Dalam Al-Qur’an, kata kafara dengan berbagai derivasinya (kafarū, yakfuru, kāfir, kuffār, dan lain-lain) berjumlah ratusan. Ada yang menyebut 300-an, ada yang menyebut 500-an. Maka, menghilangkan istilah ini atau menyudutkannya, mendiskreditkan, menuduh yang tidak pantas (seperti radikal dan intoleran), sama juga dengan menuduh firman Allah Ta’ala itu sendiri. Jika tuduhan datangnya dari nonmuslim, bisa jadi kita maklum. Akan tetapi, jika tuduhan datangnya dari orang yang mengaku Islam sendiri, sulit dimaklumi. Dia hanya mau mengambil dari Al-Qur’an sesuai seleranya saja atau selera pasar.
Adanya pengulangan sampai 300-an atau 500-an kali menunjukkan bahwa istilah dan manusia yang disebut kafir itu memang ada. Sebab, mustahil Al-Qur’an membahas suatu objek yang tidak pernah ada atau mengada-ada.
Hanya saja, istilah ini harus bijak dalam penempatannya, hati-hati, dan tidak asal-asalan agar tidak menimbulkan fitnah. Sebab, memvonis kafir kepada orang yang bukan kafir akan kembali kepada penuduhnya.
Syaikh Abdul Qadir ‘Atha menyebut definisi kafir secara bahasa adalah:
الْجُحُودُ (ingkar)
السَّتْرُ وَالتَّغْطِيَةُ (tertutup)
(Al-Juḥūd (ingkar) dan As-Satru wa At-Taghyiyah (tertutup)). (Kitāb al-Mufīd fī Muhimmāt at-Tauḥīd, hlm. 175)
Beliau juga menjelaskan makna kafir secara terminologi adalah lawan dari keimanan. Juga bermakna: sikap ingkar terhadap hal yang aksiomatik dalam Islam, atau ingkar terhadap hal-hal yang agama Islam tidak sempurna kecuali dengan hal itu. (Ibid)
Ingkar terhadap aksioma artinya ingkar kepada hal yang sudah pasti dan pokok dalam Islam yang sudah diketahui oleh umat Islam, tanpa penjelasan bertele-tele. Misalnya mengingkari salah satu dari rukun Islam dan rukun iman, apalagi mengingkari lebih dari satu atau semuanya.
Definisi ini sifatnya global dan nilai normatif. Adapun penerapan di lapangan terhadap individu atau sekelompok orang, apakah jatuh pada kekafiran atau tidak, tentu ada kajian yang lebih mendalam dan teliti lagi.
Secara khusus, para ulama menyebut kafir ada tiga golongan:
Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)
Pemilik kitab, tetapi bukan dari Allah, seperti Majusi dan semisalnya
Penyembah berhala.
(Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 7, hlm. 140)
Imam Ibnu Qudamah dan Imam Al-Kasani menyebut ada empat tingkatan, dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah, sebagai berikut:
Tidak percaya Tuhan: kaum Dahriyyah dan Mu’aṭṭilah (atheis).
Percaya banyak Tuhan: politeis (musyrikīn), Majusi masuk di dalamnya.
Golongan yang menolak kenabian secara umum, seperti sebagian ahli filsafat.
Golongan yang mengakui ketuhanan dan kenabian, tetapi ingkar kepada Nabi Muhammad, yaitu golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). (Al-Badā’i’ aṣ-Ṣanā’i’, jilid 7, hlm. 102-103; Al-Mughnī, jilid 8, hlm. 263)
Dilihat dari sebab dan sikap, kekafiran ada empat jenis:
وَقِيلَ: الْكُفْرُ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ: كُفْرُ إِنْكَارٍ، بِأَنْ لَا يَعْرِفَ اللّهَ أَصْلًا وَلَا يَعْتَرِفَ بِهِ. وَكُفْرُ جُحُودٍ كَكُفْرِ إِبْلِيسَ، يَعْرِفُ اللّهَ بِقَلْبِهِ وَلَا يُقِرُّ بِلِسَانِهِ. وَكُفْرُ عِنَادٍ، وَهُوَ أَنْ يَعْتَرِفَ بِقَلْبِهِ وَيَعْتَرِفَ بِلِسَانِهِ وَلَا يَدِينَ بِهِ حَسَدًا وَبَغْيًا كَكُفْرِ أَبِي جَهْلٍ وَأَضْرَابِهِ. وَكُفْرُ نِفَاقٍ، وَهُوَ أَنْ يُقِرَّ بِلِسَانِهِ وَلَا يَعْتَقِدَ بِقَلْبِهِ.
Dikatakan bahwa kekafiran itu ada empat sisi:
Kafir karena ingkar, yaitu tidak mengenal Allah sama sekali dan tidak mengakui-Nya.
Kafir karena juhūd (menolak), yaitu seperti kekafiran Iblis. Ia mengenal Allah di hatinya, tetapi tidak mengikrarkan dengan lisannya.
Kafir karena ‘inād (membangkang), yaitu mengakui dengan hati dan mengakui dengan lisan, tetapi tidak beragama dengannya karena dengki dan melawan, seperti kekafiran Abu Jahal dan yang serupa dengannya.
Kekafiran karena nifāq (munafik), yaitu mengikrarkan dengan lisannya, tetapi tidak meyakini dengan hatinya. (An-Nihāyah, 4/340; Tāj al-‘Arūs, 14/51; Tahdzīb al-Lughah, 3/363; Kitāb al-Kulliyyāt, hlm. 1221; Lisān al-‘Arab, 5/144)
Menyebut kafir atas sebuah perbuatan atau perkataan secara global (mujmal) adalah dibolehkan, seperti: “Siapa yang melakukan/mengatakan A, maka kafir.” Akan tetapi, menyebut secara khusus (mu’ayyan), “Si Fulan melakukan/mengatakan A”, apakah langsung si Fulan dikatakan kafir? Maka, ini butuh kajian khusus atas diri si Fulan dari para ahli ilmu. Sebab, bisa jadi ada mawāni’ (penghalang) yang mencegahnya jatuh pada kekafiran, seperti mungkin keseleo lidah, dipaksa, atau sama sekali tidak paham.
Semua penjelasan para imam di atas tentu diambil dari sumber utama, yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Ijma’. Sehingga, tidak relevan komentar sebagian orang: “Hanya Tuhan yang berhak mengkafirkan.” Tempatkanlah penjelasan ulama sebagai pedoman agar kita tidak terperosok ke dalam kekafiran atau sembarangan mengkafirkan tanpa alasan.
Wallāhu Waliyyut Taufīq.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.





