Makna Kalimat dan Kata
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ:: dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata
Tentang siapa Abu Hurairah sudah dibahas pada syarah hadits ke-9.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: Rasulullah bersabda
إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ : Sesungguhnya Allah itu baik (thayyib)
Yaitu Allah itu suci, bersih, dan selamat dari kekurangan dan aib. Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah menerangkan makna thayyib:
الطَّيِّب فِي صِفَة اللَّه تَعَالَى بِمَعْنَى الْمُنَزَّه عَنْ النَّقَائِص ، وَهُوَ بِمَعْنَى الْقُدُّوس ، وَأَصْل الطِّيب الزَّكَاة وَالطَّهَارَة وَالسَّلَامَة مِنْ الْخُبْث
“Thayyib dalam sifat Allah Ta’ala maknanya adalah bersih dari kekurangan, itu artinya suci, asal dari thayyib adalah az zakah, ath thaharah, dan selamat dari kotoran.” (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmal Al Mu’allim, 3/283. Maktabah Al Misykah. Lihat juga Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/457. Imam Abul Abbas Al Qurthubi, Al Mufhim, 9/27. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/334)
Imam Abul Abbas Al Qurthubi Rahimahullah menambahkan:
وعلى هذا : فطيِّب من أسمائه الحسنى
“Atas dasar ini, maka “thayyib” termasuk asma’ul husna.” (Ibid)
Al ‘Allamah Asy Syaikh Ibnui ‘Utsaimin Rahimahullah menjelaskan:
ومعنى هذا أنه لايلحقه جل وعلا شيء من العيب والنقص. فهو عزّ وجل طيب في ذاته، وفي أسمائه، وفي صفاته، وفي أحكامه، وفي أفعاله، وفي كل ما يصدر منه، وليس فيها رديء بأي وجه.
“Makna hadits ini adalah tak ada aib dan kekurangan sedikit pun yang melekat pada Nya Jalla wa ‘Ala. Maka, Allah ‘Azza wa Jalla adalah thayyib pada zatNya, nama-namaNya, sifatNya, hukum-hukumNya, dan perbuatanNya, dan apa saja yang berasal darinya. Semuanya tidak ada cacat pada sisi mana pun.” (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 136. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Lawan dari thayyib adalah khabits (buruk/jelek). Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ
Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik ..” (QS. Al Maidah (5): 100)
Ayat lainnya:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَات
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. AN nuur (24); 26)
Selanjutnya:
لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً: Dia tidak menerima kecuali yang baik (thayyib)
Yaitu Allah Ta’ala hanya mau menerima dari hambaNya niat yang ikhlas, amal yang shalih, perkataan yang baik, dan sedekah dari harta yang halal.
Syaikh Ismail Al Anshari Rahimahullah menjelaskan:
إلا طيبا : وهو من الأعمال ما كان خاليا من الرياء والعجب ، و غيرهما من المفسدات ، ومن الأموال الحلال الخالص .
“Kecuali yang baik” yaitu dia adalah berupa amal-amal tanpa riya’ dan ‘ujub, dan mafsadat lainnya, dan juga berupa harta yang halal dan bersih.” (Tuhfah Ar Rabbaniyah, syarah hadits. No. 10)
Syaikh Ibnul ‘Utsaimin mengatakan:
فالطّيب من الأعمال: ما كان خالصاً لله، موافقاً للشريعة.
والطيب من الأموال: ما اكتسب عن طريق حلال، وأما ما اكتسب عن طريق محرّم فإنه خبيث.
“Jadi, thayyib dalam perbuatan adalah apa saja yang dilakukan murni untuk Allah dan sesuai syariat. Thayyib dalam harta adalah apa saja yang dihasilkan dari jalan yang halal, sedangkan apa saja yang diperoleh dari jalan haram maka itu khabits (buruk).” (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 137)
Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan tidak sahnya amaliah ibadah menggunakan sarana atau biaya harta yang haram seperti ongkos haji dan infaq. Itulah pendapat yang benar.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
ويجزئ الحج وإن كان المال حراما ويأثم عند الاكثر من العلماء. وقال الامام أحمد: لايجزئ، وهو الاصح لما جاء في الحديث الصحيح: ” إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا “.
