Oleh: Syaikh Yusul Al-Qaradhawi
Pertanyaan:
Terkadang dibagikan jadwal imsak di bulan Ramadan yang menetapkan waktu imsak berbeda dengan waktu azan Subuh. Apa hukumnya? Dan apakah orang yang makan setelah waktu yang ditentukan itu tetapi sebelum azan, puasanya batal?
Jawaban Syaikh:
Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah.
Sahur adalah sunah Nabi kita ﷺ. Di dalamnya terdapat kekuatan bagi orang yang berpuasa. Dengan bersemangat melakukan sahur, kita meraih momen-momen berharga (ad-daqā’iq al-ghāliyah) karena kedekatan waktu dan tempat dengan Allah Ta’ala. Waktu sahur dimulai dari pertengahan malam dan berakhir dengan yakinnya terbit fajar. Oleh karena itu, menentukan waktu imsak beberapa menit sebelum fajar tidak memiliki dasar kebenaran (lā aṣla lahu min aṣ-ṣiḥḥah).
Di antara sunah yang diajarkan Nabi ﷺ kepada orang yang berpuasa adalah makan sahur dan mengakhirkannya. Sahur adalah makanan yang dimakan di waktu sahur (saḥar), yaitu setelah pertengahan malam hingga fajar. Tujuannya agar menjadi kekuatan bagi orang yang berpuasa untuk menahan lapar dan dahaga, terutama saat siang hari panjang. Oleh karena itu, beliau bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (Muttafaq ‘alaih)
Di dalamnya juga terdapat pembeda antara puasa umat Islam dengan puasa umat lain. Dalam hadis sahih disebutkan:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ، أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Pembeda antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (H.R. Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi)
Pada dasarnya (al-aṣlu) sahur itu adalah makanan yang dimakan, walau hanya sedikit kurma. Jika tidak ada, maka minimal seteguk air saja sudah cukup. Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan dari Nabi ﷺ:
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
“Sahur itu seluruhnya berkah, maka janganlah kalian tinggalkan, sekalipun hanya seteguk air yang diminum salah seorang kalian. Karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang bersahur.” (Al-Mundziri berkata dalam At-Targhib wat Tarhib: Diriwayatkan Ahmad, sanadnya kuat. Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (3683). Juga diriwayatkan Ibnu Hibban (883, 884) dari hadis Ibnu Umar: “Bersahurlah kalian walau hanya seteguk air.”
Di antara keberkahan sahur adalah—di samping menyiapkan asupan materi (wajbah mādiyyah) bagi seorang muslim—ia juga menyiapkan asupan spiritual (wajbah rūhiyyah) dengan zikir, istigfar, dan doa yang diperoleh seorang muslim di waktu yang diberkahi ini, yaitu waktu sahur (waqt as-saḥar), saat rahmat diturunkan. Semoga ia termasuk orang-orang yang memohon ampunan di waktu sahur (al-mustaghfirīna bil-asḥār).
Termasuk sunah adalah mengakhirkan sahur untuk memperpendek masa lapar dan haus. Zaid bin Tsabit berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ. قِيلَ: كَمْ كَانَ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: قَدْرَ خَمْسِينَ آيَةً
“Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian kami bangkit untuk melaksanakan salat.” Anas bertanya kepadanya: “Berapa jarak antara keduanya?” Zaid menjawab: “Kira-kira (bacaan) lima puluh ayat.” (Muttafaq ‘alaih)
Firman Allah Ta’ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“…dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan kebolehan makan hingga fajar benar-benar tampak jelas (yata bayyana al-fajr). Jika seseorang ragu (syakka) apakah fajar telah terbit atau belum, ia boleh tetap makan dan minum hingga ia yakin (ḥattā yastaqīn). Demikianlah dikatakan oleh Hibrul Ummah (sangat dalam ilmunya), Ibnu Abbas RA: “Makanlah selama engkau ragu, hingga engkau yakin.” Hal ini dinukil Abu Dawud dari Imam Ahmad, bahwa ia berpendapat: “Seseorang boleh makan hingga ia yakin terbit fajar.”
