Kementerian Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah ini dilakukan agar upaya pencegahan tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap, tetapi juga diwujudkan melalui program pendidikan yang terstruktur.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa pendidikan menjadi salah satu cara penting untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai nilai-nilai agama sekaligus mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Selain melalui pendidikan formal, upaya tersebut juga akan diperkuat melalui pembinaan keagamaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Oleh karena itu, Kementerian Agama akan menyiapkan materi edukasi yang nantinya diterapkan di madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Kemenag akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, mengatur pelaksanaan sosialisasi, serta mengoordinasikan program di berbagai daerah. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga didorong menjadi ruang penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial melalui berbagai kegiatan edukatif.
Selain melalui lembaga pendidikan, Kementerian Agama akan memanfaatkan berbagai forum keagamaan sebagai sarana penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.
Kementerian Agama juga berencana memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sekaligus meningkatkan efektivitas upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di Indonesia.
Sumber: Kemenag




