Pertanyaan:
Apa hukumnya menyalurkan kurban kepada nonmuslim?
Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Ada tiga pendapat dalam hal tersebut.
1. Tidak boleh secara mutlak
Ini pendapat sebagian Syafi’iyah. Imam Sulaiman bin Umar Al-Jamal Rahimahullah mengatakan:
وَلَوْ ارْتَدَّ الْمُضَحِّي لَمْ يَجُزْ لَهُ الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا
“Seandainya orang yang berkurban itu murtad, maka tidak boleh baginya makan bagian hewan kurbannya, sebagaimana tidak boleh memberikan kepada orang kafir bagian darinya secara mutlak.” (Hasyiyah Al-Jamal, 5/259)
Maksud “mutlak” adalah keseluruhan orang kafir, baik dzimmi maupun harbi, kaya atau miskin, baik pada kurban wajib maupun sunah.
Alasannya adalah:
إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ
“Sebab, maksud dari kurban adalah sebagai kasih sayang kepada kaum muslimin dengan memberikan makan, karena itu merupakan jamuan dari Allah bagi kaum muslimin, maka tidak sah bagi mereka jika memberikannya kepada selain kaum muslimin.” (Ibid)
2. Makruh
Ini pendapat Malikiyah dan Imam Laits bin Sa’ad (sezaman dengan Imam Malik), yang tinggal di Mesir.
Imam Ad-Dusuqi mengatakan:
وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إِعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ، وَقَالَ مَالِكٌ: غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إِلَيْنَا
“Imam Malik dan Al-Laits memakruhkan memberikan kulit kurban kepada kaum Nasrani. Imam Malik berkata, ‘Selain mereka, lebih kami sukai.'” (Asy-Syarh Al-Kabir, 3/587)
3. Boleh, khusus bagi kafir dzimmi
Inilah pendapat mayoritas ulama, baik Hanafiyah, sebagian Malikiyah, sebagian Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Dalam konteks ini, kurban kedudukannya dianggap sama dengan sedekah sunah, di mana semua mazhab sepakat bolehnya sedekah sunah kepada kafir dzimmi.
Imam Ibnu Qudamah Al-Hanbali Rahimahullah berkata:
وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا … لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ
“Diperbolehkan memberi makanan dari daging kurban kepada orang kafir …, karena itu adalah sedekah sunah. Maka diperbolehkan memberikan makanannya kepada orang kafir dzimmi dan tawanan, sebagaimana sedekah sunah lainnya.” (Al-Mughni, 9/450)
Imam Ad-Dusuqi Rahimahullah mengatakan:
وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا، وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ
“Dibolehkan orang kafir makan darinya (daging kurban), inilah pendapat Al-Hasan, Abu Tsaur, dan Ashabur Ra’yi (pengikut Abu Hanifah).” (Asy-Syarh Al-Kabir, 3/587)
Imam Ad-Dusuqi sendiri—walaupun dia seorang Malikiyah—membolehkannya jika kepada kafir dzimmi. Beliau berkata:
وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ، فَجَازَ إطْعَامُهُ الذِّمِّيَّ كَسَائِرِ طَعَامِهِ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ، فَأَشْبَهَ سَائِرَ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ. وَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهُ إلَى كَافِرٍ
“Bagi kami, bahwasanya kurban adalah makanan baginya dan boleh dia memakannya, maka boleh memberikan kurban kepada kafir dzimmi sebagaimana makanan lainnya, sebab ini termasuk sedekah sunah. Maka ini serupa dengan sedekah sunah lainnya. Adapun sedekah wajib, tidaklah boleh diberikan kepada orang kafir.” (Ibid)
Sebagian Syafi’iyah, seperti Imam An-Nawawi Rahimahullah, mengatakan bahwa ketetapan mazhab Syafi’i adalah boleh. Dari Al-Majmu’:
وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوزُ إطْعَامُهُمْ مِنْ ضَحِيَّةِ التَّطَوُّعِ دُونَ الْوَاجِبَةِ
“Dan yang menjadi ketentuan mazhab Syafi’i, bolehnya memberikan mereka (kafir dzimmi) dari kurban sunah, bukan dari kurban wajib.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 8/425)
Pendapat boleh adalah pendapat yang paling pas dan realistis saat ini di tengah kesulitan yang merata dialami warga masyarakat. Ditambah lagi, hal itu bisa bernilai dakwah kepada nonmuslim.
Adapun dalil kebolehannya adalah Allah Ta’ala tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada kafir yang damai kepada umat Islam. Allah Ta’ala berfirman:
لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtahanah: 8)
Diperkuat lagi oleh hadis:
عَنْ مُجَاهِدٍ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ؟ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ»
“Dari Mujahid, bahwa Abdullah bin ‘Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika beliau datang bertanya, ‘Apakah kalian telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Apakah kalian telah memberikan hadiah kepada tetangga kita yang Yahudi? Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku tentang tetangga, sampai aku menyangka bahwa dia akan mewarisinya.'” (HR. Tirmidzi No. 1943, beliau mengatakan: hasan)
Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id