Bahkan Ahmad, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Hudzaifah, ia berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ النَّهَارُ إِلَّا أَنَّ الشَّمْسَ لَمْ تَطْلُعْ
“Kami makan sahur bersama Rasulullah ﷺ padahal saat itu sudah siang (an-nahār), hanya saja matahari belum terbit.” (Disebutkan Ibnu Katsir dalam Tafsirnya – 1/222). An-Nasa’i menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah mendekati siang (qurb an-nahār).
Dari Abu Hurairah RA, secara marfu’:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ، فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan (Subuh) sementara bejana (berisi minuman) masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (minum) darinya.” (H.R. Al-Hakim, ia men-shahih-kannya sesuai syarat Muslim, dan disetujui Adz-Dzahabi – 1/426)
Dari Aisyah RA, bahwa Bilal biasa mengumandangkan azan di malam hari. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّىٰ يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan. Karena sesungguhnya ia tidaklah berazan hingga fajar benar-benar terbit.” (H.R. Al-Bukhari dalam Kitab Ash-Shaum)
Ibnu Katsir berkata:
“Telah diriwayatkan dari segolongan besar ulama salaf bahwa mereka memberikan kelonggaran dalam sahur menjelang fajar. Hal serupa diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan dari segolongan besar tabi’in, di antaranya Muhammad bin Ali bin Al-Husain, Abu Mijlaz, Ibrahim An-Nakha’i, Abu Adh-Dhuha, Abu Wa’il dan lainnya dari sahabat Ibnu Mas’ud, ‘Atha’, Al-Hasan, Al-Hakam bin ‘Uyaynah, Mujahid, ‘Urwah bin Az-Zubair, Abu Asy-Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Pendapat ini juga dianut oleh Al-A’masy dan Jabir bin Rasyid.” (Tafsir Ibnu Katsir – 1/222, cet. ‘Isa Al-Halabi)
Dari sini kita mengetahui bahwa masalah waktu fajar itu tidaklah (diukur) hingga hitungan menit dan detik seperti yang dilakukan manusia saat ini. Dalam perkara ini terdapat kelapangan (sa’ah), kelenturan (murūnah), dan toleransi (samāhah), sebagaimana diamalkan oleh banyak ulama salaf saleh dari kalangan sahabat dan tabi’in. Kebiasaan banyak umat Islam saat ini yang ber-imsak beberapa waktu sebelum fajar, dengan alasan kehati-hatian (ihtiyāth), justru bertentangan dengan petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabatnya. Mencantumkan hal ini dalam buletin, kalender, dan jadwal imsak adalah sesuatu yang patut diingkari (yanbaghī an yunkar).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
“Termasuk bid’ah yang mungkar adalah apa yang diada-adakan di zaman ini, yaitu mengumandangkan azan kedua sekitar sepertiga jam sebelum fajar di bulan Ramadan, dan memadamkan lampu-lampu yang dijadikan tanda diharamkannya makan dan minum bagi orang yang hendak berpuasa. Ini didasari klaim orang yang mengada-adakannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah (al-ihtiyāth fil ‘ibādah), padahal tidak ada yang mengetahui hal itu selain segelintir orang. Hal ini justru menyeret mereka untuk tidak mengumandangkan azan (Magrib) kecuali setelah matahari terbenam beberapa derajat—dengan alasan yang sama—sehingga mereka mengakhirkan berbuka (akhkhārū al-futhūr) dan menyegerakan sahur (‘ajjalū as-sahūr), serta menyelisihi sunah. Oleh karena itu, kebaikan berkurang dan keburukan bertambah pada diri mereka. Wallahul Musta’ān.” (Fatḥ Al-Bārī – 5/102, cet. Al-Halabi)
Wallāhu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi.net





