RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,041)
  • Akhlak (131)
  • Al-Qur'an (77)
  • Aqidah (167)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (190)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (433)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (4)
  • Wasathiyah (131)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih
  • Ibadah

Masalah Keluarnya Wanita untuk Melaksanakan Shalat Tarawih

  • 04-03-2025
  • No comments
Yusuf Qaradawi

Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita keluar rumah untuk shalat Tarawih, terutama karena kita melihat sebagian wanita memakai pakaian yang mencolok, dan ada juga wanita yang berpenampilan tidak sopan? Dan apakah seorang suami boleh melarang istrinya pergi ke masjid untuk shalat Tarawih? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.

Jawaban Syaikh:

Bismillah, walhamdulillah, wassalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du…

Shalat Tarawih tidak wajib bagi wanita maupun pria, melainkan sunah yang memiliki kedudukan dan pahala besar di sisi Allah. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang menghidupkan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” Barangsiapa yang shalat Tarawih dengan khusyuk dan tenang, penuh iman dan mengharap pahala, serta shalat Subuh pada waktunya, maka ia telah menghidupkan Ramadan dan berhak mendapatkan pahala orang-orang yang shalat malam.

Ini berlaku bagi pria dan wanita. Namun, shalat wanita di rumah lebih utama daripada shalat di masjid, kecuali jika ada manfaat lain di balik kepergiannya ke masjid selain sekadar shalat, seperti mendengarkan nasihat agama, mengikuti pelajaran ilmu, atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an dari qari’ yang khusyuk dan mahir. Dalam hal ini, pergi ke masjid untuk tujuan tersebut lebih utama. Terutama karena kebanyakan pria di zaman kita tidak memberikan pemahaman agama yang cukup kepada istri-istri mereka. Bahkan, jika mereka ingin melakukannya, mungkin mereka tidak memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat dan pendidikan agama. Oleh karena itu, masjid menjadi satu-satunya sumber untuk hal tersebut, sehingga kesempatan ini seharusnya diberikan kepada wanita, dan tidak ada yang menghalangi mereka dari rumah-rumah Allah. Terlebih lagi, banyak muslimah yang jika tetap di rumah, tidak memiliki keinginan atau tekad untuk melaksanakan shalat Tarawih sendirian, berbeda halnya jika mereka shalat di masjid secara berjamaah.

Namun, keluarnya wanita dari rumah—bahkan ke masjid—harus dengan izin suami, karena suami adalah pemimpin rumah tangga dan bertanggung jawab atas keluarganya. Ketaatan kepada suami adalah wajib, kecuali jika ia memerintahkan untuk meninggalkan kewajiban atau melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat. Suami tidak berhak melarang istrinya pergi ke masjid jika ia menginginkannya, kecuali ada alasan yang dapat diterima. Diriwayatkan oleh Muslim dari Nabi ﷺ: “Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.”

Alasan yang dapat diterima secara syar’i adalah, misalnya, jika suami sedang sakit dan membutuhkan istri untuk tetap di sisinya melayaninya dan memenuhi kebutuhannya. Atau jika istri memiliki anak kecil yang akan dirugikan jika ditinggalkan sendirian di rumah selama shalat, dan tidak ada orang yang mengasuh mereka, atau alasan-alasan lain yang masuk akal.

Jika anak-anak menimbulkan kegaduhan di masjid dan mengganggu jamaah dengan tangisan dan teriakan mereka, maka sebaiknya istri tidak membawa mereka selama shalat. Meskipun hal ini diperbolehkan dalam shalat fardhu sehari-hari karena waktunya yang singkat, sebaiknya dihindari dalam shalat Tarawih karena durasinya yang panjang, dan anak-anak mungkin tidak bisa sabar berpisah dari ibu mereka selama lebih dari satu jam.

