gerakan Islam beriman dengan prinsip ini, baik dalam dakwah, penerapan, maupun komitmen. Mereka tidak mensyaratkan bahwa ketika pemerintahan Islam tegak, yang memegang kekuasaan haruslah individu-individu dari gerakan mereka. Mereka justru menyerahkannya kepada kehendak rakyat muslim untuk memilih penguasanya sesuai dengan kurikulum dan risalah yang telah mereka imani. Mereka adalah satu faksi dari rakyat ini, yang tunduk pada kehendaknya dan menghormati keinginannya.

Andaikan terjadi asumsi teoretis bahwa setelah masyarakat muslim terbangun, sebuah partai yang menyatakan perlawanan terhadap prinsip dasar dan tsawabit agama atau menentang risalah yang telah diimani oleh umat, lalu memegang kekuasaan—maka ini hanyalah asumsi teoretis belaka. Karena proses tegaknya pemerintahan Islam tidak hanya dengan mencapai kekuasaan atau mengganti penguasa, tetapi harus melalui pendidikan umat dan keyakinannya terhadap kurikulum Islam, tujuan, dan risalah yang diperjuangkan—bukan dengan cara ledakan amarah, iseng, revolusi, kekerasan, atau paksaan.

Karena itu, kehendak mayoritas umat akan tetap menjaga karakter keislamannya, tujuannya, dan risalahnya. Dengan demikian, umat akan memilih penguasa sesuai dengan syarat dan sifat yang mewujudkan semua itu baginya, dan tidak disyaratkan bahwa penguasa tersebut harus berasal dari gerakan Islam atau dari selain mereka.

Jika asumsi teoretis ini terjadi—bahwa umat kemudian menyimpang, meninggalkan karakter dan risalahnya, lalu memilih penguasa dan kurikulum yang menyalahi tsawabit agamanya—maka ini berarti ia telah membutuhkan pendidikan dan persuasi lagi. Ini dilakukan melalui dakwah dan penyebarannya di masyarakat. Namun hal ini tidak membatalkan haknya untuk mengangkat siapa pun yang ia kehendaki. Individu-individu gerakan Islam tunduk dan menghormati kehendak ini.

Adapun sebelum pengokohan, pembangunan masyarakat Islam, dan sistem pemerintahan Islam, maka jamaah menuntut agar rakyat menjalankan haknya dalam hal ini, agar tidak ada pihak yang memalsukan kehendaknya, dan agar kehendak ini dihormati—sekalipun ia memilih penguasa yang tidak sesuai dengan apa yang diserukan jamaah, atau bahkan dengan kurikulum Islam. Karena perbaikan masalah ini tidaklah dengan menghalangi hak umat dan rakyat, melainkan dengan dakwah, persuasi, dan penanaman iman.

Kesimpulan Sikap Ikhwan

Pendapat Ikhwan jelas: berkomitmen pada pendapat umat dan kehendak bebasnya. Para fuqaha telah berpendapat untuk tunduk dan menerima kepada penguasa yang dominan lagi zalim, namun tanpa memberikan keridaan hati dan legitimasi Islam kepadanya, dengan kewajiban menasihatinya dan meluruskan kerusakan dengan cara-cara damai—demi menjaga persatuan umat dan tidak membangkitkan fitnah di dalamnya.

Demikian pula, menghormati kehendak umat—sekalipun ia keliru dalam memilih siapa yang memegang kekuasaan—adalah hal yang wajib. Semua individu dan arus pemikiran tunduk padanya. Di hadapan mereka hanya ada: lebih banyak menyadarkan rakyat, menasihati dan membimbing penguasa tersebut, serta perbaikan praktis dengan cara-cara damai terhadap aspek-aspek kerusakan yang timbul di masyarakat akibat hal itu.

Gerakan Islam dalam visi masa depannya, penyerahannya pada masalah ini—yaitu pergantian kekuasaan—dan kehati-hatiannya untuk menghormati kehendak umat, namun mereka bekerja dengan tenang karena faktor-faktor kematangan dan kebenaran pada diri umat. Faktor-faktor tersebut tercermin dalam hal-hal berikut:

  1. Modal pendidikan dan kesadaran yang benar yang telah dicapai oleh proses pendidikan, pencerahan, dan kebangkitan bersama mayoritas rakyat. Hal ini menjadikan mereka, dengan kehendaknya sendiri, tidak keluar dari tsawabit agama dan prinsip-prinsip dasarnya.

  2. Modal ruh perasaan keislaman yang tersimpan dan bergerak di dalam hati, serta sulitnya umat bersepakat di atas kerusakan besar dalam kurikulum dan risalah, atau kesesatan yang parah.

  3. Dampak dari wacana dakwah yang sejalan dengan risalah dan peran umat dalam kehidupan, dan yang ditujukan kepadanya sebagai umat yang memiliki risalah dalam menjelaskan pendapat dan meyakinkan massa dengannya.

Akhirnya, semoga tulisan ini menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan kepada jamaah seputar masalah ini.

Sumber: Tarbiyaa

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Anda Mungkin Juga Menyukai
4r2zb29z5ksg84s08w 800xauto
View Post
  • Aqidah
  • Wasathiyah

Renungan Ketuhanan dan Sentuhan Keimanan

10050
View Post
  • Wasathiyah

Pandangan Terhadap Warisan Para Pendahulu

Shutterstock 1491610727 scaled
View Post
  • Sejarah Islam
  • Wasathiyah

Nikmatnya Sirah Nabawiyah

3e0r365pdomco0g040 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Metode yang Benar dalam Berdakwah

1cnptknz0q6880gg40 800xauto
View Post
  • Wasathiyah

Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah (Bagian 4)

٢٠١٥٠٧٠٩ ١٥٠٠٥٥
View Post
  • Tokoh Islam
  • Wasathiyah

Syekh Yusuf Al-Qardhawi: Ibnu Taimiyah di Zaman Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Images (10) 1
    • Wasathiyah
    Perumusan Misi Dakwah dan Tujuannya oleh Al-Banna
    • 13.05.26
  • Image 2
    • Akhbar Dauliyah
    Istri Khalil al-Hayyah Ceritakan Kisah Kehilangan 4 Putra dan 5 Cucu akibat Tembakan Pendudukan
    • 13.05.26
  • D1f7a5deff79f516789bc5013d9cd64220210619113550 3
    • Fiqih
    Memaksakan Diri Untuk BerKurban
    • 13.05.26
  • B15e891b055b145839c45ea9ee903fd3 4
    • Kabar Umat
    300 Kursi Roda Baru Disiapkan untuk Armuzna, Perkuat Layanan Haji Ramah Lansia
    • 13.05.26
  • Ap 69e889ec07f2c 5
    • Akhbar Dauliyah
    Thomas Friedman Memohon NATO: Hormuz Terancam, Trump Tanpa Strategi
    • 13.05.26
  • 8pz8dxd1issogw0w8k 800xauto 6
    • Wasathiyah
    Sinai… Memori Kemenangan dan Gerbang Harapan
    • 14.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Daud Jordan pada Perang di Front Baru: Israel Tutup Semua Perbatasan Gaza, Warga Kembali Hidup dalam Bayang-bayang Kelaparan
  • Risalah pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Asep M pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah

Input your search keywords and press Enter.