Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengnai implikasi hukum pendudukan Israel atas Palestina.
Palestina menyambut baik pemungutan suara oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) untuk meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina.
“Ini saatnya bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatannya yang terus berlangsung terhadap rakyat kami,” kata Nabil Abu Rudeineh pada Sabtu, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Pejabat senior Palestina Hussein al-Sheikh mengatakan di Twitter bahwa pemungutan suara hari Jumat merefleksikan kemenangan diplomasi Palestina”
PBB menyetujui permohonan Palestina untuk meminta pendapat ICJ tentang pendudukan Israel
UNGA mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang implikasi hukum pendudukan Israel atas Palestina dan “pengaruh praktik dan kegiatan permukiman mereka terhadap hak-hak rakyat Palestina.”
Resolusi tersebut disahkan oleh Majelis Umum dengan suara 87 banding 26, dan 53 abstain. Rusia dan China memberikan suara dukungan resolusi tersebut.
Diantara negara Barat yang mendukung resolusi tersebut adalah Portugal, yang utusannya menyadari bahaya dari overjudicialising dalam hubungan internasional, namun ia juga mengatakan bahwa pengadilan dunia mendukung tatanan berbasis aturan internasional yang ingin mereka pertahankan.
Tidak mengherankan, Israel, Amerika Serikat, dan 24 sekutu mereka memberikan suara menentang resolusi tersebut, terutama Inggris dan Jerman, sementara Prancis adalah salah satu dari 53 negara yang abstain.
Sumber: TRTWorld