Pertanyaan:
Saya seorang laki-laki yang pernah terjadi pertengkaran antara saya dengan seorang wanita tetangga saya. Saya bersumpah kepada wanita itu dengan nama Allah ‘Azza wa Jalla bahwa dia tidak boleh masuk ke rumah saya, dan saya berkata kepada keluarga saya, “Jangan berbicara dengannya.” Pada suatu hari, wanita itu masuk ke rumah saya, menundukkan kepalanya, dan memberi salam kepada saya. Maka, bagaimana hukum sumpah yang saya ucapkan untuknya?
Jawaban:
Dengan menyebut nama Allah, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah. Adapun setelah itu:
Sumpah ini disebut al-yamin al-mun’aqidah. Sumpah dalam syariat terbagi menjadi tiga jenis:
Pertama, Sumpah Ghamus: Yaitu sumpah yang diucapkan seseorang secara dusta dengan mengetahui kebohongan dirinya. Sumpah ini dinamakan ghamus karena ia mencelupkan pelakunya ke dalam dosa di dunia dan ke dalam neraka di akhirat. Sumpah ini juga disebut al-yamin al-fajirah yang menyebabkan tanah-tanah menjadi sunyi. Tentang sumpah inilah terdapat ancaman Allah Ta’ala:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ ٱللَّهِ وَأَيْمَـٰنِهِمْ ثَمَنًۭا قَلِيلًا أُو۟لَـٰٓئِكَ لَا خَلَـٰقَ لَهُمْ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ ٱللَّهُ وَلَا يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌۭ
“Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak mendapat bagian di akhirat. Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali ‘Imran: 77)
Kedua, Sumpah Lagwu: Yaitu sumpah yang dijelaskan oleh Al-Qur’an:
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَـٰنِكُمْ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ
“Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 225)
Contohnya seperti seseorang berkata kepada temannya, “Silakan makan,” lalu temannya berkata, “Tidak, demi Allah,” kemudian orang itu berkata, “Kamu harus makan,” lalu temannya pun makan setelah mengucapkan “Tidak, demi Allah.” Ini dinamakan sumpah lagwu karena dia sama sekali tidak bermaksud bersumpah. Demikian pula jika seseorang bersumpah atas sesuatu yang disangkanya demikian, ternyata berlawanan dengan ucapannya, “Demi Allah yang Maha Agung, sesungguhnya benda yang kulihat dari kejauhan ini adalah ini dan itu,” lalu ternyata berbeda dan kesalahannya diketahui. Ini juga termasuk lagwu yang Allah tidak akan menghukum karenanya.
Ketiga, Sumpah (seperti pada kasus kita): Inilah yang disebut al-yamin al-mun’aqidah. Allah Ta’ala berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَـٰنِكُمْ وَلَـٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَـٰنَ
“Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Sumpah ini adalah bersumpah atas sesuatu di masa depan; bahwa dia tidak akan melakukan sesuatu, atau akan melakukan sesuatu. Misalnya, bersumpah tidak akan merokok, tidak akan masuk rumah si Fulan, tidak akan melakukan sesuatu, atau akan meninggalkan sesuatu. Ini adalah sumpah yang terikat. Seseorang wajib menjaga sumpahnya, terutama jika itu hal yang baik. Jika dia bersumpah tidak akan merokok, maka dia wajib istiqamah di atas sumpahnya dan tidak boleh merokok. Adapun jika dia bersumpah atas sesuatu yang mengandung keburukan, misalnya bersumpah tidak akan menyambung silaturahmi, tidak akan bersedekah kepada orang miskin, atau tidak akan salat berjamaah, maka dia wajib melanggar sumpahnya dan membayar kafarah atas sumpahnya.
Adapun laki-laki yang bersumpah tidak akan berbicara dengan wanita tersebut, lalu wanita itu masuk dan berdamai dengannya, mencium kepalanya, dan dia benar-benar berbicara dengannya, maka dalam kasus ini dia telah melanggar sumpahnya. Ketika melanggar sumpah, dia wajib membayar kafarah. Tidak ada kewajiban lain baginya selain kafarah. Allah Ta’ala telah berfirman:
فَكَفَّـٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَـٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍۢ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍۢ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّـٰرَةُ أَيْمَـٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَـٰنَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka kafarahnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarah sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Maka, saudara penanya wajib memberi makan sepuluh orang miskin. Dia memberi mereka dua kali makan yang mengenyangkan, atau sesuatu yang senilai dengan itu. Dan Allah Ta’ala akan menerimanya darinya, insya Allah.





