RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (706)
  • Akhlak (64)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (133)
  • Dakwah (26)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (40)
  • Fiqih (120)
  • Fiqih Dakwah (68)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (93)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (327)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (3)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (76)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (158)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (42)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Wasathiyah (59)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Buku Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Istimbath Hukum Ahli Hadits dan Ahli Fiqh

  • 09-02-2022
Kitab kitab Hadits

Oleh: Farid Nu’man Hasan

Pada dasarnya, pada sisi sumber pokoknya tidak ada perbedaan antara para ulama dalam istimbath (menyimpulkan hukum) pada sebuah permasalahan.

Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al Fatawa, 3/6) sumber-sumber dalam pengambilan hukum adalah (secara ringkas):

  1. Al Quran, telah disepakati oleh para imam dan seluruh kaum muslimin, tak ada yang menentangnya kecuali orang sesat.
  2. Sunah , yang tidak bertentangan dengan zhahir ayat Al Quran, tetapi menafsirkan Al Quran, seperti jumlah shalat, jumlah rakaat, nishab zakat, manasik haji, Umrah, dan hukum-hukum lainnya.
  3. Ijma’ (kesepakatan), ini disepakati umumnya kaum muslimin dari kalangan ahli fiqih, ahli hadits, sufi, ahli kalam. Sedangkan ahli bid’ah seperti mu’tazilah dan syi’ah menolaknya. Sebagian ulama mengatakan ijma’ hanya bisa terjadi pada masa sahabat saja, ada pula yang mengatakan, bisa pada masa sahabat dan tabi’in.
  4. Qiyas (analogi) terhadap nash dan Ijma’, ini diakui oleh mayoritas ahli fiqih, bahkan kaum rasionalis berlebihan dalam menggunakannya, sampai mereka membantah nash. Sedangkan kaum zhahiri (tekstualis) menolaknya.
  5. Al Istish-hab, hukum asal dari sesuatu selama belum ada ketetapan yang merubahnya, yang halal adalah halal selamanya jika tidak ada alasan yang merubah statusnya, begitu pula yang haram.
  6. Al Mashalih Mursalah, yaitu pendapat seorang mujtahid bahwa sebuah perbuatan memiliki manfaat yang kuat dan nash syara’ tidak melarangnya. Para fuqaha berbeda pendapat kebolehan menggunakan metode ini. (selesai dari Imam Ibnu Taimiyah)

Sementara ulama lain menambahkan dengan Al Istihsan (perbuatan yang dipandang baik), Al ‘Urf (tradisi), Asy Syar’u man qablana (syariat orang terdahulu), Al Qaul Ash Shahabiy (pendapat sahabat), Al ‘Amal ahlul Madinah (perbuatan penduduk Madinah) dan Dzari’ah (menolak yang mubah untuk menghindar keharaman).

Point satu sampai tiga (Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’) yang disebutkan Imam Ibnu Taimiyah, telah disepakati oleh semua ulama dari berbagai disiplin ilmu. Ada pun point lain setelahnya diperselisihkan oleh mereka, sebagaimana dirinci dalam berbagai kitab Ushul Fiqh. Nah, perbedaan mereka dalam penerimaan terhadap sumber-sumber selain tiga point itu, berdampak pada perbedaan hasil hukum yang mereka ijtihadkan. Perbedaan itu terjadi walau dengan sesama ahli fiqih.

Ingin saya tegaskan di sini, dahulu para ulama yang concern dengan hadits, mereka juga perhatian dan memahami fiqih dengan baik. Sebagaimana para ahli fiqih juga sangat perhatian dengan hadits. Oleh karena itu nama-nama seperti Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Al Bukhari, Imam At Tirmidzi, atau yang setelah mereka seperti Imam Ibnu Hazm, Imam An Nawawi, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Imam Ibnu Hajar, dan banyak lagi, mereka adalah lautan dalam ilmu hadits, tetapi mereka juga bintangnya para fuqaha (ahli fiqih).

Juga nama-nama seperti Imam Asy Syafi’i, Imam Al Auza’i, Imam Al Laits bin Sa’ad, dan lainnya, mereka adalah lautan dalam ilmu fiqih, tetapi mereka juga bintangnya para ahli hadits.

Bahkan Imam Sufyan bin ‘Uyainah mengancam akan memukul dengan pelepah kurma, orang yang belajar hadits tetapi tidak memahami fiqih, atau orang yang belajar fiqih tetapi tidak memahami ilmu hadits. Sebab, bagaimana mungkin seorang belajar fiqih tanpa mendalami hadits, sebab dari hadits-lah berbagai permasalahan fiqih paling banyak dibahas. Dan, bagaimana mungkin pula seorang belajar hadits tanpa mendalami fiqih hadits tersebut, bagaikan seorang memiliki barang berharga tetapi tidak mengerti nilai, harga, dan kegunaan barang tersebut. Oleh karenanya, seharusnya ahli fiqih dan ahli hadits bukanlah dua kelompok yang di posisikan vis a vis (saling berbenturan), namun mereka adalah satu kesatuan yang saling menguatkan. Jika pun nantinya tetap ada perbedaan, maka itu merupakan bagian dari keragaman yang memang tidak bisa dihindarkan dalam kehidupan.