Adapun obrolan wanita di masjid, hukumnya sama seperti obrolan pria, dan tidak boleh mengangkat suara tanpa kebutuhan. Terutama obrolan tentang urusan dunia, karena masjid tidak dibangun untuk hal tersebut. Masjid dibangun untuk ibadah dan ilmu. Seorang muslimah yang peduli dengan agamanya harus menjaga kesopanan di rumah Allah, agar tidak mengganggu jamaah atau pelajaran ilmu. Jika ia perlu berbicara, maka hendaknya dengan suara pelan dan seperlunya, serta tidak melampaui batas kesopanan dalam ucapan, pakaian, dan cara berjalannya.

Saya ingin mengatakan sesuatu yang adil di sini: Sebagian pria terlalu berlebihan dalam rasa cemburu terhadap wanita dan membatasi mereka secara ketat. Mereka tidak mendukung sama sekali ide wanita pergi ke masjid, meskipun ada pembatas kayu tinggi yang memisahkan pria dan wanita—yang tidak ada pada zaman Nabi ﷺ dan para sahabat—yang menghalangi wanita untuk melihat gerakan imam kecuali melalui suara. Tidak heran jika kita melihat sebagian pria ini membiarkan diri mereka berbicara dan mengobrol di masjid, sementara mereka tidak membiarkan seorang wanita berbisik kepada tetangganya sekalipun itu tentang urusan agama. Ini berasal dari sikap keras dan tidak adil, serta rasa cemburu yang tercela, sebagaimana disebutkan dalam hadis: “Sesungguhnya ada jenis kecemburuan yang dibenci Allah dan Rasul-Nya,” yaitu kecemburuan tanpa alasan yang jelas.

Kehidupan modern telah membuka pintu bagi wanita untuk keluar rumah, ke sekolah, universitas, pasar, dan tempat lainnya. Namun, mereka tetap terhalang dari tempat terbaik, yaitu masjid. Saya menyerukan tanpa ragu: Berikanlah kesempatan kepada wanita di rumah-rumah Allah; agar mereka dapat menyaksikan kebaikan, mendengarkan nasihat, dan mempelajari agama. Tidak mengapa jika hal itu juga menjadi sarana hiburan bagi mereka, selama tidak melanggar syariat dan tidak menimbulkan kecurigaan, asalkan mereka keluar dengan sopan, menjaga diri, dan jauh dari penampilan yang tidak pantas.

Sumber: al-qaradawi.net

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Anda Mungkin Juga Menyukai
Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Salaman1
View Post
  • Fiqih

Berjabat Tangan dengan Nonmuslim Apakah Membatalkan Wudhu?

طريقة كتابة رسالة ادارية
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Kecurangan dalam Ujian Sekolah atau Ujian Kerja

933
View Post
  • Fiqih
  • Keakhwatan

Wanita yang Sedang Menjalani Iddah: Antara Tradisi Manusia dan Ajaran Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Screenshot+2024 08 31+at+7.09.48+PM 1
    • Akhlak
    Hasad (Dengki)
    • 10.05.26
  • 02 2
    • Akhbar Dauliyah
    Pemimpin Tertinggi Iran Bertemu Panglima Militer Tertinggi, Berikan Arahan Baru
    • 10.05.26
  • ÇáÍÖÇÑÉ ÇáÇÓáÇãíÉ 3
    • Sejarah Islam
    Lembaga-Lembaga Amal dalam Sejarah Muslim
    • 11.05.26
  • Islamic creed aqeedah 4
    • Wasathiyah
    Rasionalitas yang Dicita-citakan
    • 11.05.26
  • Ilustrasi gantung diri 5
    • Aqidah
    Mati Bunuh Diri: Apakah Abadi di Neraka?
    • 11.05.26
  • 63629c0ed60f7602742d3e998bfa5e7d 6
    • Kabar Umat
    Senyum Jamaah Haji Lansia dan Penyandang Disabilitas Atas Layanan Petugas
    • 11.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Daud Jordan pada Perang di Front Baru: Israel Tutup Semua Perbatasan Gaza, Warga Kembali Hidup dalam Bayang-bayang Kelaparan
  • Risalah pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Asep M pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah

Input your search keywords and press Enter.