“Haji tetap sah walau dengan uang haram, namun pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad berkata: hajinya tidak sah. Dan inilah pendapat yang paling benar sesuai hadits shahih: Sesungguhnya Allah baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/640)
Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:
ومعنى الحديث أنه تعالى منزه عن العيوب فلا يقبل ولا ينبغي أن يتقرب إليه إلا بما يناسبه في هذا المعنى. وهو خيار أموالكم الحلال كما قال تعالى: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ}
“Makna hadits ini adalah bahwa Allah Ta’ala suci dari segala aib, maka tidaklah diterima dan tidak sepatutnya mendekatkan diri kepadaNya kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan makna ini. Yakni dengan sebaik-baik hartamu yang halal, sebagaimana firmanNya: “Kamu selamanya belum mencapai kebaikan sampai kamu menginfakan apa-apa yang kamu cintai ..” (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/333, No. 4074. Al Maktabah As Salafiyah)
Sebab Allah Ta’ala telah tegas dalam firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqarah (2): 267)
Selanjutnya:
وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ المُؤْمِنِيْن : dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman
Yaitu Allah Ta’ala memerintahkan hamba-hambaNya yang beriman kepadaNya, yang meyakini risalah RasulNya, membenarkan semua yang dikabarkan Allah dan RasulNya, meyakini malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, semua rasul-rasulNya, hari akhir, qadha dan qadar yang baik dan buruk, dan yang hatinya meresa tentram terhadap kayakinan ini semua.
Kebanyakan ulama ahlus sunnah membedakan antara mu’min dengan muslim, dan menjadikan bahwa mu’min lebih khusus dan lebih tinggi dibanding muslim. Sebagian ulama menyatakan bahwa keduanya adalah sama. Wallahu A’lam
Selanjutnya:
بِمَا أَمَرَ بِهِ المُرْسَلِيْن : dengan apa-apa yang diperintahkan kepada para nabi
Yaitu perintah untuk melakukan amal shalih dan menafkahkan harta yang halal adalah perintah yang Allah Ta’ala tegaskan juga kepada para nabi dan rasul, kecuali hal-hal khusus bagi mereka yang terangkan oleh nash syara’.
Syaikh Ismail bin Muhammad Al Anshari menjelaskan salah satu faidah hadits ini adalah:
أن الأصل استواء الأنبياء مع أممهم في الأحكام الشرعية ، إلا ما قام الدليل على أنه مختص بهم
“Pada dasarnya para nabi itu sejajar dengan umat-umat mereka dalam hukum-hukum syar’iyah, kecuali jika ada kekhususan bagi mereka yang diterangkan oleh dalil.” (Tuhfah Ar Rabbaniyah, Syarah No. 10)
Selanjutnya:
فَقَالَ : ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً ) (المؤمنون: الآية51)
Lalu Beliau membaca: “Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.” (QS. Al Mu’minun (23): 51)
Ayat yang dikutip oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ini merupakan penjelasan Beliau terhadap perkataan sebelumnya: … dengan apa-apa yang diperintahkan kepada para nabi, dan ayat ini menegaskan jenis perintah Allah Ta’ala kepada para nabi dan rasul, yaitu makan dari yang baik-baik dan melakukan amal shalih.
Selanjutnya:
وَقَالَ: ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ) (البقرة: الآية172)
Dan membaca: “Wahai orang-orang beriman makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang Kami rezekikan kepada kalian.” (QS. Al Baqarah (2): 172)
Ini adalah ayat selanjutnya yang dikutip oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang merupakan penjelasan terhadap perkataanya: … dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman, dan ayat ini menegaskan jenis perintah Allah Ta’ala kepada orang-orang beriman adalah sama dengan perintah yang didapatkan oleh para nabi dan rasul yakni makan yang baik-baik dan halal.
Syaikh Ibnul ‘Utsaimin Rahimahullah meringkaskan:
وقال تعالى في أمر المؤمنين: (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ )(البقرة: الآية172) كما قال للرسل: (كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) فأمر المؤمنين بما أمر به المرسلين.
إذاً نقول: المؤمنون مأمورون بالأكل من الطيبات، والمرسلون كذلك مأمورون بالأكل من الطيبات.
“Allah Ta’ala berfirman tentang perintah terhadap kaum beriman: Wahai orang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepadamu .(QS. Al Baqarah (2): 172), sebagaimana perintah kepada para rasul: Makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rezekikan kepadamu. Maka, Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan perintah yang sama terhadap para rasul. Jadi, kita katakan orang-orang beriman diperintahkan untuk makan yang baik-baik, dan para rasul demikian juga, diperintahkan untuk makan yang baik-baik.” (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 138)
Selanjutnya:
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ : Lalu Beliau menyebutkan ada seorang laki-laki dalam sebuah perjalanan yang jauh
Para ulama menakwilkan bahwa perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan jauh dalam rangka ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Al Imam Abu Zakaria An Nawawi Rahimahullah menerangkan:
مَعْنَاهُ – وَاَللَّه أَعْلَم – : أَنَّهُ يُطِيل السَّفَر فِي وُجُوه الطَّاعَات كَحَجٍّ وَزِيَارَة مُسْتَحَبَّة وَصِلَة رَحِم وَغَيْر ذَلِكَ
“Maknanya –wallahu a’lam- : bahwa dia dalam perjalanan jauh dengan tujuan ketaatan seperti haji, ziarah sunah, silaturrahim, dan lainnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/457. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Begitu pula yang dikatakan Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah:
يطيل السفر في وجوه الطاعات: الحج وجهاد وغير ذلك من وجوه البر
“Panjang perjalannya dalam rangka ketaatan, seperti haji, jihad, dan lainnya yang termasuk perjalanan kebaikan.” (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 60. Muasasah Ar Rayyan)
Telah kami terangkan sebelumnya beserta hadits yang menunjukkan bahwa safar merupakan sebab dikabulkannya doa. Ini juga ditegaskan oleh Syaikh Ibnul ‘Utsaimin Rahimahullah sebagai berikut:
والسفر من أسباب إجابة الدعاء، ولاسيما إذا أطاله.
