RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (562)
  • Akhlak (57)
  • Al-Qur'an (49)
  • Aqidah (131)
  • Dakwah (26)
  • Fikrul Islami (38)
  • Fiqih (112)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (21)
  • Hadits (81)
  • Ibadah (10)
  • Kabar Umat (256)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (72)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (155)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (23)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (12)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (53)
0
2K
RISALAH
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhbar Dauliyah

Aturan Pengadilan Tinggi Uni Eropa, Jilbab Dapat Dilarang di Tempat Kerja

  • 17-07-2021
Photo by Jack Sparrow from Pexels

Pengadilan  Tinggi Uni Eropa telah memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan di Eropa  dapat melarang pemakaian simbol  keyakinan agama atau politik, seperti jilbab.

Tetapi pengadilan tinggi  yang berpusat  di Luxemburg itu  mengatakan dalam putusannya pada hari Kamis kemarin, bahwa pengadilan di 27 negara anggotanya  harus mempertimbangkan apakah larangan itu sesuai dengan “kebutuhan sebenarnya” dari pihak perusahaan. Mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, termasuk dengan mempertimbangkan undang-undang nasional tentang kebebasan beragama, kata putusan tersebut.

“Larangan mengenakan  segala bentuk ekspresi keyakinan politik, filosofis atau agama yang terlihat di tempat kerja dapat dibenarkan oleh “kebutuhan sebenarnya” dari pihak perusahaan untuk menghadirkan citra netral terhadap pelanggan atau untuk mencegah perselisihan sosial,” kata pengadilan.

“Namun, peraturan  itu harus sesuai dengan kebutuhan sebenarnya  dari pihak pemberi kerja dan, dalam mendamaikan hak dan kepentingan yang dipermasalahkan, pengadilan nasional dapat mempertimbangkan konteks khusus di  Negara-Negara  Anggota Uni Eropa  dan, khususnya, di negara yang lebih mengutamakan ketentuan tentang perlindungan kebebasan beragama.”

Diskors  dari  tempat kerja

Ada kasus yang  dibawa ke pengadilan oleh dua wanita di Jerman yang diskors dari pekerjaan mereka setelah mereka mulai mengenakan jilbab. Jilbab adalah pakaian penutup kepala  yang dikenakan oleh banyak wanita muslim yang telah faham itu adalah  bagian dari agama mereka.

Kedua wanita Muslim itu  – salah seorang adalah penjaga kebutuhan khusus di pusat penitipan anak di Hamburg yang dijalankan oleh asosiasi amal, dan seorang  lagi adalah  kasir di  apotek Mueller – tidak berjilbab ketika mereka mulai bekerja, tetapi memutuskan untuk melakukannya bertahun-tahun kemudian setelah kembali bekerja setelah  cuti. Mereka ditegur  oleh atasan masing-masing karena berpakaian seperti itu  tidak diperbolehkan,  lalu mereka  diskors,

Masalah  jilbab  ini  telah memicu  kontroversi di seluruh Eropa selama bertahun-tahun dan menggarisbawahi perpecahan tajam dalam integrasi  Islam.

Dalam putusannya  tahun  2017,  Pengadilan  Tinggi Uni Eropa di Luxemburg telah mengatakan bahwa perusahaan dapat melarang staf mengenakan  jilbab dan simbol agama lain yang terlihat dalam kondisi tertentu. Pada saat itu, keputusan ini  telah memicu  reaksi  keras di antara kelompok-kelompok agama.

Lebih dari lima juta muslim tinggal di Jerman, menjadikan mereka kelompok minoritas agama terbesar di sana. Larangan jilbab bagi perempuan di tempat kerja telah menjadi isu hangat di Jerman selama bertahun-tahun, sebagian besar berkaitan dengan calon guru di sekolah negeri dan pegawai  magang di kantor kehakiman. Hal tersebut selama ini belum menjadi tema utama dalam kampanye pemilihan legislatif tahun ini.

