Dalam Al-Qur’an, kata kafara dengan berbagai derivasinya, seperti kafaru, yakfuru, kafir, kuffar, dan lain-lain, berjumlah ratusan. Ada yang menyebut 300-an, ada yang menyebut 500-an. Maka, menghilangkan istilah ini atau menyudutkannya, mendiskreditkannya, serta menuduhnya dengan tuduhan yang tidak pantas seperti radikal dan intoleran, sama saja dengan menuduh firman Allah Ta’ala itu sendiri.
Jika tuduhan itu datangnya dari nonmuslim, bisa jadi kita maklum. Namun, jika tuduhan itu datangnya dari orang yang mengaku Islam sendiri, sulit untuk dimaklumi. Ia hanya mau mengambil dari Al-Qur’an sesuai dengan seleranya saja atau selera pasar. Adanya pengulangan sampai 300-an atau 500-an kali menunjukkan bahwa istilah ini dan manusia yang disebut kafir itu memang ada. Sebab, mustahil Al-Qur’an membahas suatu objek yang tidak pernah ada atau mengada-ada.
Hanya saja, istilah ini harus ditempatkan dengan bijak, hati-hati, dan tidak asal-asalan, agar tidak menimbulkan fitnah. Sebab, memvonis kafir kepada orang yang bukan kafir akan kembali kepada penuduhnya.
Syaikh Abdul Qadir ‘Atha menyebut definisi kafir secara bahasa adalah:
Al-Juhud (ingkar)
As-Sitru wa At-Taghthiyah (tertutup)
(Kitabul Mufid Muhimmat At-Tauhid, hlm. 175)
Beliau juga menjelaskan makna kafir secara terminologi adalah lawan dari keimanan. Juga bermakna: sikap ingkar terhadap hal yang aksiomatik dalam Islam, atau ingkar terhadap hal-hal yang tanpanya agama Islam tidak sempurna. (Ibid)
Ingkar terhadap aksioma artinya ingkar kepada hal yang sudah pasti dan pokok dalam Islam yang sudah diketahui oleh umat Islam, tanpa penjelasan bertele-tele. Misalnya, mengingkari salah satu dari rukun Islam dan rukun iman, apalagi mengingkari lebih dari satu atau semuanya.
Definisi ini sifatnya global dan normatif. Adapun penerapan di lapangan terhadap individu atau sekelompok orang—apakah mereka jatuh pada kekafiran atau tidak—tentu ada kajian yang lebih mendalam dan teliti lagi.
Secara khusus, para ulama menyebut bahwa kafir ada tiga golongan:
Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)
Pemilik kitab yang bukan dari Allah, seperti Majusi dan semisalnya
Penyembah berhala
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Jilid 7, hlm. 140)
Imam Ibnu Qudamah dan Imam Al-Kasani menyebut ada empat tingkatan, dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah, sebagai berikut:
Tidak percaya Tuhan, kaum Dahriyah dan Mu’athilah (ateis).
Percaya banyak Tuhan, politeis (musyrikin), Majusi termasuk di dalamnya.
Golongan yang menolak kenabian secara umum, seperti sebagian ahli filsafat.
Golongan yang mengakui ketuhanan dan kenabian, tetapi ingkar kepada Nabi Muhammad, yaitu golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani).
(Al-Bada’i ash-Shana’i, Jilid 7, hlm. 102-103; Al-Mughni, Jilid 8, hlm. 263)
Dilihat dari sebab dan sikap, kekafiran ada empat jenis:
وقيل : الكُفْر على أرْبَعَة أنْحاء : كُفْر إنْكار بالاّ يَعْرِف اللّه أصْلاً ولا يَعْتَرِف به وكُفْر جُحود ككُفْر إبليس يَعْرِف اللّه بقَلْبه ولا يُقِرّ بِلسانه وكُفْر عِناَد وهو أنْ يَعْتَرف بقَلْبه ويَعْتَرف بِلِسانه ولا يَدِين به حَسَداً وبَغْياً ككُفْر أبي جَهْل وأضْرَابه وكُفْر نِفَاق وهو أن يُقِرَّ بِلِساَنه ولا يَعْتَقد بقَلْبه
“Dikatakan bahwa kekafiran itu ada empat sisi:
Kafir karena ingkar, yaitu tidak mengenal Allah sama sekali dan tidak mengakui-Nya.
Kafir karena juhud (menolak), yaitu seperti kekafiran iblis. Ia mengimani Allah di hatinya tetapi tidak mengikrarkan di lisannya.
Kafir karena ‘inad (membangkang), yaitu ia mengakui di hati dan di lisan, tetapi tidak beragama dengannya karena dengki dan melawan, seperti Abu Jahal dan semisalnya.
Kekafiran karena nifaq (munafik), yaitu mengikrarkan di lisannya tetapi tidak meyakini di hatinya.”
(An-Nihayah, 4/340; Tajul ‘Arus, 14/51; Tahdzibul Lughah, 3/363; Kitabul Kulliyat, hlm. 1221; Lisanul ‘Arab, 5/144)
Menyebut kafir atas sebuah perbuatan atau perkataan secara global (mujmal) adalah dibolehkan, seperti: “Barang siapa yang melakukan atau mengatakan A, maka ia kafir.” Akan tetapi, menyebut secara khusus (mu’ayyan), misalnya: “Si Fulan melakukan atau mengatakan A”, apakah langsung si Fulan dikatakan kafir? Maka, ini但uh kajian khusus atas si Fulan dari para ahli ilmu. Sebab, bisa jadi ada mawani’ (penghalang) yang menyebabkan ia tidak jatuh pada kekafiran, seperti mungkin keseleo lidah, dipaksa, atau sama sekali tidak paham.
Semua penjelasan para imam di atas tentu diambil dari sumber utama, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’. Sehingga tidak relevan komentar sebagian orang: “Hanya Tuhan yang berhak mengkafirkan.” Tempatkanlah penjelasan ulama sebagai pedoman agar kita tidak terperosok ke dalam kekafiran atau sembarangan mengkafirkan tanpa alasan.
Wallahu Waliyut Taufiq.
Sumber: Alfahmu.id





