RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,041)
  • Akhlak (131)
  • Al-Qur'an (77)
  • Aqidah (167)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (190)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (433)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (4)
  • Wasathiyah (131)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Kabar Umat

Pernyataan Sikap Al-Irsyad Tentang Penerapan PPN Bidang Pendidikan

  • 15-06-2021
  • No comments
Faisol bin Madi

Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah, setelah memperhatikan dan mempelajari dengan seksama beredarnya draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) penerapan PPN Bidang Pendidikan, dan selanjutnya mencermati landasan mendasar terkait hal tersebut seperti berikut ini:

1.Dalam UUD 1945 Pasal 31 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban dari negara:

1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2.Penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mana dalam aturan ini menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan.

3.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menetapkan kriteria jasa pendidikan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai pada pasal 1 dan 2 yaitu:

3.1. Pasal 1:
(1) Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
(2) Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(4) Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
(5) Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

3.2. Pasal 2:
(1) Jasa tertentu dalam kelompok jasa pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(2) Kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
b. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

Menyatakan sikap Al-Irsyad Al-Islamiyyah sebagai berikut:

1. Rencana penerapan PPN bidang pendidikan bertentangan dengan jiwa UUD 1945 Pasal 31, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223 /PMK.011/2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan sama saja mengarahkan pendidikan ke arah komersialisasi yang berlandaskan liberalisme dan kapitalisme. Padahal pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara.
3.Pengenaan PPN pada pendidikan menghambat ikhtiar ormas dan lembaga non pemerintah lainnya yang secara ikhlas membantu pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah hingga ke pelosok-pelosok negeri yang terjangkau bagi masyarakat menengah ke bawah. Pengenaan pajak akan memberatkan organisasi non formal makin kesulitan membiayai pendidikan murah tersebut.
4.Upaya pemerintah mengenakan PPN untuk bidang pendidikan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang semestinya diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
5.Institusi pendidikan tidak termasuk objek usaha, tetapi institusi kawah candradimuka untuk menghasilkan anak bangsa yang berkualitas.
6.Penerapan PPN bidang pendidikan akan menambah beban operasional pendidikan, terutama pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
7.Pemerintah, termasuk Kemenkeu, dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
8.Menolak draft revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Demikian surat pernyataan ini dibuat, dengan harapan menjadi pertimbangan penting bagi pengambilan keputusan yang tepat dan mengarah kepada kehidupan bangsa yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berpihak kepada rakyat Indonesia.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Al-Irsyad
  • PPN Bidang Pendidikan
Anda Mungkin Juga Menyukai
1111111
View Post
  • Kabar Umat

Soroti Maraknya Kekerasan, Halaqah Nasional MUI Siapkan Rekomendasi Pesantren Ramah Anak

953c6280b210553be7f840e7a708de06
View Post
  • Kabar Umat

Di Forum Internasional Kairo, LPPOM Perkenalkan Konsep Green Halal untuk Industri Berkelanjutan

28a41230c5b179064bd9214793a51d87
View Post
  • Kabar Umat

MUI Dorong Adanya UU Ketahanan Keluarga, Jadi Benteng Hadapi Krisis Moral

5e86a0324a3832ff41c1e9c92f7a7c49
View Post
  • Kabar Umat

Evaluasi Haji 2026, Ini Beberapa Catatan Penting Terkait Kesiapan Petugas

6a09c03f7cbf8be920f35f5ce397b618
View Post
  • Kabar Umat

Pemimpin Dunia Islam Kompak Apresiasi Arab Saudi Atas Suksesnya Haji di Tengah Ketegangan Kawasan

4d10f4abef2359480a13d4f837e4c0ae
View Post
  • Kabar Umat

‘Kami Shalat dengan Tangan dan Kaki Diborgol’, Getir Aktivis GSF yang Ditahan Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Screenshot+2024 08 31+at+7.09.48+PM 1
    • Akhlak
    Hasad (Dengki)
    • 10.05.26
  • 02 2
    • Akhbar Dauliyah
    Pemimpin Tertinggi Iran Bertemu Panglima Militer Tertinggi, Berikan Arahan Baru
    • 10.05.26
  • ÇáÍÖÇÑÉ ÇáÇÓáÇãíÉ 3
    • Sejarah Islam
    Lembaga-Lembaga Amal dalam Sejarah Muslim
    • 11.05.26
  • Islamic creed aqeedah 4
    • Wasathiyah
    Rasionalitas yang Dicita-citakan
    • 11.05.26
  • Ilustrasi gantung diri 5
    • Aqidah
    Mati Bunuh Diri: Apakah Abadi di Neraka?
    • 11.05.26
  • 63629c0ed60f7602742d3e998bfa5e7d 6
    • Kabar Umat
    Senyum Jamaah Haji Lansia dan Penyandang Disabilitas Atas Layanan Petugas
    • 11.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Daud Jordan pada Perang di Front Baru: Israel Tutup Semua Perbatasan Gaza, Warga Kembali Hidup dalam Bayang-bayang Kelaparan
  • Risalah pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Asep M pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah

Input your search keywords and press Enter.