RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (767)
  • Akhlak (66)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (134)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (122)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (336)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (161)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (44)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (1)
  • Wasathiyah (62)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Kabar Umat

Pernyataan Sikap Al-Irsyad Tentang Penerapan PPN Bidang Pendidikan

  • 15-06-2021
  • No comments
Faisol bin Madi

Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah, setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama beredarnya draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) penerapan PPN Bidang Pendidikan, dan selanjutnya mencermati landasan mendasar terkait hal tersebut seperti berikut ini:

1.Dalam UUD 1945 Pasal 31 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban dari negara:

1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2.Penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.

3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menetapkan kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai pada pasal 1 dan 2 yaitu:

3.1. Pasal 1:
(1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
(2) Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(4) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(5) Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

3.2. Pasal 2:
(1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(2) Kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

Menyatakan sikap Al-Irsyad Al-Islamiyyah sebagai berikut:

1. Rencana penerapan PPN bidang pendidikan bertentangan dengan jiwa UUD 1945 Pasal 31, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi yang berlandaskan liberalisme dan kapitalisme. Padahal pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara.
3.Pengenaan PPN pada pendidikan menghambat ikhtiar ormas dan lembaga non pemerintah lainnya yang secara ikhlas membantu pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah hingga ke pelosok-pelosok negeri yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Pengenaan pajak akan memberatkan organisasi non formal makin kesulitan membiayai pendidikan murah tersebut.
4.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang semestinya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
5.Institusi pendidikan tidak termasuk objek usaha, tetapi institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas.
6.Penerapan PPN bidang pendidikan akan menambah beban operasional pendidikan, terutama pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
7.Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
8.Menolak draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Demikian surat pernyataan ini dibuat, dengan harapan menjadi pertimbangan penting bagi pengambilan keputusan yang tepat dan mengarah kepada kehidupan bangsa yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berpihak kepada rakyat Indonesia.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Al-Irsyad
  • PPN Bidang Pendidikan
Anda Mungkin Juga Menyukai
Rahmah
View Post
  • Kabar Umat

Mengenal Rahmah el-Yunusiyah

DSP PKS
View Post
  • Kabar Umat

DSP PKS Ingatkan Bahaya Flexing, Dorong Kader Teladani Kesederhanaan

Rektor UNISMA
View Post
  • Kabar Umat

Rektor UNISMA Bekasi Yakin Alih Kelola Muhammadiyah Akan Bawa Perubahan Positif

Haji
View Post
  • Kabar Umat

Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Dinilai Wujud Kehadiran Negara

haji rihlah tarbawiyah 2 e1578447126764
View Post
  • Kabar Umat

PERSIS Dorong Profesionalisme dan Seleksi Ketat Petugas di Kementerian Haji dan Umrah Baru

Dadang Kahmad
View Post
  • Kabar Umat

Muktamar Muhammadiyah 2027, Ajang Strategis Rumuskan Arah Gerakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • WhatsApp Image 2025 10 15 at 09.02.58 1
    • Akhbar Dauliyah
    Trump Ancam Lucuti Senjata Hamas Dengan Kekerasan
    • 15-10-2025
  • Palestina 201025 2
    • Akhbar Dauliyah
    Utusan AS Tiba di Tel Aviv Bahas Fase Kedua Rencana Perdamaian Trump di Gaza
    • 20.10.25
  • Hamas dan Turki 3
    • Akhbar Dauliyah
    Menlu dan Kepala Intelijen Turki Bertemu Pimpinan Hamas di Doha
    • 22.10.25
  • Syaikh Wahid Abdussalam Baliy 4
    • Akhbar Dauliyah
    • Fiqih
    Jawaban As-Syaikh Wahid Baliy terhadap Pertanyaan: “Apakah Hamas yang Menjadi Penyebab Penderitaan Rakyat Palestina?”
    • 28-10-2025
  • Menlu Mesir dan Sudan 5
    • Akhbar Dauliyah
    Menlu Mesir dan Sudan Bahas Perkembangan di El Fasher
    • 29.10.25
  • Sudan 6
    • Akhbar Dauliyah
    Krisis Sudan dan Posisi Kita
    • 02-11-2025

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Risalah pada Mengenal Madzhab Imam Malik (Bag. 2)
  • almusduri pada Mengenal Madzhab Imam Malik (Bag. 2)
  • suci pada Ar-Ridha
  • Aziz pada Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
  • Meneladani Sifat Pemaaf Rasulullah ﷺ – Ma'had 'Aly An-Nuur pada Bi’tsah: Awal Kerasulan Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam
  • Syahdan pada Membaca Hadis-Hadis Akhir Zaman dan Perang Gaza
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.