“Safar termasuk sebab dikabulkannya doa, dan apalagi jika jauh perjalanannya.” (Syaikh ‘Utsaimin, Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 138. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Selanjutnya:
أَشْعَثَ أَغْبَرَ : kusut dan berdebu
Yaitu rambut dan pakaiannya, biasanya musafir yang jauh perjalannya apalagi dalam lingkungan padang pasir, maka bagian yang mudah kusut dan berdebu adalah rambut dan pakaiannya.
Keadaan ini pun juga menjadi penyebab dikabulkannya doa sebagaimana penjelasan terdahulu, namun yang paling substansi adalah ketawadhuan dan ketundukan hati ketika berdoa. Bisa jadi ada orang yang bernampilan rapi dan wangi ternyata lebih rendah hati dibanding orang yang zahirnya menampakkan kekusutan dan kezuhudan, namun itu untuk pamer.
Selajutnya:
يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء : dia menengadahkan kedua tangannya ke langit
Yaitu dia mengangkat dan membuka kedua tangannya memohon kepada Allah Ta’ala. Ini juga termasuk adab berdoa dan sebab dikabulkannya doa sebagaimana penjelasan terdahulu.
Syaikh Ibnul ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:
ومد اليدين إلى السماء من أسباب إجابة الدعاء،كما جاء في الحديث: إنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحِييْ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفعَ يَديْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرَاً
“Membentangkan kedua tangan ke langit termasuk sebab dikabulkannya doa, sebagaimana hadits: Sesungguhnya Allah Yang Maha Malu dan Mulia, merasa malu terhadap hambaNya jika dia mengangkat kedua tangannya kepadaNya lalu dia mengembalikan keduanya dalam keadaan kosong.” (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 138)
Pembahasan tentang berdo’a dengan mengangkat kedua tangan silahkan baca di sini.
Selanjutnya:
يَا رَبِّ يَا رَبِّ: Wahai Rabb Wahai Rabb
Orang tersebut telah melakukan pengulangan dalam doanya, dengan mengulang-ulang namaNya yang menunjukkan RububiyahNya. Hal ini juga sebab dikabulkannya doa.
Berkata Syaikh Ibnul ‘Utsaimin Rahimahullah:
نداء بوصف الربوبية،لأن ذلك وسيلة لإجابة الدعاء
“Ini merupakan seruan (doa) dengan pensifatan Rububiyah, karena yang demikian merupakan sarana dikabulkannya doa.” (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 138)
Selanjutnya:
وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ،وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وملبسه حرام
وَغُذِيَ بِالحَرَامِ : sedangkan makanannya haram, minumannnya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan yang haram
Yaitu keharaman karena zatnya dan haram cara mendapatkannya. Haram karena zatnya seperti daging babi, khamr, bangkai, dan darah yang mengalir, walau memperolehnya dengan uang yang halal, maka tetap haram. Haram karena cara mendapatkannya seperti hasil mencuri, menipu, korupsi, merampok, dan judi, walau secara zatnya adalah halal, maka tetap haram.
Selanjutnya:
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لذلك : bagaimana bisa doanya dikabulkan?
Fa anna merupakan isim istif-ham (kata Tanya), yang bermakna al istib’ad (membuat jauh/menjauhkan). Berkata Syaikh Ibnul Utsaimin:
يعني يبعد أن يستجاب لهذا، مع أن أسباب الإجابة موجودة. وهذا للتحذير من أكل الحرام، وشربه، ولبسه، والتغذّي به.
“Yakni menjauhkan dari pengabulan doa untuknya, padahal sebab dikabulkannya doa juga ada. Ini untuk memberikan peringatan terhadap makanan haram, minuman, pakaian, dan mengenyangkan diri dengan yang haram.” (Ibid).
Wallahu A’lam