Ta’rif
Tayammum adalah bersuci menggunakan tanah yang suci, dengan cara tertentu disertai dengan niat untuk kebolehan shalat. Firman Allah, “…. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43).
Tayammum dapat menggantikan wudhu dan mandi.
Dalil kebolehan tayammum disebutkan dalam hadits Nabi berikut ini,
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ الصَّعِيْدُ الطَّيِّبُ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشَرَ سِنِيْنَ
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci bagi seorang muslim sekalipun dia tidak mendapatkan air sepuluh tahun”. (HR. Nasa’i).
Tayammum merupakan kekhususan yang diberikan Allah kepada umat Islam berdasarkan hadits dari Jabir bahwasanya Rasulullah bersabda,
أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِيْ نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِيْ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِيْ الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِيْ وَأُعْطِيْتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خاَصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
“Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorangpun sebelumku: aku ditolong dengan dengan rasa takut (yang muncul di hati musuh) sebulan perjalanan: dijadikan untuk diriku tanah sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapapun orang dari umatku yang menjumpai waktu sholat, hendaklah sholat, dihalalkan bagiku ghonimah (harta rampasan perang) yang tidak dihalalkan bagi seorangpun sebelumku, aku diberi syafa’at dan seorang Nabi (sebelumku) hanya diutus kepada kaumnya saja tetapi aku diutus kepada seluruh manusia.(HR. Bukhori no. 335 Muslim no.521)
Sebab Kebolehan Tayammum
Sebab utama diperbolehkan tayammum adalah karena ketiadaan air, seperti dalam firman Allah: “… kemudian kamu tidak mendapat air.” (QS. An Nisa: 43). Ketiadaan air itu bisa hakiki atau hukmiy, dan masing-masing memiliki kondisi yang sangat beragam, penjelasan ringkasnya berikut ini.
Ketiadaan hakiki: yaitu dengan tidak ditemukan air setelah melakukan pencarian baik dialakukan oleh musafir yang jauh dari perkampungan sejauh satu mil, atau di perkampungan yang tidak ada air. Kewajiban awalnya adalah mencari air, jika ada yang dekat, atau dugaan kuat ada air di suatu tempat. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi. Sedang menurut madzhab Syafi;iy dan Hanbali kewajiban mencari itu berlaku jika yakin ada air.
Disebut sebagai ketiadaan hakiki jika air yang ada tidak cukup untuk bersuci, atau lebih dibutuhkan untuk minum sendiri atau minum makhluk lain, manusia atau hewan, atau lebih dibutuhkan untuk makan. Imam Ahmad berkata: “Beberapa orang sahabat melakukan tayammum dan menyimpan air untuk minumnya”.
Ketiadaan Hukmiy: yaitu keberadaan air yang cukup tetapi ia tidak dapat menggunakannya karena sakit dan menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya. Atau karena air sangat dingin yang membahayakan manusia jika memakainya dan tidak mampu menghangatkannya. Seperti diceritakan oleh sahabat Amr bin Ash berikut ini,
احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ السَّلاَسِلِ فَأَشْفَقْتُ إِنِ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلِكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي الصُّبْحَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ ” يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ ” . فَأَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي مَنَعَنِي مِنَ الاِغْتِسَالِ وَقُلْتُ إِنِّي سَمِعْتُ اللَّهَ يَقُولُ { وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا
“Aku pernah mimpi basah pada suatu malam yang sangat dingin sekali dalam perang Dzat Salasil, aku khawatir bila aku mandi aku akan mati karenanya. Maka aku tayammum dan shalat shubuh bersama para sahabat, tatkala kami datang kepada Rasulullah, para sahabat menceritakan kejadianku. Nabi bersabda: ‘Wahai ‘Amr, benarkah engkau shalat bersama para sahabatmu padahal engkau junub?’ Maka aku kabarkan kepada beliau suatu yang menghalangiku untuk mandi. Aku berkata, ‘Aku mendengar firman Allah: ‘Janganlah engkau membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian’ Sebab itulah saya tayammum kemudian sholat.’ Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan apa-apa sedikitpun”. (HR Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al Hakim dan Ibnu Hibban, Al Bukhari memberikan catatan hadits ini, Al Mundziri menilainya hadits Hasan, dan Al Hafizh Ibnu Hajar menguatkannya).
Termasuk ketiadaan hukmiy adalah air berada di tempat yang dekat, tetapi tidak dapat mengambilnya karena ada musuh atau tidak ada alat untuk mengeluarkannya dari sumur.
