Sejumlah konflik meningkat di internal Ikhwanul Muslimin yang diwarnai saling tuduh dan keputusan-keputusan yang berseberangan antara dua pihak dalam jama’ah tersebut yang berada dibawah tekanan besar sejak militer mengkudeta Presiden terpilih Mohamed Morsi yang merupakan salah satu anggota organisasi itu setelah satu tahun berada dipuncak kekuasaan. Morsi sendiri kemudian wafat di penjara dimana ia dan sejumlah tokoh, anggota dan simpatisan IM dijebloskan kedalamnya.
Ketika Ibrahim Mounir (Plt Mursyid ‘Am IM) memutuskan untuk memberhentikan sejumlah pimpinan jama’ah, salah seorang dari mereka kemudian merespons dengan meminta Dewan Syura Jama’ah untuk memberhentikan Munir dari tugasnya, hal yang menurut situs web jama’ah memang telah dilakukan.
Setelah berbulan-bulan terjadi tarik ulur, krisis menjadi semakin meningkat beberapa hari lalu (10 Oktober 2021) ketika sebuah sumber informasi melaporkan bahwa Ibrahim Mounir (yang dipilih beberapa bulan lalu sebagai Plt Mursyid ‘Am) mengeluarkan keputusan pemberhentian 6 tokoh jama’ah dan melimpahkan mereka ke penyelidikan (internal).
Diantara mereka yang diberhentikan adalah mantan Sekjen jama’ah Mahmoud Hussein, kemudian Medhat Al-Haddad, Hammam Youssef, Rajab Al-Banna, Mamdouh Mabrouk; anggota Dewan Syura Umum, dan Mohamed Abdel-Wahhab; seotang tokoh Asosiasi Ikhwanul Muslimin Mesir di luar negeri.
Diduga, sebagai respon terhadap keputusan Plt, beberapa aktivis di media sosial memviralkan sebuah surat yang dikaitkan dengan Mamdouh Mabrouk di mana dia meminta kepada para anggota Majelis Syura Umum jama’ah untuk melakukan pertemuan mendesak guna mengambil beberapa keputusan termasuk pemberhentian dan pemecatan Plt Mursyid ‘Am dari jabatannya serta pembubaran lembaga yang dibentuk pada Januari 2021 untuk mengelola urusan organisasi serta ketidakabsahan keputusan memberhentikan 6 pimpinan Majelis Syura.
Plt Mursyid ‘Am Ibrahim Mounir kemudian kembali mengeluarkan pernyataan baru pada hari Rabu (13/10/21) sebagai tanggapan atas upaya enam orang tokoh yang diberhentikan untuk melawan keputusannya dimana ia menggambarkan tindakan mereka sebagai upaya yang memecah belah jama’ah dan menyebabkan kekacauan dalam organisasi.
Beberapa jam kemudian, situs Ikhwanonline menerbitkan berita yang menegaskan bahwa Dewan Syura memang telah bersidang dengan kuorum dan mayoritas peserta setuju untuk memberhentikan Yth Ustadz Ibrahim Mounir dari tugasnya sebagai Pengganti Mursyid ‘Am IM dan Plt Mursyid. Talaat Fahmy, juru bicara media kemudian tampil dalam sebuah rekaman video mengkonfirmasi kebenaran berita itu.
Namun, seorang anggota Majelis Syura yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada Al-Jazeera Net bahwa “Tidak ada pertemuan majelis Syura, dan mereka yang diberhentikan juga tidak berhak untuk meminta Majelis Syura (melakukan rapat darurat), dan bukanlah wewenang Majelis Syura untuk memberhentikan Plt Mursyid ‘Am.”
Kemudian, Ibrahim Mounir juga merespon dengan sebuah rekaman video di mana ia menuduh sejumlah pimpinan organisasi itu mencoba ‘mengendalikannya’ melalui media tanpa memahami peraturan internal organisasi. Plt Mursyid ‘Am menekankan bahwa saat ini adalah fase yang sulit, Ia meminta kepada anggota jama’ah untuk merapatkan barisan dan fokus bergerak menuju tujuan bersama. Terlebih saat ini semua sedang berada dalam turbulensi, sudah semestinya untuk menghindari perselisihan dan mengarahkan mereka untuk bekerja yang bermanfaat bagi Islam dan tanah air.
Dalam sebuah pernyataan sebelumnya yang salinannya juga diterima oleh Aljazeera, Ibrahim Mounir mengatakan, “Hal yang tidak mengejutkan setelah pemberhentian sekelompok anggota Majelis Syura Umum untuk penyelidikan lalu mereka mengajukan tuntutan kepada Majelis Syura untuk melakukan voting terkait legalnya keputusan (Plt) dimana tuntutan itu mengakibatkan terbelahnya barisan dan menciptakan kebingungan di barisan Ikhwan dan mengalihkan mereka dari tugas utama jamaah.”
Mounir menegaskan ketidakabsahan semua prosedur itu (pemberhentian dirinya) karena dikeluarkan dengan melanggar peraturan dan metode kerja Ikhwanul Muslimin, karena penyelidikan dan investigasi tidak dilakukan, dan karena keputusan itu dikeluarkan oleh para pelanggar yang tidak memenuhi syarat.
Plt Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin menganggap bahwa siapa pun yang berkontribusi pada tindakan ini secara otomatis telah mengeluarkan dirinya dari keanggotaan organisasi atau jama’ah.
Sementara itu, anggota Majelis Syura Umum Ikhwanul Muslimin, Osama Suleiman, mengatakan, “Keputusan yang dikeluarkan oleh Plt organisasi adalah hal yang normal yang terjadi dalam sebuah kerja-kerja kolektif, institusi dan bentuk-bentuk koordinasi apa pun. Ini adalah hal yang lumrah dalam berjama’ah. Bahkan beberapa orang dari enam (orang yang diberhentikan) dan banyak dari anggota Ikhwan lain meminta dilakukan investigasi bersamanya tanpa tuduhan kesalahan apapun, melainkan hanya upaya untuk mencari dan menanyakan tentang apa yang mungkin bisa menempatkan beberapa Ikhwan dibawah kecurigaan.”
Suleiman menekankan dalam sebuah wawancara dengan program malam di Al Jazeera Mubasher bahwa jama’ah IM hanya memiliki ‘satu kepala’, dan itu adalah kepemimpinan yang disetujui oleh lembaga tertinggi yaitu Majelis Syura Umum, dan Ustadz Ibrahim Mounir adalah pengganti Mursyid ‘Am yang bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Koresponden Al-Jazeera Net mencoba berkomunikasi dengan sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin di kedua belah pihak, tetapi mereka memilih untuk tidak berkomentar. Mereka menganggap bahwa hal tersebut adalah permasalahan internal yang tidak bisa dipublikasikan.
Sementara itu, ketidakpuasan muncul di antara anggota Ikhwanul Muslimin di media-media sosial , terkait dengan apa yang terjadi di dalam Jama’ah.
Setelah bertahun-tahun mengalami krisis mulai sejak pertengahan 2013, IM beberapa kali mengalami perubahan dalam strukturnya, hasilnya beberapa petinggi Jama’ah diberhentikan dan diputuskan untuk dilakukan penyelidikan terhadap mereka pada tahun 2016. Ditambah keputusan hari Minggu lalu yang juga melibatkan beberapa pemimpin senior Jama’ah.
Hukuman pemberhentian dari organisasi yang dilanjutkan dengan penyelidikan berarti pemberhentian anggota dari setiap aktifitas keorganisasian yang juga berarti penghentian sementara keanggotaan mereka menurut AD/RT organisasi.
Sumber: Aljazeera