RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (710)
  • Akhlak (64)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (133)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (327)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (158)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (59)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Kritik Objektif Atau Sentimen Afiliasi?

  • 29-04-2024
Kitab kitab Hadits

Oleh: Taufik M. Yusuf Njong

Ramadhan kemarin, polemik tentang wajib dan tidaknya zakat profesi kembali hangat diperdebatkan. Oleh sebagian agamawan, fatwa tersebut dianggap sebagai ijtihad kontemporer yang layak diapresiasi dan dihormati. Sementara sebagian lain justru menganggapnya sebagai sebuah sikap lancang terhadap syariat, sebuah fatwa mengada-ada yang tak pernah difatwakan oleh para ulama besar umat sepanjang 14 abad perjalanannya. Tak hanya itu, kelompok terakhir ini juga memvonis aktifitas lembaga zakat yang memungut zakat profesi sebagai praktek penipuan dan memakan harta haram. Dan tak jarang, ‘sasaran tembaknya’ biasanya diarahkan kepada Syeikh Yusuf Al-Qaradawi yang dianggap paling berperan dalam mempopulerkan zakat profesi tanpa mensyaratkan haul. Untuk kasus di Indonesia, sebenarnya fatwa MUI tahun 2003 tentang zakat profesi yang diputuskan di masa kepemimpinan K.H Sahal Mahfudh sebagai Ketua Umum dan K.H Ma’ruf Amin sebagai ketua komisi fatwa harusnya juga paling layak di kritik jika mau konsisten.

Secara pribadi, saya termasuk yang meyakini bahwa zakat profesi tidak wajib, meski tetap menghormati fatwa para ulama (yang memang kapabel dalam berijtihad) yang mewajibkan zakat jenis ini. Kita juga berbaik sangka bahwa sikap tegas (bahkan keras) para penolak zakat profesi bisa jadi adalah bentuk dari konsistensi mereka dalam berpegang teguh pada turats dan fatwa-fatwa ‘mainstream’ /mu’tamad dalam mazhab yang empat serta merupakan sebagian dari sikap wara’ (hati-hati) agar tidak terjatuh pada beramal dengan pendapat yang syadz (aneh). Oleh musuh mereka, kelompok terakhir ini sering dijuluki dengan At-Turatsiyun.

Sebelum polemik zakat profesi mereda, umat kembali dikejutkan oleh beberapa ungkapan kontroversial Syeikh Ali Jum’ah dalam program di salah satu stasiun TV Mesir. Ungkapan beliau “siapa yang bilang bahwa hanya umat Islam yang akan masuk surga”? serta ungkapannya “seandainya Allah menghapus neraka” kembali memunculkan kritik pedas, bukan hanya dari mereka yang memang sejak awal anti kepada mantan Mufti Mesir tersebut, tapi juga kritik dari beberapa ulama Asya’irah semisal Syeikh Sa’id Fodah, Syeikh Nizar Hammadi, Syeikh Musthafa Abdunnabi dan lain-lain. Khilaf antara ulama yang seafiliasi biasanya disikapi relatif adem oleh para pengikutnya, alasannya, masing-masing dari keduanya adalah ijtihad yang diperbolehkan. Hal Ini mengingatkan saya dengan sikap sebagian teman-teman salafi yang jika antara sesama ulama salafi berbeda pendapat dalam menghukumi bid’ah suatu perkara, dengan bijak mereka akan menanggapi; “itu khilaf ulama ya akhi.” Adapun jika perbedaan terjadi antara ulamanya dengan yang tidak seafiliasi, tak jarang vonis sesat dijatuhkan kepada yang berbeda. Yang sedikit menggelikan adalah kritik dari sebagian Salafi dan sebagian aktifis gerakan Islam terhadap Syeikh Ali Jum’ah tanpa mengetahui bahwa pendapat fananya neraka adalah salah satu pendapatnya Ibnu Taimiyah dan juga diikuti oleh Syeikh Yusuf Al-Qaradawi.

Kekaguman saya kepada mereka yang konsisten berpegang teguh kepada turats dan fatwa-fatwa mu’tamad dalam mazhab yang empat sebenarnya sedikit ternodai oleh anomali sikap sebagian mereka yang justru cenderung ‘progresif’ dalam menyikapi (menerima) halalnya bunga bank. Pendapat yang dipopulerkan oleh Syeikh Ali Jum’ah (sebelumnya oleh Syeikh Muhammad Sayyid Thantawi) ini dianggap sebagai pendapat syadz yang sangat berbahaya oleh banyak ulama besar dunia. Nama-nama beken seperti Syeikh Mutawalli As-Sya’rawi, Syeikh Muhammad Al-Ghazali, Syeikh Ahmad Thaha Rayyan, Syeikh Wahbah Zuhaili, Syeikh Al-Buthi hingga Syeikh Al-Qaradawi yang biasanya sangat terbuka dengan ‘tajdid kontemporer’ adalah sebagian dari ulama yang menolak dengan tegas fatwa kehalalan bunga bank.

Dalam tulisan ini, saya tak bermaksud mendiskusikan argumentasi dari kedua belah pihak terkait halal atau haramnya bunga bank (konvensional), karena argumentasi dan jawaban dari kedua belah pihak memang sudah dibukukan dan dibahas sedemikian panjang (bahkan dalam satu buku khusus). Yang membuat saya herman adalah kenapa sebagian Turatsiyun begitu bersemangat mengecam zakat profesi yang sebenarnya tidak banyak merugikan umat mengingat kalaupun ijtihad yang mewajibkan zakat profesi adalah salah, toh harta yang diinfaqkan tersebut kan masih bisa menjadi sedekah dan bermanfaat untuk kaum muslimin. Beda dengan fatwa halalnya bunga bank yang ditentang oleh banyak ulama besar dan bertentangan dengan ijtihad kolektif yang sudah diputuskan oleh banyak majma’-majma’ Fiqih, serta ditakutkan menjadi salah satu sebab terbukanya pintu riba dan merajalela riba di akhir zaman sebagaimana yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Saw.

