Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah, setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama beredarnya draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) penerapan PPN Bidang Pendidikan, dan selanjutnya mencermati landasan mendasar terkait hal tersebut seperti berikut ini:
1.Dalam UUD 1945 Pasal 31 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban dari negara:
1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2.Penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.
3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menetapkan kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai pada pasal 1 dan 2 yaitu:
3.1. Pasal 1:
(1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
(2) Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(4) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(5) Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
3.2. Pasal 2:
(1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(2) Kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
Menyatakan sikap Al-Irsyad Al-Islamiyyah sebagai berikut:
1. Rencana penerapan PPN bidang pendidikan bertentangan dengan jiwa UUD 1945 Pasal 31, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi yang berlandaskan liberalisme dan kapitalisme. Padahal pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara.
3.Pengenaan PPN pada pendidikan menghambat ikhtiar ormas dan lembaga non pemerintah lainnya yang secara ikhlas membantu pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah hingga ke pelosok-pelosok negeri yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Pengenaan pajak akan memberatkan organisasi non formal makin kesulitan membiayai pendidikan murah tersebut.
4.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang semestinya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
5.Institusi pendidikan tidak termasuk objek usaha, tetapi institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas.
6.Penerapan PPN bidang pendidikan akan menambah beban operasional pendidikan, terutama pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
7.Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
8.Menolak draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Demikian surat pernyataan ini dibuat, dengan harapan menjadi pertimbangan penting bagi pengambilan keputusan yang tepat dan mengarah kepada kehidupan bangsa yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berpihak kepada rakyat Indonesia.