Pada hari Jum’at kemarin (06/05/22), tahap pertama pemilihan umum parlemen Lebanon untuk ekspatriat yang terdaftar dalam perwakilan diplomatik di sejumlah negara Arab dan Islam telah dilakukan.
Pemungutan suara berlangsung di sejumlah perwakilan diplomatik Lebanon di Arab Saudi, Qatar, Bahrain, Irak, Kuwait, Oman, Yordania, Suriah, Mesir dan Iran.
Jumlah pemilih terdaftar di negara-negara ini adalah 31.000 dari 225.000 pemilih asing yang terdaftar di seluruh dunia.
Ini adalah tahap pertama pemilihan parlemen di luar negeri, dan tahap kedua akan menyusul pada hari Minggu di 48 negara Barat, menurut Kementerian Luar Negeri Lebanon.
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh media lokal, Menteri Luar Negeri dan Imigran, Abdullah Bou Habib, mengatakan bahwa proses pemungutan suara untuk warga Lebanon di luar negeri adalah “langkah yang sangat penting.”
Bou Habib berharap partisipasi pemilih akan tinggi, melebihi 70%.
Pemilihan legislatif dijadwalkan berlangsung di Lebanon pada 15 Mei.
Undang-undang pemilu
Dengan undang-undang pemilihannya saat ini, Lebanon mengandalkan “sistem pemungutan suara proporsional”. Undang-undang tersebut membagi Lebanon menjadi 15 distrik pemilihan (geografis) utama, yang pada gilirannya dibagi menjadi distrik-distrik (distrik) yang lebih kecil.
Menurut teks undang-undang tersebut, setiap daerah pemilihan dialokasikan sejumlah kursi parlemen, yang paling sedikit 5 dan paling banyak 13 kursi, untuk mengisi 128 kursi di DPR.
Pemilihan diwakili oleh sekte Islam Sunni, Syiah, Alawi, dan Druze, sekte Kristen Maronit Katolik Yunani dan Ortodoks Yunani, dan Katolik Armenia evangelis dan Ortodoks Armenia.
Menurut konstitusi, setiap warga negara yang telah mencapai usia 21 tahun berhak menjadi pemilih, kecuali sebagian warga negara yang partisipasinya dilarang karena kewajiban hukum, seperti militer atau mereka yang dijatuhi hukuman beberapa putusan pengadilan.
Pemilihan diawasi oleh badan khusus yang disebut “Komisi Pengawas Pemilihan.” Komisi ini terdiri dari 11 anggota, dan menjalankan peran independennya, berkoordinasi langsung dengan Menteri Dalam Negeri dan Kotamadya.
Badan-badan masyarakat sipil yang kompeten, di bawah pengawasan komisi, memiliki hak untuk mengikuti pemilu dan memantau jalannya, sesuai dengan kondisi-kondisi tertentu.
Sumber : Al Jazeera