Kenyataan hari ini, tak bisa diingkari, seakan keduanya adalah hal terpisah. Ahli fiqih ada di sebuah lembah, ahli hadits ada di lembah lain. Sampai-sampai dianggap bahwa para ahli hadits adalah orang yang miskin fiqihnya dan berbahaya mengambil ilmu fiqih dari mereka. Mereka dianggap kelompok yang gegabah dalam memahami fiqih, hanya dari hadits tanpa menimbang berbagai variabel lain, padahal untuk melahirkan keputusan fiqih mesti melihat dari berbagai sisi (holistik), seperti kaidah, maqashid-nya, kondisi dan kebiasaan masyarakat. Sebaliknya, sebagaian menganggap bahwa para ahli fiqih adalah orang bodoh dalam hadits, maka curigailah kekuatan dalil dan argumentasinya, karena mereka bagaikan pencari kayu bakar di malam hari (maksudnya, tidak bisa membedakan antara hadits shahih dan dhaif, bagaikan pencari kayu bakar yang tidak bisa membedakan mana kayu bakar mana rumput basah). Lalu, masing-masing pihak punya pendukung fanatiknya. Jika mengutip fiqih mereka lebih suka mengambil dari Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Musthafa Az Zarqa’, Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh ‘Utsaimin, Syaikh Shalih Fauzan, dan fuqaha lainnya. Jika mengutip hadits manusia yang lain lebih tenang mengutip dari Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Abdul Fatah Abu Ghuddah, Syaikh Habiburrahman Al A’zhami, dan muhaddits kontemporer lainnya. Namun kita yakin dan percaya, bahwa para ulama ini adalah manusia yang juga mempelajari fiqih dan hadits sekaligus, hanya saja nama mereka sudah terlanjur dikenal di masyarakat sebagai ahli fiqih saja, atau ahli hadits saja, padahal tidak demikian. Dan, seharusnya memang jangan sampai diposisikan dua pihak adalah pihak yang selalu berseberangan.

Kita berharap –walaupun sangat sulit mencari yang mumpuni dikeduanya- paling tidak masih bisa memadukan kedua kelompok ini. Syaikh Muhammad Al Ghazali Rahimahullah menganologikan hubungan antara ahli hadits dan ahli fiqih, bagaikan pemiliki barang bangunan dan tukang bangunan. Pemilik bangunan adalah pihak yang paling tahu barang mana yang paling bagus, kuat, dan layak dipakai, sedangkan tukang bangunan yang paling tahu memanfaatkan barang-barang bangunan untuk jadi apa, di bentuk bagaimana, dan seterusnya, sehingga layak dihuni dan indah dipandang. Itulah ahli hadits – si pemilik barang bangunan- dan ahli fiqih –si tukang bangunannya.

Bisa juga diumpamakan seperti tukang sayur yang paling tahu kualitas sayur dan berbagai bahan makanan, dengan juru masak yang paling tahu bagaimana mengolah sayur dan bahan makanan tersebut menjadi makanan lezat dan sehat. Itulah ahli hadits dan ahli fiqih.

Wallahu A’lam

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • ahli fiqh
  • ahli hadits
  • istimbath hukum
  • kesimpulan hukum
Risalah

Previous Article
field clouds sky earth 46160
  • Hadits

Hadits 24: Larangan Berbuat Zalim (Bag. 2)

  • 09-02-2022
View Post
Next Article
Wadas
  • Kabar Umat

Front Nahdliyin: Hentikan Proyek Bendungan dan Tambang di Wadas

  • 09-02-2022
View Post
Anda Mungkin Juga Menyukai
Yusuf Qaradawi
View Post
  • Fiqih
  • Ibadah

Masalah Keluarnya Wanita untuk Melaksanakan Shalat Tarawih

syuro e1586319486600
View Post
  • Fiqih
  • Wasathiyah

Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah tentang Musyarakah (Berpartisipasi) dalam Pemerintahan Zhalim dan Non-Islami

Kitab kitab Hadits
View Post
  • Fiqih

Kritik Objektif Atau Sentimen Afiliasi?

muslimah
View Post
  • Fiqih

Adab-adab dan Sunnah Hari Raya Id

pexels konevi 2236674
View Post
  • Fiqih
  • Fikrah

Mendirikan Jamaah Dakwah?

9 muslim prayer low res
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Umur Umat Islam Tidak Sampai 1500 Tahun?

Ibn Baz Utsaimin
View Post
  • Fiqih

Fatwa Tentang Dakwah Parlemen

pemuda palestina
View Post
  • Fiqih

Jihad di Palestina Bukan Jihad Syar’i?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Trending
  • AKP PKS 1
    • Kabar Umat
    PKS dan AK Parti Perkuat Kerja Sama untuk Kemerdekaan Palestina
    • 11.04.25
  • IM Yordania 2
    • Akhbar Dauliyah
    Pernyataan IM Terkait Penangkapan Terbaru di Yordania
    • 24-04-2025
  • Shahifah Ukhuwah MUI scaled 3
    • Kabar Umat
    10 Butir Shahifah Ukhuwah: Komitmen MUI Bersama 62 Ormas Islam untuk Jaga Persatuan Bangsa
    • 24.04.25
  • Brigade Izzudin Al Qasam 4
    • Akhbar Dauliyah
    Siapa Lebih Dulu Tumbang: Penjajah Israel atau Hamas?
    • 26-04-2025
  • Langit Gaza 5
    • Akhbar Dauliyah
    Gaza: Medan Tempur yang Kian Membalikkan Keadaan
    • 26.04.25
  • Palestina 09102023 6
    • Akhbar Dauliyah
    Perang Siang Bolong: Al-Qassam Mengguncang Dominasi Penjajah israel di Gaza Utara
    • 27.04.25

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan rasmul bayan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulud da'wah ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Ta’wil Sifat Allah Menurut Salaf - Rosail Store pada Salaf dan Takwil Sifat-sifat Allah
  • Risalah pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • Cahyo three pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 21-27
  • SYAHBUDIN HASYIM pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Risalah pada Mukadimah Sirah Nabawiyah
Menebar Hidayah ISLAM
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentuan
  • Sitemap

Input your search keywords and press Enter.