Dalam perhitungan tahun Masehi, 31 Januari 2021 mendatang, Nahdlatul Ulama (NU) bakal mencapai usia 95 tahun. Tak sedikit peran besar NU untuk mengisi kehidupan keagamaan, sosial-kemasyarakatan, maupun kebangsaan dan kenegaraan menjadi lebih ramah bagi masyarakat yang plural di Indonesia bahkan dunia.
Peran luas NU sudah dicita-citakan sedari awal dideklarasikan pada 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344. Pembentukan jam’iyyah NU tidak lain adalah sebagai upaya pengorganisasian potensi dan peran ulama pesantren yang sudah ada untuk ditingkatkan dan dikembangkan lebih luas lagi.
Keinginan untuk meningkatkan pengabdian secara luas itu terlihat jelas pada rumusan cita-cita dasar di awal berdirinya NU yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk ikhtiar sebagai berikut:
“Mengadakan perhoeboengan di antara Oelama-oelama jang bermadzhab, soepaja diketahoei apakah itoe dari kitab-kitab Ahli Soennah wal Djama’ah atau kitab-kitab Ahli Bid’ah. Menjiarkan agama Islam berazaskan pada madzhab empat dengan djalan apa sadja jang baik, berikhtiar memperbanjak madrasah-madrasah jang berdasar agama Islam, memperhatikan hal-hal jang berhoeboengan dengan masdjid-masdjid, soeraoe-soeraoe, dan pondok-pondok, begitoe joega dengan hal ihwalnja anak-anak jatim dan orang-orang jang fakir miskin, serta mendirikan badan-badan oentoek memajoekan oeroesan pertanian, perniagaan jang tiada terlarang oleh sjara’ agama Islam.” (Statuen Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama tahun 1926: pasal 3, halaman 2-3 dalam Pertumbuhan dan Perkembangan NU, Choirul Anam, 2010: 18)
Dengan kata lain, didirikannya NU adalah untuk menjadi wadah bagi usaha mempersatukan dan menyatukan langkah para ulama pesantren dalam rangka tugas pengabdian yang tidak lagi terbatas pada soal kepesantrenan dan kegiatan ritual keagamaan semata. Tetapi lebih ditingkatkan lagi pada kepekaan terhadap masalah-masalah sosial, ekonomi, dan persoalan kemasyarakatan pada umumnya.
Rumusan ikhtiar tersebut merupakan prioritas penting untuk dilaksanakan, baik pada saat NU dideklarasikan maupun hingga saat ini mengingat problem sosial-kemasyarakatan jauh lebih kompleks.
Di titik itulah NU dapat didefinisikan bahwa NU adalah Jam’iyyah Diniyyah Ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan Islam) yang didirikan oleh para ulama pesantren -pemegang teguh salah satu madzhab empat- berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah ‘ala madzahibil arba’ah -tetapi juga memperhatikan masalah-masalah sosial, ekonomi, perdagangan, pertanian, dan sebagainya dalam rangka pengabdian kepada bangsa, negara, dan umat manusia. (Choirul Anam, 2010: 19)
Berdirinya NU merupakan rangkaian panjang dari sejumlah perjuangan. Karena berdirinya NU merupakan respons dari berbagai problem keagamaan, peneguhan mazhab, serta alasan-alasan kebangsaan dan sosial-masyarakat.
Digawangi oleh KH Abdul Wahab Chasbullah, sebelumnya para kiai pesantren telah mendirikan organisasi pergerakan Nahdlatul Wathan atau Kebangkitan Tanah Air pada 1916 serta Nahdlatut Tujjar atau Kebangkitan Saudagar pada 1918.
Kiai Wahab Chasbullah sebelumnya, yaitu pada 1914 juga mendirikan kelompok diskusi yang ia beri nama Tashwirul Afkar atau kawah candradimuka pemikiran, ada juga yang menyebutnya Nahdlatul Fikr atau kebangkitan pemikiran. Dengan kata lain, NU adalah lanjutan dari komunitas dan organisasi-organisasi yang telah berdiri sebelumnya, namun dengan cakupan dan peran yang lebih luas.
Peran yang tidak kalah penting ialah perjuangan ulama pesantren dalam melakukan perlawanan terhadap penjajah hingga mencapai kemerdekaan bagi seluruh bangsa Indonesia.
Penulis: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/125787/cita-cita-dasar-berdirinya-nu