Tanah Sebagai Alat Tayamum
Tanah yang digunakan adalah yang berada di permukaan bumi. Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan dengan lafadz “As-Sha’id”. Dari itulah diperbolehkan bertayammum dengan debu dan seluruh benda suci sejenisnya yang ada di muka bumi seperti pasir, batu, semen, dan kapur.
Tetapi menurut madzhab Syafi’iy, tayammum hanya diperbolehkan dengan debu atau pasir yang mengandung debu.
Syaikh Al-Albani—sebagaimana diceritakan oleh Syaikh Abdul Adhim Al-Badawi—memperbolehkan bagi seorang untuk bertayammum dengan tembok atau dinding, baik terbuat dari beton maupun kayu, dicat maupun tidak. Hal ini berdasarkan keumuman hadits berikut,
عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلىََ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللهِ بنُ يَسَارٍ مَوْلَى مَيْمُوْنَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ حَتَّى دَخَلْنَا عَلىَ أَبِيْ جُهَيْمِ بنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الأَنْصَارِيِّ فَقَالَ أَبُوْ جُهَيْمِ أَقْبَلَ النَّبِيُّ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ
Dari ‘Umair maula Ibnu Abbas berkata: Saya dan Abdullah bin Yasar -pembantu Maimunah, istri Nabi- pernah menemui Abu Juhaim bin Harits bin Shimmah Al-Anshori. Abu Juhaim bercerita: “Nabi kembali dari Bi’r Jamal (sebuah kota terkenal dekat kota Madinah) lalu seseorang bertemu dengan beliau seraya mengucapkan salam, Nabi tidak menjawabnya hingga beliau menemukan tembok dan mengusap wajah dan tangannya kemudian menjawab salam orang tadi”. (HR. Bukhori no. 337 dan Muslim no. 369).
Cara Tayammum
Seorang yang hendak bertayammum berniat dahulu, kemudian membaca basmalah, lalu memukulkan telapak tangannya ke atas tanah yang suci dengan sekali atau dua kali tepukan, kemudian diangkat tangannya dan ditiup sehingga tidak ada debu yang membekas di tangan, kemudian mengusapkan dua tangan itu ke muka dan dua telapak tangannya sampai ke pergelangan, seperti yang disebutkan dalam hadits berikut,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّى أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ . فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِى سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ
Ada seseorang mendatangi ‘Umar bin Al Khottob, ia berkata, “Aku junub dan tidak bisa menggunakan air.” ‘Ammar bin Yasir lalu berkata pada ‘Umar bin Khattab mengenai kejadian ia dahulu, “Aku dahulu berada dalam safar. Aku dan engkau sama-sama tidak boleh shalat. Adapun aku kala itu mengguling-gulingkan badanku ke tanah, lalu aku shalat. Aku pun menyebutkan tindakanku tadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau bersabda, “Cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dengan menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu beliau tiup kedua telapak tersebut, kemudian beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. (HR. Bukhari no. 338 dan Muslim no. 368)
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menepuk kedua telapak tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian beliau usap tangan kiri atas tangan kanan, lalu beliau usap punggung kedua telapak tangannya, dan mengusap wajahnya.”
Demikianlah madzhab Hanbali dan Maliki. Sedangkan dalam madzhab Hanafi dan Syafi’iy, mereka berpendapat pengusapan tangan harus sampai ke dua siku. Mereka berpegang dengan beberapa hadits dhaif yang tidak sampai menandingi hadits Ammar di atas. Imam Nawawiy, penulis kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, dan Ash Shan’aniy penulis kitab Subulussalam, mentarjih/menguatkan pendapat pertama, padahal keduanya bermadzhab Syafi’iy.
Hal-hal yang diperbolehkan dengan Tayammum
Tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi, maka dengan tayammum itu diperbolekan apa saja yang diperbolehkan oleh keduanya, sepeti: Shalat, thawaf, memegang mushaf.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang bertayammum dapat shalat dengan tayammumnya itu berapa saja shalat fardhu maupun sunnah yang dia mau, sehingga hilang penyebab pembolehan tayammum. Sedangkan menurut madzhab Syafi’iy tayammum hanya bisa dipakai untuk sekali shalat fardhu dan shalat sunnah tidak terbatas.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
Segala yang membatalkan wudhu, membatalkan tayammum. Tayammum batal jika hilang penyebab pembolehan, seperti sudah mendapati air atau sudah mampu menggunakan air. Akan tetapi jika sudah shalat dengan tayammum kemudian menemukan air maka ia tidak wajib mengulanginya . Sedangkan orang yang tayammum karena junub maka ia harus mandi ketika sudah menemukan air.
Wallahu a’lam bisshawab…