Di tempat lain di Eropa, pengadilan juga harus melihat di mana dan bagaimana jilbab terkadang dilarang di tempat kerja. Pengadilan tinggi Prancis pada tahun 2014 menguatkan pemecatan seorang pekerja penitipan anak muslim karena berjilbab di sebuah tempat penitipan anak yang menuntut netralitas yang ketat bagi seluruh  karyawan.

Prancis, rumah bagi minoritas muslim terbesar di Eropa, melarang pemakaian jilbab di sekolah negeri pada  tahun  2004.

Namun, Mahkamah Konstitusi Austria telah memutuskan bahwa undang-undang  yang melarang anak perempuan berusia hingga 10 tahun mengenakan jilbab di sekolah adalah diskriminatif.

Sumber: Al Jazeera dan beberapa  kantor berita

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • pelarangan jilbab
  • Uni Eropa
Risalah

Previous Article
  • Akhbar Dauliyah

Lebanon: Calon PM yang Ditunjuk, Saad Hariri Mengundurkan Diri Saat Krisis Meningkat

  • 16-07-2021
View Post
Next Article
  • Dakwah

Mengawal Perubahan

  • 17-07-2021
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
20230921 125300
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Putra Mahkota Saudi MBS Mengungkapkan bahwa Normalisasi Hubungan dengan Israel ‘Semakin Dekat’

pemukim yahudi
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Pasukan Penjajah Israel Memperketat Pembatasan di Sekitar Masjid Al-Aqsa

UNRWA
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Waduh! UNRWA Masukan Kampanye LGBT dalam Dokumen Kode Etik Guru untuk Pengungsi Palestina

Otoritas Palestina
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Bantuan Militer Amerika Serikat Kepada Otoritas Palestina Dinilai Tak Gratis

gempa maroko
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Lebih dari 2000 Orang Tewas dalam Gempa Dahsyat di Maroko

Saudi Israel 7923
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Deadlock, Syarat Normalisasi Saudi-Israel Tak Dikabulkan AS

OIC
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Delegasi OKI Mendesak Taliban untuk Menjamin Pendidikan bagi Perempuan

Suriah 392023
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Suku-Suku Arab Lakukan Perlawanan terhadap YPG Kurdi di Manbij Suriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buku Baru!
Trending
  • Saudi Iran UEA Egypt 1
    • Akhbar Dauliyah
    Iran, Arab Saudi, Emirat dan Mesir Gabung BRICS
    • 24.08.23
  • FreeAmin 2
    • Akhbar Dauliyah
    Sebuah Kampanye untuk Membebaskan Amin Abu Rashed diluncurkan di Belanda
    • 25-08-2023
  • Izzul Muslimin Muhammadiyah 3
    • Kabar Umat
    Jelang Tahun Politik, Sekretaris Muhammadiyah Dorong Ormas Keagamaan Jauhi Pragmatisme Politik dan Oligarki
    • 25-08-2023
  • 4
    • Al-Qur'an
    Memetik Hikmah QS. Al-Ikhlash 1-4
    • 26-08-2023
  • 5
    • Akhbar Dauliyah
    Badie Masih Menjabat Mursyidul Aam IM
    • 28-08-2023
  • Kirgystan palestina 6
    • Akhbar Dauliyah
    Presiden Kyrgyzstan Tegaskan Dukungan yang Abadi untuk Palestina
    • 28.08.23

 

 

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha An-Nahdhah Tunisia Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki Ukraina ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Tadabbur Surat Al-Ashr - irmawati pada Tadabbur Al-Qur’an Surat Al-Ashr
  • Irman pada Tanmiyatu At-Taqah
  • Joko Widuda pada Aksi Heroik, Seorang Tentara Mesir Berhasil Tumbangkan 3 Tentara Penjajah Israel
  • Amir Syarifudin pada Dua Tujuan Utama Ibadah
  • Risalah pada Tadabbur Al-Qur’an Surat ‘Abasa (Bag. 1)
  • giada pada Tadabbur Al-Qur’an Surat ‘Abasa (Bag. 1)
RISALAH
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap
Menebar Hidayah ISLAM

Input your search keywords and press Enter.