‘Ala kulli hal, meskipun Syeikh Mutawalli As-Sya’rawi menarasikan fatwa halalnya bunga bank sebagai sebuah fatwa yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, saya dan kita tetap harus mendudukkan permasalahan ini pada satu titik proporsional bahwa sejatinya halal atau haramnya bunga bank bukanlah perkara Al-ma’lum Min Ad-diin Biddharurah yang berimplikasi kufurnya orang yang mengingkarinya, sama dengan wajib atau tidaknya zakat profesi. Menurut Syeikh Ahmad Thayyeb, semua tajdid yang dilakukan oleh para ulama Al-Azhar tidak mengotak-atik apa yang merupakan tsawabit agama. Ini perlu ditegaskan agar sebuah kritikan tetap proporsional dan bukan karena sentimen kelompok atau aliran.

Kalau mau jujur, ‘kerancuan’ manhaj berfatwa berupa fatwa-fatwa baru yang berani dan menyalahi fatwa mainstream serta mentarjih fatwa-fatwa non mu’tamad diluar Mazhab yang empat yang seringkali dituduhkan kepada Syeikh Yusuf Al-Qaradawi sejatinya adalah manhaj yang sama yang ditempuh oleh ulama-ulama Al-Azhar khususnya Syeikh Ali Jum’ah dan Syeikh Ahmad Thayyeb yang pro tajdid dimana sedikit banyaknya mereka terpengaruh dengan madrasah tajdid Syeikh Muhammad Abduh. Atau meminjam ungkapan Syeikh Nizar Hammadi: sebenarnya, kebanyakan ulama-ulama Al-Azhar kontemporer sejatinya adalah murid Syeikh Yusuf Al-Qaradawi atau terpengaruh dengan manhajnya, meskipun mereka berbeda dalam beberapa masalah politik.

Sekali lagi, saya tidak hendak menuduh bahwa setiap kritik yang dialamatkan kepada pendapat ulama tertentu sebagai kritik tendensius dan didasari sentimen negatif, walaupun sebagai manusia hal itu mungkin saja terjadi. Tapi seharusnya, setiap kritik dan pembelaan haruslah berangkat dari sikap ilmiah terlepas kita suka atau tidak suka dengan pribadi seseorang atau kelompok tertentu. Agar, kesalahan-kesalahan manusiawi seperti yang dilakukan Ning Umi Laila dan Ustadz Adi Hidayat tidak dijadikan momentum untuk menyerang dan menjatuhkan pribadi-pribadi baik yang sebagai manusia takkan pernah lekang dari kesalahan.

Wallahu A’lam.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Ikhtilaf Fiqih
Risalah

Previous Article
netanyahu
  • Akhbar Dauliyah

10.000 Demonstran Kepung Kementerian Pertahanan Israel

  • 28-04-2024
View Post
Next Article
Abu Al Ful
  • Akhbar Dauliyah

Pihak Keamanan Otoritas Palestina Bunuh Pejuang Saraya Al-Quds

  • 02-05-2024
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Yusuf Qaradawi
View Post
  • Fiqih
  • Ibadah

Masalah Keluarnya Wanita untuk Melaksanakan Shalat Tarawih

syuro e1586319486600
View Post
  • Fiqih
  • Wasathiyah

Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah tentang Musyarakah (Berpartisipasi) dalam Pemerintahan Zhalim dan Non-Islami

muslimah
View Post
  • Fiqih

Adab-adab dan Sunnah Hari Raya Id

pexels konevi 2236674
View Post
  • Fiqih
  • Fikrah

Mendirikan Jamaah Dakwah?

9 muslim prayer low res
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Umur Umat Islam Tidak Sampai 1500 Tahun?

Ibn Baz Utsaimin
View Post
  • Fiqih

Fatwa Tentang Dakwah Parlemen

pemuda palestina
View Post
  • Fiqih

Jihad di Palestina Bukan Jihad Syar’i?

islamic wallpaper muhammad 011 1366x768 1
View Post
  • Fiqih

Kalimat ‘Anta Nuurun Fauqa Nuuri’ Ghuluw dan Syirik?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • Brigade Izzudin Al Qasam 1
    • Akhbar Dauliyah
    Siapa Lebih Dulu Tumbang: Penjajah Israel atau Hamas?
    • 26-04-2025
  • Langit Gaza 2
    • Akhbar Dauliyah
    Gaza: Medan Tempur yang Kian Membalikkan Keadaan
    • 26.04.25
  • Palestina 09102023 3
    • Akhbar Dauliyah
    Perang Siang Bolong: Al-Qassam Mengguncang Dominasi Penjajah israel di Gaza Utara
    • 27.04.25
  • Kebakaran Israel 4
    • Akhbar Dauliyah
    Kebakaran Besar Melanda Al-Quds Terjajah, Israel Minta Bantuan Internasional
    • 30.04.25
  • Kitab Para Ulama 5
    • Wasathiyah
    Tsawabit dan Mutaghayyirat dalam Islam
    • 30.04.25
  • Bandara Ben Gurion 6
    • Akhbar Dauliyah
    Serangan Rudal dari Yaman ke Bandara Ben Gurion Tunda Kunjungan Presiden Siprus ke Israel
    • 04.05.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.