RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,050)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Kabar Umat

Kemenag dan PPIU Bahas Kebijakan Umrah 1444 H

  • 21-09-2022
  • No comments
Kemenag

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggelar focus group discussion (FGD) bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Hadir juga, Direktur Angkutan Udara Kemenhub dan Kasubdit Karantina Kesehatan Kemenkes sebagai narasumber yang memberikan paparan penjelasan regulasi di masing-masing kewenangannya.

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

“Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C,” jelas Arifin di Bogor, Selasa (20/9/2022).

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

“Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan,” pesannya.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.

“Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU,” jelas pria yang akrab disapa Nafit ini.

“Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini,” sambungnya.

Terkait keterbatasan vaksin meningitis, kata Nafit, Kemenkes telah merespon antara lain dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Berikut hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah 1444H:

1. Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;

2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU;

3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:
a. Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi;
b. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022;
c. Bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri;
d. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 – 5 tahun (sesuai merk vaksin).

4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah;

5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Kemenag
  • umrah 1444
Anda Mungkin Juga Menyukai
Dbd9e7c3e3aa7c1ad589eb041c986f95
View Post
  • Kabar Umat

RI Jadi Pusat Gerakan Asia-Pasifik untuk Palestina, Bukti Pengakuan atas Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

1111111
View Post
  • Kabar Umat

MUI Desak Adanya Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

6690956fdbe2e717a8d8c02bb861714d
View Post
  • Kabar Umat

Wakil Ketua MPR RI: Perdamaian Global Mustahil tanpa Kemerdekaan Palestina

05269b2cb41c91e95920b5ef720db32b
View Post
  • Kabar Umat

Gandeng DPR-DPD, MUI akan Gelar Dialog Antar-Peradaban Internasional Sikapi Konflik Global

1111111
View Post
  • Kabar Umat

Soroti Maraknya Kekerasan, Halaqah Nasional MUI Siapkan Rekomendasi Pesantren Ramah Anak

953c6280b210553be7f840e7a708de06
View Post
  • Kabar Umat

Di Forum Internasional Kairo, LPPOM Perkenalkan Konsep Green Halal untuk Industri Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Trumpp 3 1
    • Akhbar Dauliyah
    Trump dan Iran: Diplomasi Ancaman ala Trump Temui Jalan Buntu
    • 16.05.26
  • Ap 6a094b67377b4 2
    • Akhbar Dauliyah
    Dua Syahid di Gaza, Tembakan Intensif di Khan Younis dan Lingkungan Al-Tuffah
    • 17.05.26
  • Umayah 3
    • Sejarah Islam
    Kabilah Bani Umayyah dalam Pandangan Rasulullah ﷺ
    • 17.05.26
  • 66 4
    • Fiqih
    Menggabungkan Ibadah Haji dengan Urusan Duniawi
    • 17.05.26
  • 88 5
    • Fiqih
    Apakah Harta Anak adalah Harta Orang Tua?
    • 17.05.26
  • 99 6
    • Kabar Umat
    Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Bertepatan dengan Rabu 27 Mei 2026
    • 17.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.