Pelaksanaan Ibadah Umrah
Diawali ihram, yaitu memakai pakaian ihram setelah mandi dan wudhu, kemudian shalat dua rakaat dan berniat ihram. Tempat pemberangkatan umrah (miqat) adalah dari tempat-tempat berikut ini: Dzulhulaifah (untuk jama’ah yang berangkat dari Madinah), Juhfah (untuk jama’ah yang berangkat dari Mesir atau Suriah), Qarnul Manazil (untuk jama’ah yang berangkat dari arah Najd, termasuk Indonesia jika dengan pesawat terbang), Yulamlam (untuk jama’ah yang berangkat dari Yaman dan India, termasuk Indonesia jika dengan kapal laut), Dzati Iraq (untuk jama’ah yang berangkat dari Iraq), dan Makkah (untuk jama’ah orang Makkah).
Setelah tiba di Masjidil Haram, segera melakukan thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah 7 kali dimulai dari arah Hajar Aswad, dimana Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf.
Dilanjutkan sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa’ 7 kali.
Diakhiri dengan melakukan tahallul agar terbebas dari larangan-larangan ihram (pakaian berjahit, menutup kepala, berkaos atau beralas kaki yang menutup mata kaki [ini bagi laki-laki]; menutup muka, menutup telapak tangan [ini bagi prempuan]; memakai wangi-wangian, memakai minyak dirambut atau kumis, memotong atau mencukur rambut, memotong kuku, memotong/ mencabut/mematahkan pepohonan atau rantingnya, bercumbu, meminang, aqad nikah, menikahkan, berburu binatang, bertengkar [ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan]).
Pelaksanaan Ibadah Haji
- Haji Tamattu (menyatukan pelaksanaan umrah dan haji, setelah selesai umrah dijeda dengan tamattu, ‘bersenang-senang’ [tidak dalam kondisi berihram], kemudian berihram lagi untuk mengerjakan haji).
- Setelah melaksanakan tahalul umrah (sudah memakai pakaian biasa), pada tanggal 8 Dzulhijjah berpakaian ihram lagi untuk melaksanakan haji. Bagi mereka nanti ketika di Mina harus melaksanakan pemotongan hewan, kalau tidak mampu hendaknya melakukan shaum tiga hari di tanah suci dan tujuh hari di luar tanah suci (negeri sendiri).
- Pada tanggal 8 Dzulhijjah, jama’ah haji setelah berpakaian ihram lalu berangkat ke Arafah untuk melakukan wukuf (berdiam).
- Pada tanggal 9 Dzulhijjah, sekitar waktu maghrib, jama’ah haji berangkat ke Muzdalifah untuk menginap satu malam, dan memungut batu kecil 70 buah. Shalat shubuh sebaiknya dilakukan di Muzdalifah.
- Pada tanggal 10 Dzulhijjah, pagi-pagi harus sudah ada di Mina untuk melakukan jumratul ‘aqabah; melemparkan 7 batu dengan 7 kali lemparan di satu tempat (setelah terbit matahari).
- Setelah itu tahallul, kemudian melaksanakan penyembelihan hewan qurban di Mina, dan siangnya berangkat ke Makkah untuk melaksanakan thawaf Ifadhah (yang menjadi rukun haji). Sebelum maghrib tanggal 10 Dzulhijjah harus sudah berada di Mina lagi. Namun thawaf Ifadhah boleh juga dilaksanakan pada hari berikutnya, di tanggal 11, 12, 13, dan seterusnya.
- Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah; setelah waktu dzuhur, jama’ah haji melaksanakan jumrah lanjutan dengan melemparkan batu pada tiga tempat (Ula, Wustha, Aqabah), masing-masing 7 batu dengan tujuh lemparan (sehari 21 kali lemparan). Diperbolehkan pula melempar jumrah ini dilakukan di tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
- Setelah selesai jumrah seluruhnya, kemudian menuju kota Makkah untuk bersiap-siap pulang. Pada saat menjelang pulang diperintahkan untuk melaksanakan thawaf wada (perpisahan).
- Haji Ifrad (hanya melaksanakan satu amalan, yakni haji).
Setelah melaksanakan thawaf qudum (setelah sampai di Makkah), jama’ah haji tidak bertahallul, mereka tetap memakai pakaian ihram, kemudian langsung ibadah haji dimulai tanggal 8 Dzulhijjah sebagaimana telah disebutkan di atas dan seterusnya hingga selesai.
- Haji Qiran (menyatukan haji dan umrah sekaligus).
Pada saat berihram di miqatnya, jama’ah haji langsung berniat untuk melaksanakan umrah dan haji. Mereka melakukan amalan umrah dan haji sekaligus.